Bayang-bayang Militerisasi Administrasi

Jumat, 06 November 2026

Di dalam The Prince (1532), Niccolò Machiavelli mengajukan sebuah pertanyaan yang hingga kini masih diperdebatkan. Lebih baik mana, penguasa yang dicintai atau penguasa yang ditakuti? Jawabannya lugas. Jika tidak mungkin memperoleh keduanya sekaligus, penguasa akan lebih aman bila ditakuti. Gagasan inilah yang berulang kali muncul dalam sejarah negara-negara modern ketika pemerintah menghadapi tantangan terhadap legitimasi kekuasaannya.


Perdebatan serupa kembali mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengumpulan data perpajakan di lapangan. Bagi sebagian kalangan, kebijakan itu dipandang bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan, melainkan mencerminkan kecenderungan meluasnya pendekatan keamanan ke dalam urusan-urusan sipil.


Dari perspektif sejarah administrasi negara, surat edaran sebenarnya bukanlah instrumen pembentuk norma hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, surat edaran berfungsi sebagai pedoman internal bagi aparatur pemerintahan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung seragam. Karena sifatnya administratif, surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang atau peraturan pemerintah.


Namun, kekuatan sebuah kebijakan tidak selalu ditentukan oleh kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pada masa Orde Baru, berbagai instruksi, surat keputusan, maupun surat edaran sering kali memiliki daya paksa yang jauh melampaui status hukumnya. Dalam praktik birokrasi, masyarakat cenderung mematuhi karena melihatnya sebagai representasi langsung dari kehendak negara.


Di sinilah letak persoalannya. Ketika pelaksanaan administrasi sipil melibatkan aparat berseragam, persepsi masyarakat bergeser. Urusan yang semula dipahami sebagai pelayanan publik berubah menjadi aktivitas yang diasosiasikan dengan pengawasan keamanan.


Padahal, salah satu fondasi penting sistem perpajakan modern adalah voluntary tax compliance (kepatuhan sukarela). Negara-negara dengan tingkat kepatuhan pajak tinggi umumnya membangun hubungan berbasis kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak. Transparansi penggunaan anggaran, pelayanan yang baik, kepastian hukum, dan integritas aparat menjadi modal utama agar masyarakat bersedia membayar pajak tanpa paksaan.


Sebaliknya, pendekatan yang terlalu menonjolkan unsur koersif justru berpotensi menghasilkan efek sebaliknya. Literatur perpajakan menunjukkan bahwa rasa takut memang dapat meningkatkan kepatuhan dalam jangka pendek, tetapi belum tentu membangun kesadaran hukum dalam jangka panjang. Ketika masyarakat memandang negara sebagai pihak yang mengawasi secara represif, kecenderungan menghindari pajak melalui sektor informal justru dapat meningkat.


Persoalan ini menjadi semakin sensitif ketika dikaitkan dengan sejarah hubungan sipil-militer di Indonesia. Setelah Reformasi 1998, salah satu agenda utama adalah memperkuat supremasi sipil. TNI dikembalikan pada fungsi pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Pemisahan tersebut dimaksudkan agar urusan administrasi pemerintahan sehari-hari tidak lagi didominasi pendekatan keamanan sebagaimana terjadi pada masa dwifungsi ABRI.


Tentu saja, pelibatan TNI dalam urusan nonpertahanan dimungkinkan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, pelibatan tersebut idealnya dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan yang jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tetap menghormati prinsip supremasi sipil.


Karena itu, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apakah pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan merupakan kebijakan lintas kementerian yang telah diputuskan pemerintah, atau sekadar pedoman administratif internal Direktorat Jenderal Pajak? Kejelasan mengenai dasar hukum dan batas kewenangan menjadi penting agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.


Yang tidak kalah menarik adalah gagasan mengenai perlunya mengukur “ketakutan publik”. Selama ini survei politik lebih banyak mengukur kepuasan terhadap pemerintah, tingkat kepercayaan kepada lembaga negara, maupun elektabilitas pejabat publik. Padahal, dalam masyarakat demokratis, rasa aman warga untuk menyampaikan pendapat, beraktivitas ekonomi, dan berinteraksi dengan negara juga merupakan indikator penting kualitas demokrasi.


Konsep ini mengingatkan pada pemikiran ilmuwan politik Guillermo O'Donnell mengenai rule of law. Negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan aturan, tetapi juga dari kemampuan membatasi penggunaan kekuasaan agar warga tidak hidup dalam rasa takut terhadap aparat negara.


Negara membutuhkan dua hal yang sama pentingnya. Kewibawaan dan kepercayaan. Kewibawaan diperlukan agar hukum dihormati, sedangkan kepercayaan menjadi fondasi agar hukum dipatuhi tanpa paksaan. Negara yang terlalu mengandalkan rasa takut mungkin mampu memperoleh kepatuhan sesaat, tetapi sulit membangun legitimasi yang bertahan lama.


Karena itu, perdebatan mengenai Surat Edaran Dirjen Pajak sesungguhnya melampaui isu perpajakan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang wajah negara yang ingin dibangun Indonesia. Apakah negara yang memperkuat kepatuhan melalui pelayanan dan kepercayaan, atau negara yang semakin mengandalkan simbol-simbol kekuasaan dalam menjalankan administrasi publik. Sejarah mengajarkan bahwa kepercayaan publik adalah modal politik yang jauh lebih tahan lama daripada ketakutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (176) oase (104) hukum (102) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)