Setiap kali terjadi demonstrasi yang berujung ricuh, satu kata hampir selalu muncul dari pejabat maupun aparat: anarkis. Kata itu seolah menjadi sinonim bagi kekerasan, perusakan, dan kekacauan. Begitu mudahnya label tersebut dilekatkan hingga publik lupa bahwa anarkisme memiliki sejarah pemikiran yang jauh lebih kompleks daripada sekadar aksi membakar halte atau melempar batu.
Padahal, jika menengok akar intelektualnya, anarkisme bukanlah ajaran tentang kekacauan. Ia adalah gagasan yang mempertanyakan dominasi kekuasaan dan meyakini bahwa manusia mampu mengatur dirinya melalui kerja sama sukarela, solidaritas, dan saling percaya. Dalam konteks kota, gagasan itu justru menemukan ruang hidupnya.
Filsuf Prancis, Pierre-Joseph Proudhon, sejak abad ke-19 mendefinisikan anarkisme sebagai penolakan terhadap dominasi manusia atas manusia lain. Sementara Peter Kropotkin, melalui Mutual Aid, menunjukkan bahwa kerja sama dan saling menolong merupakan naluri evolusioner yang membuat masyarakat bertahan hidup. Pandangan ini membalik asumsi bahwa keteraturan hanya bisa lahir dari negara atau aparat. Kadang-kadang, justru warga biasa yang mampu menciptakan keteraturan mereka sendiri.
Kota menjadi laboratorium terbaik untuk melihat kenyataan itu. Di kota, kehidupan bergerak lebih cepat daripada regulasi. Ketika ruang publik terbatas, warga menemukan cara memanfaatkannya. Ketika pelayanan negara belum menjangkau semua kebutuhan, komunitas membangun jaringan bantuan secara mandiri. Ketika birokrasi lambat, solidaritas sosial sering kali bekerja lebih dahulu.
Richard Sennett dalam The Uses of Disorder bahkan berpendapat bahwa sedikit ketidakteraturan membuat kota lebih sehat. Kota yang terlalu steril, terlalu dikontrol, dan terlalu seragam justru kehilangan daya hidupnya. Konflik, negosiasi, serta keberagaman menjadi proses yang mendewasakan warga kota.
Pandangan serupa diperlihatkan Chris Ealham dalam kajiannya mengenai Barcelona awal abad ke-20. Ia menunjukkan bahwa anarkisme bukan semata ideologi politik, melainkan praktik sehari-hari masyarakat pekerja yang mendirikan sekolah, pusat kebudayaan, koperasi, hingga jaringan bantuan sosial tanpa bergantung sepenuhnya pada negara. Di sana, anarkisme berarti kemampuan warga mengorganisasi kehidupan bersama.
Jika ditarik ke Indonesia, jejak-jejak semacam itu sebenarnya mudah ditemukan. Kampung-kampung kota di Jakarta, Surabaya, atau Yogyakarta tumbuh melalui gotong royong sebelum akhirnya diakui pemerintah. Pasar-pasar tradisional berkembang melalui kesepakatan informal yang bertahan puluhan tahun. Ketika pandemi Covid-19 melanda, ribuan dapur umum, lumbung pangan, hingga gerakan saling berbagi muncul dari inisiatif warga, bukan instruksi birokrasi. Fenomena itu mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kapasitas mengelola dirinya sendiri.
Sayangnya, narasi resmi sering kali hanya mengenali satu wajah anarkisme, yakni kerusuhan. Ketika demonstrasi berubah menjadi bentrokan, seluruh gerakan kerap dicap anarkistis. Akibatnya, istilah tersebut kehilangan makna akademiknya dan berubah menjadi label politik untuk membenarkan tindakan represif.
Tentu harus dibedakan secara tegas antara anarkisme sebagai pemikiran dengan vandalisme atau kekerasan. Membakar fasilitas publik, menyerang warga, atau merusak ruang bersama tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan. Kekerasan justru bertentangan dengan gagasan Kropotkin tentang solidaritas dan kerja sama sukarela. Namun, menganggap setiap kritik, protes, atau inisiatif warga sebagai ancaman juga sama berbahayanya.
Kota yang sehat bukanlah kota yang sunyi dari demonstrasi, melainkan kota yang mampu menyediakan ruang bagi perbedaan pendapat. Demokrasi perkotaan hidup melalui diskusi di warung kopi, komunitas kampung, forum warga, ruang kreatif, hingga aksi damai di jalanan. Semua itu merupakan bentuk partisipasi yang membuat kota terus bergerak.
Henri Lefebvre menyebutnya sebagai the right to the city atau hak warga untuk tidak sekadar tinggal di kota, tetapi ikut menentukan bagaimana kota dibentuk. Hak tersebut tidak selalu diwujudkan melalui kebijakan pemerintah. Ia juga lahir dari prakarsa masyarakat yang menghidupkan taman, memperbaiki lingkungan, mengelola bank sampah, mendirikan perpustakaan komunitas, hingga menciptakan ruang seni secara swadaya.
Dalam arti tertentu, energi “anarkistis” semacam inilah yang membuat kota tidak menjadi mesin birokrasi yang dingin.
Indonesia sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat melalui budaya gotong royong. Ironisnya, semangat tersebut sering dipuji sebagai kearifan lokal, tetapi dicurigai ketika berubah menjadi gerakan warga yang kritis terhadap kebijakan negara. Padahal keduanya berangkat dari akar yang sama: keyakinan bahwa masyarakat mampu mengurus kepentingannya bersama.
Pada akhirnya, kota bukan hanya kumpulan gedung, jalan layang, dan pusat perbelanjaan. Kota adalah ruang tempat warga terus berunding mengenai cara hidup bersama. Selama masih ada komunitas yang saling membantu, ruang publik yang dipertahankan, serta keberanian menyuarakan kritik demi kepentingan bersama, selama itu pula energi anarkisme—dalam makna kebebasan, solidaritas, dan swakelola—akan tetap hidup.
Mungkin justru itulah tanda bahwa sebuah kota masih bernapas. Sebab kota yang sepenuhnya tunduk pada satu otoritas, tanpa ruang bagi inisiatif warganya, boleh jadi memang tertib. Namun, ia telah kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting: daya hidup demokrasi.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya