Cuti Perkawinan Pertama

Minggu, 13 Maret 2011

Pertanyaan
Mohon penjelasannya mengenai cuti alasan penting karena melangsungkan pernikahan.
Dalam waktu dekat saya akan melangsungkan pernikahan yang kedua, sedangkan pelaksanaan acara pernikahan jauh di luar pulau tempat saya saat ini bekerja, yang menjadi pertanyaan saya dapatkah dalam pelaksanaan pernikahan saya yang kedua ini saya mengambil cuti alasan penting untuk melangsungkan pernikahan?
Sebagai catatan, saat ini status saya adalah duda, sedangkan saat melangsungkan pernikahan pertama saya tidak mengajukan cuti alasan penting. Mohon penjelasan terkait dengan hal tersebut secepatnya karena saya akan mengajukan cuti tersebut dalam waktu dekat, sebelumnya terima kasih atas tanggapan. (Aryo)

Jawaban
Cuti PNS diatur dalam PP Nomor 24 tahun 1976. Dalam Pasal 22, yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang pertama;
d. alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Lamanya cuti ini maksimal 2 bulan.

Saya menduga aturan kepegawaian dibuat agar PNS tidak berpoligami dan tidak bercerai. Contohnya PP Nomor 10 Tahun 983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. PNS laki-laki yang akan menikah lagi harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Jika dilanggar ancamannya hukuman disiplin tingkat berat. Sedangkan PNS wanita mutlak tidak diperbolehkan menjadi istri kedua dan seterusnya dari lelaki, baik PNS maupun non PNS. Jika dilanggar ancamannya pemecatan.

Demikian juga dalam aturan tentang cuti, diharapkan PNS tidak bercerai. Dalam isi pasalnya, yang diperkenankan cuti karena alasan penting salah satunya adalah untuk melangsungkan perkawinan pertama. Utk perkawinan kedua dan selanjutnya tidak berhak cuti.

Lalu bagaimana dengan PNS yang berstatus sebagai duda yang akan melangsungkan perkawinan lagi? Apa benar perkawinan berikutnya dianggap perkawinan kedua?

Karena aturan tersebut tidak kaku/rigid, ditafsirkan saja seperti ini: tidak berhaknya cuti itu untuk PNS yang sudah beristri yang akan menikah lagi. Untuk duda berarti masih punya hak, karena perkawinan sebelumnya telah putus (bisa karena cerai atau mati). Karena perkawinan sebelumnya telah putus maka perkawinan berikutnya itu boleh saja ditafsirkan sebagi perkawinan pertama. Jadi berhak atas cuti karena alasan penting.

Demikian, selamat menempuh hidup baru, hehehe...
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)