Beberapa hari yang lalu saya membaca di media massa, 3 orang staf dan pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi menjalani sidang sebagai terdakwa karena melakukan pungutan liar. 1 orang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), 1 orang sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan 1 orang sebagai staf. 1 orang yang menjabat sebagai Kasi itu, saya tahu telah pensiun dini. Agaknya ia sudah merasa bahwa kasusnya akan terus menggelinding hingga di meja hijau, sehingga sebelum terjadi apa-apa, ia sudah mengajukan pensiun dini, setahun sebelumnya.
Kasus itu bermula karena adanya pungli terhadap guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi. Menurut informasi yang saya dengar, sebenarnya biaya untuk mengikuti sertifikasi sudah dianggarkan sehingga jika ada tarikan lagi itu bisa dikatakan sebagai pungli alias pungutan liar.
Sebagian guru akhirnya mengadakan demo untuk menolak pungli dan akhirnya menyeret 3 orang tersebut untuk berurusan dengan hukum. Saya dulu berpikir bahwa kasus ini telah hilang karena lamanya proses untuk menuju sidang. Kasus ini kan bermula kira-kira 2 tahun yang lalu, dan baru sekarang 3 orang itu menjadi terdakwa.
Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan kasus pungli di atas.
Pertama, di dalam berita media massa disebutkan bahwa pengacara ketiga terdakwa mengatakan jika yang terjadi sebenarnya bukanlah pungutan namun para gurulah yang berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada petugas yang sekarang menjadi terdakwa tersebut. Membaca pernyataan pengacara tersebut saya hanya tersenyum dalam hati, merasa geli. Kasus ini muncul ke permukaan awalnya karena adanya demo para guru di Dinas Pendidikan. Mereka protes karena dalam proses sertifikasi dikenai biaya yang tidak jelas dasar hukumnya (pungli alias pungutan liar). Kalau memang mereka merasa ikhlas untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai, kenapa akhirnya mereka para guru tersebut mengadakan demo. Kesimpulan saya mereka sebenarnya tidak mau dikenai pungli tersebut.
Yang kedua, adanya pungli tersebut menurut saya karena ketakutan para guru terhadap ‘ancaman’ dari oknum pegawai Dinas Pendidikan. Kalau tidak mau membayar maka mereka akan terhambat karirnya, akan terhambat pengurusan kenaikan pangkatnya, akan terhambat pengurusan administrasi lainnya. Saya pernah mendengar dari guru-guru yang sedang mengurus pensiun, ijin belajar, legalisir SK, dan lain-lain, mereka dimintai uang oleh oknum dinas pendidikan yang katanya untuk membayar petugas di BKD. Padahal sepengetahuan saya pengurusuan administrasi kepegawaian di BKD selama ini tidak dipungut biaya. Kalau begitu, kemana lagi uang pungli tersebut kalau tidak masuk ke kantong pribadi. Inilah yang membuat dada ini sesak, sudah memalak, berbohong lagi.
Secara pribadi saya merasa salut atas keberanian para guru yang melakukan demo. Sebab kalau tidak begitu kasus-kasus pungli tidak akan pernah usai. Mudah-mudahan dengan terbongkarnya pungli sertifikasi akan terbongkar pula pungli-pungli yang lain. Sebelum terlambat masuk ke ranah hukum segeralah akhiri segala bentuk pungli di pemerintah Kabupaten Ngawi. Tapi kapan ya?
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya