Pedagang Kaki Lima

Minggu, 09 Agustus 2026

Di Indonesia, hampir setiap pergantian kepala daerah selalu diikuti janji yang sama: menata pedagang kaki lima (PKL). Kalimatnya terdengar akrab: menertibkan trotoar, memperindah kota, mengatasi kemacetan, atau mengembalikan fungsi ruang publik. Operasi penertiban datang silih berganti, tetapi PKL selalu kembali. Seolah-olah mereka merupakan persoalan yang tak pernah selesai.


Padahal, jika menoleh ke belakang, sejarah menunjukkan bahwa PKL bukanlah penyebab utama kekacauan kota. Mereka justru lahir dari sejarah panjang pembangunan kota yang tidak pernah benar-benar menyediakan ruang bagi ekonomi rakyat. Bahkan, istilah “pedagang kaki lima” sendiri berawal dari sebuah kekeliruan penerjemahan.


Jejaknya dapat ditelusuri ke awal abad ke-19 ketika Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles memimpin Jawa. Raffles memerintahkan agar bangunan di jalan-jalan utama Batavia menyediakan jalur pejalan kaki selebar lima kaki atau five foot way. Ketika kemudian ia mendirikan Singapura pada tahun 1819, konsep serupa diterapkan di kawasan Chinatown sebagai koridor teduh bagi pejalan kaki.


Dalam perkembangannya, istilah five foot way diterjemahkan secara keliru ke dalam bahasa Melayu. Yang semestinya berarti "jalan selebar lima kaki" berubah menjadi "kaki lima". Kesalahan linguistik itu justru melahirkan istilah yang bertahan hingga sekarang: pedagang kaki lima.


Namun, sejarah PKL tidak berhenti pada salah terjemah. Ia berkembang menjadi kisah tentang siapa yang berhak menggunakan ruang kota. Trotoar yang dibangun untuk pejalan kaki segera menjadi tempat berdagang masyarakat kecil. Mereka menjual kebutuhan sehari-hari, mulai barang kelontong, buku, mainan, hingga obat-obatan. Kehadiran mereka membuat jalanan lebih hidup, tetapi juga mengundang keberatan pemerintah kolonial.


Pada akhir abad ke-19, Pemerintah Kota Batavia mulai mengusir para pedagang dari jalan-jalan utama. Alasannya terdengar familiar: mengganggu ketertiban, merusak keindahan kota, dan menghambat lalu lintas. Susan Blackburn dalam Jakarta: Sejarah 400 Tahun mencatat bahwa kebijakan tersebut memicu kritik dari anggota Dewan Kota, termasuk Abdoel Moeis.


Dalam sidang Gemeenteraad pada tahun 1918, Moeis menuding alasan sesungguhnya bukan soal ketertiban, melainkan karena orang-orang Belanda tidak ingin melihat pedagang bumiputra yang dianggap kumuh berdagang di depan permukiman mereka. Kritik itu menunjukkan bahwa sejak masa kolonial, penataan kota sering kali lebih mencerminkan kepentingan kelompok elite daripada kebutuhan masyarakat kecil.


Sesudah kemerdekaan, persoalannya ternyata tidak banyak berubah. Pertumbuhan penduduk Jakarta yang sangat cepat pada dekade 1950-an hingga 1970-an menciptakan gelombang urbanisasi besar-besaran. Lapangan pekerjaan formal tidak mampu menyerap para pendatang. Berdagang di pinggir jalan menjadi pilihan paling realistis untuk bertahan hidup.


Ekonom Inggris Keith Hart menyebut fenomena semacam ini sebagai sektor informal—kegiatan ekonomi yang lahir bukan karena pilihan, melainkan karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal. Dalam konteks Indonesia, PKL menjadi wajah paling nyata dari sektor informal tersebut. Sayangnya, negara lebih sering memandang mereka sebagai gangguan daripada solusi.


Pada era Orde Baru, modernisasi kota identik dengan jalan raya yang bersih, trotoar steril, dan pusat perbelanjaan megah. Pedagang kaki lima dianggap mencoreng citra ibu kota, terutama ketika tamu-tamu asing berkunjung. Pemerintah DKI Jakarta di bawah Ali Sadikin memang melakukan penertiban, tetapi pada saat yang sama juga berusaha menyediakan lokasi relokasi. Pendekatan itu setidaknya mengakui bahwa PKL tidak mungkin dihapus begitu saja karena mereka merupakan bagian dari denyut ekonomi kota.


Masalahnya, kebijakan semacam itu jarang berlangsung secara konsisten. Pergantian pemimpin sering berarti pergantian pendekatan. PKL berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, lalu kembali lagi ketika ruang ekonomi yang dijanjikan tidak mampu menarik pembeli.


Di sinilah letak ironi pembangunan perkotaan Indonesia. Kota sangat ramah terhadap pusat perbelanjaan modern, jaringan minimarket, dan gedung komersial, tetapi sering kali tidak menyediakan ruang yang layak bagi pedagang kecil yang justru melayani kebutuhan masyarakat setiap hari. Akibatnya, trotoar kembali menjadi pilihan, bukan karena para pedagang menyukai ketidaktertiban, melainkan karena di sanalah pelanggan berada.


Perdebatan mengenai PKL pada akhirnya bukan sekadar soal trotoar atau kemacetan. Ia adalah perdebatan tentang hak atas kota (the right to the city), sebagaimana dikemukakan filsuf Prancis Henri Lefebvre. Kota tidak boleh hanya menjadi ruang bagi modal besar dan bangunan megah. Kota juga harus memberi tempat bagi mereka yang menggantungkan hidup pada ekonomi kecil.


Sejarah mengajarkan bahwa pedagang kaki lima bukanlah pendatang baru yang tiba-tiba mengganggu wajah kota. Mereka telah menjadi bagian dari sejarah Batavia, Jakarta, dan kota-kota lain di Indonesia selama lebih dari dua abad. Jika hingga kini mereka tetap hadir, mungkin yang perlu dipertanyakan bukanlah keberadaan PKL, melainkan mengapa perencanaan kota selama ini belum mampu mengakomodasi kehidupan rakyat kecil.


Mungkin yang sesungguhnya bermasalah bukan pedagang kaki lima, melainkan cara kita membangun kota: terlalu sibuk mengejar keteraturan visual, tetapi kerap lupa bahwa kota sejatinya dibangun untuk manusia, termasuk mereka yang mencari nafkah di atas trotoar.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (298) kepegawaian (179) serba-serbi (102) hukum (101) oase (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)