Jumat 24 Juni 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di tempat wisata Sumber Koso, Kecamatan Sine. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Sebagian besar perwakilan kecamatan hadir. Pak Fuad, Camat Sine selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.
Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
SKP ditandatangani pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Untuk Instansi Daerah, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi (sekda, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas/badan, sekwan) disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sedangkan SKP bagi pimpinan unit kerja mandiri (camat) disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pimpinan Perangkat Daerah yang mengoordinasikan.
SKP ditetapkan setiap tahun, paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi hingga akhir bulan Januari, maka pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja maka pegawai yang bersangkutan melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan pimpinan baru untuk penyusunan dan penetapan SKP pada jabatan baru. Dalam hal terjadi perpindahan pejabat Penilai Kinerja, maka pegawai yang bersangkan melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan Pejabat Penilai Kinerja yang baru untuk penyusunan dan penetapan SKP.
Ketentuan perencanaan kinerja tidak berlaku bagi pegawai yang:
- Diangkat menjadi pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural;
- Diberhentikan sementara;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- Mengambil masa persiapan pensiun.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya