Wacana reposisi Polri di bawah kementerian kembali menyeruak ke permukaan menyusul rekomendasi Komisi Reformasi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR 26 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden. Perdebatan ini bukan sekadar urusan tata kelola birokrasi, melainkan sebuah dialektika panjang mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi menyeimbangkan kekuatan penegak hukumnya.
Secara historis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan buah dari diskursus panjang pasca-1998. Pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI) melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 adalah upaya untuk mendemiliterisasi kepolisian. Argumen yang mendukung posisi saat ini menekankan bahwa sebagai alat negara, Polri memerlukan garis komando yang pendek dan cepat langsung ke Kepala Negara, terutama dalam merespons ancaman keamanan nasional yang bersifat kontemporer.
Dukungan politik dari Fraksi Golkar dan PDIP di DPR memperkuat posisi ini. Bagi para pendukung status quo, menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu politisasi birokrasi. Mengingat jabatan Menteri adalah posisi politik, ada kekhawatiran bahwa objektivitas penegakan hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan politik sektoral.
Di sisi lain, desakan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul sebagai respons atas evaluasi kritis terhadap kinerja institusi. Tragedi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang mengakibatkan 12 korban jiwa menjadi titik balik yang memicu lahirnya Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.
Para pendukung reposisi berpendapat bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden justru menciptakan jarak pengawasan yang terlalu lebar. Presiden, dengan beban kerja yang masif, dianggap tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan pengawasan teknis dan administratif harian terhadap Polri. Dalam perspektif ini, kementerian teknis berfungsi sebagai filter akuntabilitas dan pengawas manajerial, sehingga Polri bisa lebih fokus pada fungsi pelayanan masyarakat daripada terjebak dalam pusaran kebijakan strategis nasional.
Secara komparatif, banyak negara demokrasi maju menempatkan kepolisian mereka di bawah kementerian sipil. Di Inggris, kepolisian berkoordinasi dengan Home Office, sementara di Amerika Serikat, lembaga federal seperti FBI berada di bawah Departemen Kehakiman (Department of Justice). Model ini bertujuan agar ada pemisahan antara pembuat kebijakan (Menteri) dan pelaksana operasional (Kepala Polisi), sehingga prinsip checks and balances berjalan efektif.
Namun, Indonesia memiliki konteks unik sebagai negara kepulauan dengan potensi konflik horizontal yang cukup dinamis. Secara hukum, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memang mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan, namun tidak merinci secara kaku struktur organisasinya. Ini memberikan ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk menafsirkan ulang struktur terbaik melalui revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Inti dari perdebatan ini adalah mencari keseimbangan. Di satu sisi, Polri membutuhkan independensi dari kepentingan politik praktis agar penegakan hukum tetap imparsial. Di sisi lain, Polri membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar tragedi kekerasan dalam penanganan massa tidak terus berulang.
Menempatkan Polri di bawah kementerian tidak secara otomatis melemahkan institusi jika dibarengi dengan sistem meritokrasi yang kuat dan perlindungan hukum terhadap independensi penyidikan. Sebaliknya, mempertahankan Polri di bawah Presiden juga memerlukan penguatan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas agar tidak muncul persepsi adanya impunitas institusional.
Perbaikan Polri merupakan agenda nasional yang melampaui ego sektoral. Apakah tetap di bawah Presiden atau bergeser ke bawah kementerian, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu mewujudkan kepolisian yang profesional, humanis, dan akuntabel. Rekomendasi Komisi Reformasi Polri nantinya harus menjadi pijakan ilmiah untuk memutuskan struktur mana yang paling mampu melindungi hak asasi manusia sekaligus menjaga stabilitas negara.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya