Di banyak kota besar, bentrokan antarkelompok kadang diawali oleh persoalan yang tampak sepele. Sebuah ejekan, senggolan kendaraan, pertandingan sepak bola, atau dalam kasus bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada akhir Juli 2026, sebuah teguran karena suara knalpot motor yang bising. Namun, persoalan kecil itu berubah menjadi aksi perusakan, pengeroyokan, pembakaran kendaraan, hingga menewaskan satu orang. Pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi mengapa keributan itu terjadi, melainkan mengapa konflik sekecil itu begitu mudah berubah menjadi kekerasan massal.
Polisi menyatakan pemicu bentrokan bukan persoalan pembayaran makanan sebagaimana rumor yang sempat beredar, melainkan ketidakpuasan setelah seseorang ditegur akibat menggeber knalpot yang mengganggu warga. Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya, merusak gerobak pedagang nasi uduk, dan memancing kemarahan warga sekitar. Dalam hitungan jam, konflik personal menjelma menjadi bentrokan antarkelompok.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa penyebab langsung (trigger) sering kali bukanlah penyebab utama (root cause). Dalam kajian sosiologi konflik, kekerasan kolektif biasanya muncul ketika terdapat akumulasi ketegangan sosial yang telah lama tersimpan. Percikan kecil hanya menjadi alasan untuk meledakkan bara yang telah lama menyala.
Kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng Atas, Manggarai, hingga Pasar Manggis memang memiliki sejarah panjang konflik antarkelompok. Sejak akhir 1990-an, wilayah tersebut berulang kali menjadi lokasi tawuran. Bahkan, setelah berbagai deklarasi damai dilakukan pada tahun 2019, bentrokan tetap berulang dengan pemicu yang hampir selalu sederhana. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui ikrar damai atau penambahan aparat keamanan semata.
Kriminolog Amerika, Lewis A. Coser, dalam The Functions of Social Conflict, menjelaskan bahwa konflik akan terus muncul ketika identitas kelompok lebih dominan daripada identitas sebagai warga masyarakat. Solidaritas internal memang menguat, tetapi dibangun melalui keberadaan “musuh bersama”. Dalam situasi demikian, penghinaan terhadap satu anggota kelompok dianggap sebagai penghinaan terhadap seluruh komunitas.
Penelitian Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur bahkan menyebut tawuran di kawasan Manggarai dan sekitarnya telah berkembang menjadi budaya kekerasan yang diwariskan antargenerasi. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang menganggap tawuran sebagai bagian dari identitas wilayah. Mereka mewarisi bukan hanya cerita tentang permusuhan, tetapi juga kewajiban moral untuk membalas ketika kelompoknya diserang.
Teori social learning dari Albert Bandura membantu menjelaskan mengapa pola ini sulit diputus. Kekerasan dipelajari melalui observasi. Ketika anak menyaksikan senior, keluarga, atau lingkungan menyelesaikan konflik dengan kekerasan, perilaku tersebut perlahan dianggap sebagai sesuatu yang normal. Akibatnya, regenerasi pelaku tawuran berlangsung tanpa disadari.
Yang memperparah keadaan adalah fenomena psikologis mob mentality. Ketika massa mulai berkumpul, identitas individu melebur ke dalam identitas kelompok. Emosi menjadi menular. Orang yang semula tidak memiliki persoalan ikut melempar batu, membakar kendaraan, bahkan menganiaya korban hanya karena terbawa suasana kolektif. Psikolog Gustave Le Bon telah lama menggambarkan bahwa dalam kerumunan, rasionalitas individu sering kali menghilang, digantikan dorongan emosional yang sulit dikendalikan.
Penanganan aparat setelah bentrokan patut diapresiasi. Polisi memisahkan perkara menjadi dua tindak pidana, yakni perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Tujuh tersangka telah ditetapkan berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV. Langkah ini penting agar pertanggungjawaban pidana diberikan secara individual, bukan berdasarkan stigma terhadap kelompok tertentu.
Namun, penegakan hukum hanyalah salah satu sisi penyelesaian. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa wilayah dengan sejarah konflik berkepanjangan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Program community policing, mediasi berbasis masyarakat, pembinaan pemuda, penyediaan ruang publik yang sehat, hingga penguatan kegiatan olahraga dan seni lebih efektif dalam membangun hubungan sosial dibandingkan sekadar patroli keamanan.
Dalam perspektif hukum pidana, negara memang berkewajiban menindak pelaku kekerasan. Akan tetapi, dalam perspektif kebijakan publik, negara juga memiliki kewajiban mencegah agar kondisi yang melahirkan kekerasan tidak terus dipelihara. Artinya, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga harus bekerja bersama membangun budaya dialog, bukan budaya balas dendam.
Rencana memperkuat Satgas Jaga Jakarta, mengaktifkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta memperbanyak dialog antarwarga merupakan langkah yang patut didukung. Akan tetapi, keberhasilannya bergantung pada konsistensi pelaksanaan, bukan sekadar respons setelah korban berjatuhan.
Peristiwa Jalan Tambak memberikan pelajaran penting bahwa kota bukan hanya dibangun dengan jalan raya, gedung pencakar langit, atau pusat perbelanjaan. Kota juga dibangun oleh rasa saling percaya antarwarganya. Ketika kepercayaan itu hilang, suara knalpot yang bising pun dapat berubah menjadi pemicu kematian. Karena itu, mencegah tawuran sejatinya bukan sekadar menjaga keamanan, melainkan membangun kembali kohesi sosial yang selama ini terkikis oleh warisan konflik antargenerasi.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya