Prahara Di Balik Kemilau

Rabu, 04 Februari 2026

Senin, 19 Januari 2026, menjadi hari yang sangat mengejutkan bagi publik Kota Madiun. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Maidi dan sejumlah orang telah memicu gelombang perdebatan, termasuk di media sosial. Namun, di tengah riuhnya pemberitaan, kita diingatkan pada satu pilar fundamental dalam sistem hukum kita, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Sejauh mana sebuah kota bisa belajar dari sejarah tanpa menghakimi individu sebelum palu hakim diketuk?


Secara historis, Madiun memang memiliki catatan kelam terkait kepemimpinan daerah. Suksesi kepemimpinan di kota ini beberapa kali bersinggungan dengan meja hijau. Latar belakang inilah yang membuat peristiwa 19 Januari 2026 terasa begitu emosional bagi masyarakat. Ada rasa trauma kolektif yang bangkit kembali.


Namun, secara hukum, Maidi dan beberapa orang lainnya yang dibawa ke Jakarta saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Menjunjung asas praduga tak bersalah bukan berarti kita menutup mata terhadap upaya pemberantasan korupsi, melainkan menghormati proses hukum yang adil (due process of law). Setiap warga negara, termasuk seorang kepala daerah yang tertangkap tangan, berhak untuk dibuktikan kesalahannya melalui bukti-bukti yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan opini publik.


KPK menyisir aspek dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek infrastruktur dalam operasi kali ini. Secara administratif, pengelolaan dana CSR di tingkat daerah memang sering berada di area abu-abu. Secara sosiopolitik, Maidi yang dikenal sebagai arsitek perubahan wajah Madiun yang menjadikannya kota wisata dengan replika ikon dunia, memang membutuhkan dukungan dana yang besar, termasuk mungkin di luar APBD.


Di sinilah ujian integritas itu berada. Apakah penerimaan-penerimaan yang dipersoalkan KPK merupakan gratifikasi yang melanggar hukum, ataukah sebuah diskresi administratif yang salah dimaknai? Polemik menunjukkan bahwa batas antara “inovasi mencari dana pembangunan” dan “penyalahgunaan wewenang” bisa jadi sangatlah tipis. Tanpa berniat mendahului proses penyidikan, kasus ini akan menjadi preseden penting dalam tata kelola dana non-anggaran di Indonesia.


Secara perspektif hukum, penangkapan Maidi merupakan pengingat (alarm) bagi sistem desentralisasi kita. Namun, secara etika, kita harus melihat hal tersebut sebagai bagian dari proses pembersihan sistem. Jika nantinya dakwaan KPK terbukti, maka menjadi sebuah kegagalan sistemik yang berulang bagi Pemerintah Kota Madiun, mengingat beberapa wali kota sebelum Maidi terjerat kasus hukum. Namun jika tidak terbukti, maka menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga antirasuah dalam melakukan penindakan di tingkat lokal.


Masyarakat Kota Madiun saat ini berdiri di persimpangan. Di satu sisi, ada prestasi pembangunan yang nyata di bawah kepemimpinan Maidi, mulai dari perbaikan ekonomi pasca-pandemi hingga penataan kota yang modern. Di sisi lain, integritas adalah harga mati. Menjunjung praduga tak bersalah berarti memberikan ruang bagi keadilan untuk bekerja tanpa intervensi sentimen kebencian atau pemujaan yang buta.


Pasca-penangkapan, tantangan terbesar bagi Pemerintah Kota Madiun adalah memastikan pelayanan publik tidak lumpuh. Dengan status hukum yang masih berproses, birokrasi harus tetap berjalan profesional. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota memang telah dilakukan dengan cepat untuk memastikan transisi berjalan stabil.


Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi para birokrat yang ikut terseret. Kepatuhan terhadap atasan harus dibatasi oleh kepatuhan terhadap hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa risiko hukum tidak hanya menghantui sang pengambil kebijakan tertinggi, tetapi juga para pelaksana teknis seperti Kepala Perangkat Daerah.


Esai tentang kasus di Madiun ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang salah atau siapa yang benar. Ini adalah tentang bagaimana kita sebagai bangsa menyikapi proses penegakan hukum dengan dewasa. Kita mendukung penuh KPK dalam membersihkan negeri ini dari praktik lancung, namun kita juga berdiri tegak di atas prinsip bahwa seseorang belum bersalah hingga terbukti sebaliknya oleh keputusan hukum yang tetap.


Madiun adalah kota yang tangguh dan telah melewati berbagai badai kepemimpinan sebelumnya. Harapannya, fajar keadilan yang muncul dari kasus ini akan membawa terang, bukan hanya bagi kepastian hukum Maidi dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Pendekar.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (192) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (79) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)