Kunker Dewan

Jumat, 29 April 2011

Selama ini media dan masyarakat lebih sering menyoroti kunjungan kerja anggota dewan yang ada di pusat. Jarang bahkan hampir tidak pernah kunker anggota dewan yang ada di daerah dikecam. Paling tidak itu yang saya perhatikan di daerah saya. Media, kalaupun memberitakannya, hanya sekedar informasi belaka namun jarang ada catatan kritisnya. Ada sih wartawan yang menulis opini, tapi jumlahnya sedikit. LSM, yang mestinya berteriak lantang, juga sama saja, diam seribu bahasa.

Kunker dewan, dengan alasan seribu macam seperti peningkatan kapasitas, studi banding, konsultasi, dan lain-lain memang harus dikritisi. Saya tidak sampai pada tahap mengharamkan. Proporsional saja. Kini, dengan kemajuan ilmu dan teknologi, jauhnya jarak tidak menjadi kendala untuk berkomunikasi dan mencari informasi dengan pihak lain. Kemajuan daerah lain memang bagus untuk dicontoh, namun apakah mengadopsi ilmunya itu harus dengan berkunjung secara fisik ke sana. Bisa iya dan bisa tidak. Tapi sebenarnya kalau bisa dengan mengandalkan teknologi tanpa harus berkunjung, bukankah ini lebih efektif dan efisien. Internet sekarang bukan hal yang aneh lagi. Dan saya tak percaya kalau anggota dewan terhormat tak bisa menggunakan internet. Berapa rupiah anggaran yang bisa dihemat.

Saya setuju dengan tulisan seorang wartawan di media daerah. Waktu efektif untuk kunker hanya beberapa jam. Padahal UHK (Uang Harian Kembali)-nya untuk beberapa hari sejak mereka meninggalkan kota hingga tiba kembali. Katakanlah jatah kunker 3 hari ke tetangga provinsi. Hari pertama untuk perjalanan berangkat. Tiba di daerah tujuan langsung menuju ke hotel, check in, istirahat, jalan-jalan, makan, dan tidur. Mustahil hari itu juga langsung mengadakan audiensi dengan pejabat setempat. Hari kedua barulah diadakan pertemuan dengan pejabat setempat. Sambutan, perkenalan, pemaparan program unggulan, tanya jawab. Saya rasa saat makan siang pun acara telah selesai. Setelah itu acara bebas. Jalan-jalan lagi, mengunjungi lokasi wisata lokal, berbelanja, beli oleh-oleh, kembali ke hotel. Hari ketiga check out dari hotel, pulang.

UHK dan transportasi untuk anggota dewan itu termasuk kelas I, setara dengan pejabat eksekutif eselon II. Sedangkan pimpinan dewan termasuk kelas utama, setara dengan kepala daerah dan wakilnya. Untuk kunker keluar daerah yang paling dekat, sampai dengan 50 km,
pimpinan mendapat uang transportasi pergi pulang 250 ribu, biaya penginapan 400 ribu per hari, uang harian 650 ribu per hari, dan uang representasi 200 ribu. Anggota mendapat uang transportasi pergi pulang 230 ribu, biaya penginapan 350 ribu per hari, uang harian 550 ribu per hari, dan uang representasi 150 ribu. Jika mau studi banding ke Surabaya paling tidak anggota dewan mendapatkan uang harian 700 ribu per hari sedangkan pimpinan 900 ribu per hari. Jika mau konsultasi ke Jakarta paling tidak sehari mendapatkan 1.850.000, sedangkan pimpinan mendapatkan 2.250.000.  

Uang sebesar itu jika dikalikan dengan jumlah orang yang berangkat akan sangat besar. Kalau saya pribadi, dalam menunjang tugas-tugas dewan seperti legislasi, lebih baik mengundang saja akademisi, para pakar di bidangnya, pejabat daerah lain yang telah sukses dengan programnya, melakukan studi pustaka (lewat buku, jurnal, internet, dll), atau korespodensi (pos, fax, email, dll).   

Okelah, kalau itu mungkin masih bisa diperdebatkan. Saya tahu bahwa itu memang biaya resmi karena sudah ditetapkan dalam peraturan. Tapi apa manfaat dari kunjungan-kunjungan itu, terutama bagi masyarakat. Apakah masyarakat ikut menikmati.

Saya masih ingat cerita kunker sekitar 4 tahun silam di Kabupaten Jembrana, Bali. Kabupaten ini mempunyai penataan yang bagus di bidang pemerintahan. Maka tak salah jika studi banding ke sana. Anggota dewan dan pihak eksekutif pun ke Jembrana. Paling tidak membutuhkan waktu seminggu. Hasil kunker pun diwujudkan dalam bentuk laporan tertulis. Namun ternyata aplikasinya nol. Sampai sekarang hasil studi banding itu tak pernah diterapkan. Lalu buat apa ke sana. Sepertinya Pulau Bali yang sudah terkenal hingga mancanegara sebagai tempat wisata eksotis lebih menggiurkan. Inilah paradigmanya. Inilah masalahnya, niat dan kesempatan.

1 komentar:

sp mengatakan...

yang memungkinkan ya kunker itu lho mas, sangune akeh sing jelas, sah menurut undang-undang. Kalau pakai internet sudah gak dapat transport buka internet juga banyak yang masih kesulitan...jadi kalau kunker itu memang haknya pejabat, kalau staff haknya kunker via internet, jurnal dsb....

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)