Dengan berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2005, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan. Sebagian telah diangkat sebagai CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi akhirnya diadakan perubahan aturan yakni dengan PP Nomor 43 Tahun 2007. Perubahan tersebut di antaranya mengatur tentang persyaratan usia dan masa kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya