PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS Telah Usang

Rabu, 21 Juli 2010


Peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh setiap PNS. Peraturan disiplin PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Peraturan ini dibuat di jaman Presiden Suharto. Selama kurun waktu itu belum pernah ada perubahan terhadap peraturan tersebut.
PP Nomor 30 Tahun 1980 mengatur adanya 26 kewajiban dan 18 larangan bagi PNS. Ketidaktaatan atau pelanggaran akan mengakibatkan seorang PNS terkena hukuman yang terdiri dari 3 tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Masing-masing tingkat hukuman tersebut mempunyai jenis hukuman yang berbeda.
Tingkat ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat. Tingkat berat terdiri dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dengan adanya perubahan dalam peraturan kepegawaian, maka ada beberapa isi dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 yang sudah tidak sesuai lagi. Pertama, lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 12 Tahun 2008 telah menghilangkan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Kedua, UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian memperkenalkan istilah Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak dikenal dalam PP Nomor 30 Tahun 1980.
Ketiga, UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU Nomor 9 Tahun 2004 memperkenalkan istilah upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. PP Nomor 30 Tahun 1980 hanya mengatur tentang keberatan. Kelima, dalam beberapa Peraturan Pemerintah, PNS memperoleh sanksi jika melanggar aturan ijin perkawinan dan ijin perceraian (PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990), menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (PP Nomor 37 Tahun 2004), dan mendukung calon anggota legislatif/kepala daerah serta terlibat aktif dalam kampanye pemilu. Hal-hal seperti itu tidak diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980.
Selain perlu adanya perubahan dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 karena adanya perkembangan peraturan kepegawaian juga ada beberapa kelemahan dalam hal materi. Pertama  adanya ketidakjelasan (tidak kongkret) dalam rumusan kewajiban (Pasal 2) dan larangan (Pasal 3). Karena ketidakjelasan itu masing-masing Pemerintah Daerah menafsirkan beragam, bahkan dalam satu instansi pun boleh jadi ada ketidaksamaan penafsiran. Contohnya kewajiban yang tercantum dalam huruf u, yakni berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun. Rumusan ini seharusnya masuk dalam ranah etika.
Setiap daerah tentu menafsirkan berbeda masalah kesopanan. Satu pemda, misalkan menganggap bahwa PNS yang menyemir rambutnya dengan warna merah merupakan perbuatan tidak sopan sehingga harus terkena hukuman. Namun di daerah lain hal itu tidak masalah, toh pejabatnya juga suka kebiasaan ini. Jadi hal ini tergantung suka tidak sukanya pejabat setempat.
Kedua, tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan pengenaan hukuman disiplinnya. Misalnya tindakan sewenang-wenang terhadap bawahannya (larangan huruf j) tidak jelas harus diberi hukuman apa. Ia bisa hanya dikenai teguran lisan, namun juga bisa terkena hukuman pemberhentian. Bahkan dua orang yang melakukan pelanggaran yang sama, pengenaan hukumannnya berbeda jauh sekali. Sehingga seolah-olah tidak ada hubungan antara pelanggaran dan hukuman. Seharusnya setiap kewajiban dan larangan harus disertai apa hukumannya.
Ketiga, tidak diberikannya kewenangan menghukum sama sekali kepada Bupati/Walikota, termasuk pendelegasian kewenangan terhadapnya. Pejabat yang berwenang menghukum adalah Presiden, Menteri dan Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, dan Kepala Perwakilan RI di luar negeri (Pasal 7).
Keempat, tidak ada rumusan yang tegas jika ada pejabat yang berwenang menghukum enggan menjatuhkan hukuman disiplin. Akibatnya ada kasus yang dilindungi oleh pejabat yang bersangkutan. Misalnya karena adanya hubungan kekerabatan, rasa kasihan, lobi dari pelaku, hingga ancaman pihak luar (LSM, pers, DPRD, massa).
Kelima, rumusan tentang pelanggaran terhadap jam kerja tidak terlalu jelas. Jam kerja hanya diatur dalam kewajiban di Pasal 2 huruf k, namun tidak diberi kejelasan atau pembatasan dalam pasal-pasal berikutnya mulai berapa hari seorang PNS yang melanggar ketentuan jam kerja baru bisa dikenai hukuman. Atau hukuman apa yang harus dikenakan seorang PNS yang melanggar ketentuan ini. Semakin banyak jumlah hari yang dilanggar mestinya semakin berat hukumannya.
Keenam, rumusan tentang kewenangan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Pasal 23) sudah tidak relevan dengan PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.
Akhirnya setelah menunggu cukup lama, PP Nomor 30 Tahun 1980 itu pun dicabut dan diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. Perlu waktu 30 tahun, sesuai dengan nomor PP-nya, untuk menggantinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)