Mbah Kung alias Pak Kanang alias Bupati Ngawi kecewa. Kecewa dengan pegawai di lingkungan pemda karena diberitakan sering nongkrong saat jam dinas. Cerita itu diungkapkan oleh LSM lokal dan dimuat oleh koran daerah. Pasca itu beliau berjanji akan menindak tegas pegawai yang nakal. Dinas-dinas terkait pun ikut repot mereaksi. Inspektorat siap melakukan sidak. Satpol PP siaga melakukan razia di tempat-tempat umum.
Enam tahun sudah saya mengabdi untuk negeri sebagai bagian dari birokrasi. Cerita seperti ini tidak muncul kali ini saja. Sejatinya pegawai nongkrong di warung-warung saat jam dinas memang bukan isapan jempol. Dan parahnya kebiasaan ini sudah bertahun-tahun terjadi. Malah ada cerita, beberapa pegawai kerap mangkir dari tugas berhari-hari dan berbulan-bulan. Hanya datang ke kantor saat menerima gaji di tanggal satu. Habis itu ngacir lagi. Sadis.
Untung saja ada LSM yang memberitakan. Sepertinya harus nunggu dulu masuk koran. Bupati pun mengingatkan kepada seluruh pegawainya tentang aturan jam dinas. Aturannya adalah SK Bupati Ngawi Nomor 800/23/415.031/2001 tanggal 27 Februari 2001 tentang Uji Coba Pengaturan Hari dan Jam Kerja PNS di Lingkungan Pemkab Ngawi.
Lho jadi jam kerja yang selama ini diterapkan itu baru uji coba tho?! Uji cobanya kok lama sekali Pak, 10 tahun. Nah, ini barangkali salah satunya yang membuat PNS sering nongkrong. Lha jam kerjanya masih tahap percobaan kok.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya