PNS diberi hukuman berupa pemberhentian (pemecatan) berdasarkan dua peraturan. Yang pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Yang kedua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Saya menilai ada perbedaan di antara kedua aturan tersebut. Sehingga dalam pembuatan keputusan pemberhentian PNS, kedua aturan tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar secara sekaligus, karena konsekuensi kedua aturan tersebut berbeda. Jadi harus memilih satu di antara dua aturan.
Berikut ini perbedaannya menurut saya.
PP NO. 32 TAHUN 1979 | PP NO. 30 TAHUN 1980 |
Jika yang bersangkutan tidak puas, dapat mengajukan gugatan ke PTUN | Jika yang bersangkutan tidak puas dapat mengajuan banding administratif ke BAPEK |
Batas waktu pengajuan gugatan ke PTUN adalah 90 hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian oleh yang bersangkutan | Batas waktu pengajuan banding administratif ke BAPEK adalah 14 hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian oleh yang bersangkutan |
Selama proses penyelesaian di PTUN, yang bersangkutan sudah tidak berkedudukan sebagai PNS sehingga tidak berhak atas gaji dan tunjangan lain-lain | Selama proses penyelesaian di BAPEK, yang bersangkutan masih berkedudukan sebagai PNS sehinga berhak atas gaji dan tunjangan lain-lain, sepanjang masih menjalankan tugas kedinasan |
Keputusan pemberhentian berlaku pada akhir bulan pemberhentian | Keputusan pemberhentian mulai berlaku pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal penyampaian surat keputusan itu kepada yang bersangkutan |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya