Pengadilan Opini

Senin, 17 Agustus 2026

Air terjun Niagara jatuh tanpa perlu berdebat. Air dari sungai mengalir, menghantam batu, lalu pecah menjadi kabut yang memantulkan pelangi. Tetapi manusia tidak sesederhana air. Dalam perkara hukum, kita sering tergesa memilih arah, membentuk arus, lalu menjatuhkan seseorang sebelum seluruh batu-batu fakta terlihat jelas di dasar sungai.


Itulah yang membuat catatan Dahlan Iskan dari Niagara terasa lebih dari sekadar kisah perjalanan. Di tengah kunjungannya ke air terjun yang membelah Amerika Serikat dan Kanada, Dahlan justru terpikat oleh perdebatan di grup WhatsApp SW60+, kelompok wartawan senior, mengenai vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbud.


Bagi Dahlan, perdebatan antara Bambang Harimurti, mantan pemimpin redaksi Tempo, dan Arya Gunawan, mantan wartawan Kompas yang pernah bekerja di BBC serta UNESCO, jauh lebih menarik daripada pemandangan Niagara. Itu bukan berlebihan. Di tengah ruang digital yang penuh komentar serba cepat, perdebatan tentang fakta persidangan, mens rea, praduga tak bersalah, konflik kepentingan, dan batas penghakiman pers memang menjadi barang langka.


Kasus Nadiem Makarim sendiri memang mengundang emosi. Pendidikan adalah wilayah yang sangat sensitif. Ketika pengadaan perangkat digital untuk sekolah dikaitkan dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah, kemarahan publik tentu dapat dimengerti. Di kepala banyak orang, uang yang hilang itu segera berubah menjadi bayangan ruang kelas rusak, buku pelajaran yang masih kurang, guru honorer yang dibayar seadanya, atau anak-anak di daerah yang kesulitan mengakses internet.


Namun, negara hukum tidak boleh bekerja hanya berdasarkan bayangan kemarahan. Kerugian negara adalah soal serius, tetapi ia tetap harus dibuktikan bersama unsur-unsur pidana lainnya. Ada perbedaan antara kebijakan yang gagal, kelalaian administrasi, kesalahan prosedur, dan tindak pidana korupsi. Perbedaan itu tidak boleh dihapus hanya karena publik ingin segera menemukan tokoh yang dapat dipersalahkan.


Dalam hukum pidana, pertanyaan penting bukan hanya “berapa besar kerugiannya”, melainkan juga “siapa yang melakukan apa, dengan kewenangan apa, untuk kepentingan siapa, dan dengan niat seperti apa”. Di situlah istilah mens rea menjadi penting. Hukum tidak semestinya menghukum orang hanya karena akibat buruk terjadi, melainkan karena ada bukti bahwa ia mengetahui, menghendaki, atau setidaknya secara sadar membiarkan penyimpangan itu berlangsung.


Indonesia memiliki pengalaman panjang tentang bahaya ketika kekuasaan terlalu mudah menentukan siapa yang bersalah. Pada masa kolonial, pers bumiputra menghadapi berbagai delik pers. Tulisan yang mengkritik pemerintah dapat dianggap menghasut atau mengganggu ketertiban. Pada masa Orde Baru, keadaan bahkan lebih gamblang. Pembredelan Tempo, Editor, dan Detik pada tahun 1994 menunjukkan bahwa kekuasaan dapat memakai alasan stabilitas untuk membungkam suara yang tidak disukai.


Reformasi 1998 kemudian membuka pintu kebebasan pers. Namun kebebasan itu tidak otomatis membuat kita lebih adil. Kadang-kadang, penghakiman yang dahulu datang dari negara kini tumbuh dari keramaian media sosial. Dulu seseorang dapat dibungkam oleh surat keputusan pemerintah. Kini ia dapat dihukum oleh potongan video, judul sensasional, unggahan viral, dan opini yang beredar lebih cepat daripada dokumen persidangan.


Dalam situasi seperti ini, pers memiliki tugas yang tidak ringan. Jurnalis tidak cukup hanya menjadi pengeras suara bagi aparat penegak hukum, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi humas bagi tersangka. Pers harus menjaga jarak dari keduanya. Tugasnya adalah memeriksa dokumen, membedakan fakta dari klaim, memberi konteks, serta memastikan bahwa kepentingan publik tidak tenggelam dalam pertarungan narasi.


Karena itu, perdebatan para wartawan senior di SW60+ layak dipandang sebagai praktik kewargaan yang sehat. Mereka mungkin telah melewati masa aktif di ruang redaksi, tetapi mereka belum pensiun dari kebiasaan berpikir. Mereka masih memperlakukan kata-kata sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar bahan untuk memenangkan perdebatan.


Sikap Tom Wright, wartawan investigasi yang ikut membongkar skandal 1MDB Malaysia, memberi lapisan lain dalam perkara ini. Wright dikenal keras terhadap korupsi, tetapi ia juga menyuarakan keraguan atas perkara Nadiem. Pelajarannya jelas, bahwa mendukung pemberantasan korupsi tidak berarti harus berhenti menguji kualitas proses hukum. Keadilan justru rusak ketika antikorupsi berubah menjadi alasan untuk mengabaikan standar pembuktian.


Niagara memukau karena airnya jatuh terus-menerus, tanpa henti, tanpa ragu. Tetapi demokrasi tidak boleh menyerupai air terjun. Ia harus seperti jembatan Rainbow Bridge yang disebut Dahlan: memberi tempat bagi orang untuk melihat dari dua sisi, menahan diri sebelum menyimpulkan, dan tetap menghubungkan kebenaran dengan keadilan.


Dalam perkara hukum, derasnya opini sering terasa seperti kepastian. Padahal, kepastian yang lahir terlalu cepat bisa menjadi bentuk lain dari ketidakadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (107) hukum (101) oase (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)