Dalam esainya Desakralisasi Pejabat Publik yang dimuat di Historia (7 September 2025), Bonnie Triyana mengingatkan bahwa republik ini lahir bukan hanya untuk mengakhiri kolonialisme, tetapi juga untuk meruntuhkan budaya feodal yang menempatkan pejabat sebagai golongan yang harus disembah. Kisah-kisah tentang wali kota di Belanda yang mencuci mobil sendiri, mantan menteri yang naik angkutan umum, hingga kesederhanaan Johannes Leimena dan Haji Agus Salim menjadi kontras dengan sebagian wajah birokrasi Indonesia hari ini yang masih gemar mempertontonkan simbol-simbol kekuasaan.
Pengamatan Bonnie sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar gaya hidup pejabat. Ia mengajak kita bertanya, apakah republik ini benar-benar telah berhasil mendesakralisasi jabatan publik, atau justru masih mewarisi mentalitas birokrasi kolonial yang menempatkan pejabat sebagai kelas sosial yang berbeda dari rakyat?
Delapan puluh tahun setelah Indonesia merdeka, pertanyaan itu masih terasa relevan. Peristiwa yang belakangan melibatkan sejumlah anggota DPR kembali menghidupkan diskusi lama mengenai hubungan antara pejabat dan masyarakat. Sorotan publik bukan hanya tertuju pada dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga pada gaya hidup, privilese, dan jarak sosial yang semakin lebar antara elite dan rakyat.
Fenomena tersebut sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang. Pada masa kolonial Hindia Belanda, jabatan bupati bukan sekadar posisi administratif. Ia merupakan simbol kekuasaan yang sengaja dipelihara pemerintah kolonial melalui sistem indirect rule. Para bupati tetap mempertahankan atribut kebangsawanan sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah kolonial dalam mengendalikan rakyat.
Sebagaimana diingatkan Bonnie Triyana dengan mengutip Multatuli dalam Max Havelaar, seorang adipati melakukan perjalanan dengan rombongan besar, lengkap dengan pengawal, pelayan, pembawa perlengkapan, hingga kerabat. Rakyat diwajibkan menepi dan menundukkan kepala ketika rombongan itu lewat. Kekuasaan bukan hanya dijalankan, tetapi dipertontonkan. Kemewahan itu dibangun di atas penderitaan rakyat.
Nina Lubis dalam Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800–1942 menunjukkan bahwa elite birokrasi kolonial hidup dengan berbagai privilese yang jauh melampaui kemampuan ekonomi masyarakat. Seorang wedana bahkan rela berutang berkali-kali lipat dari gajinya demi mempertahankan gengsi keluarga.
Lebih mencolok lagi, berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal tahun 1870, seorang Bupati Cianjur menerima gaji dan tunjangan sekitar 44.000 gulden setahun, belum termasuk komisi dari hasil tanam paksa kopi. Sementara petani kopi hanya memperoleh upah yang bahkan tidak mencapai satu gulden setiap bulan. Jurang sosial itulah yang membuat Multatuli mengatakan bahwa rakyat Jawa dicambuk oleh dua kekuasaan sekaligus: kolonialisme Belanda dan feodalisme bangsanya sendiri.
Kemerdekaan Indonesia membawa semangat yang berbeda. Revolusi bukan hanya mengusir penjajah, tetapi juga membongkar simbol-simbol feodal. Bonnie Triyana mengingatkan adanya peristiwa dombreng di Pekalongan pada akhir 1945, ketika pejabat yang dianggap korup diarak keliling kota dengan iringan bunyi kaleng bekas. Itu bukan sekadar penghukuman sosial, melainkan simbol runtuhnya kesakralan jabatan.
Pada masa revolusi pula sapaan “bung” menggantikan berbagai gelar kebangsawanan. Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir, hingga Bung Tomo mencerminkan semangat kesetaraan yang menjadi roh republik. Kesederhanaan para pemimpin republik awal bukanlah pencitraan. Johannes Leimena menghadiri rapat kabinet dengan kemeja bertambal. Haji Agus Salim hidup nyaris miskin. Bahkan Sukarno pernah meminjam uang pengawalnya untuk membeli sebungkus rokok. Pepatah Belanda yang sering dikutip Agus Salim, leiden is lijden—memimpin adalah menderita—betul-betul diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tentu, kondisi Indonesia sekarang berbeda. Negara semakin kompleks sehingga fasilitas tertentu memang diperlukan untuk menjamin efektivitas pemerintahan dan keamanan pejabat. Namun persoalan muncul ketika fasilitas berubah menjadi simbol superioritas. Ketika iring-iringan kendaraan menutup jalan terlalu lama, ketika kemewahan dipamerkan di media sosial, atau ketika pejabat semakin sulit dijangkau masyarakat, publik merasakan bahwa jabatan kembali memperoleh aura kesakralan yang dahulu justru ingin dihancurkan oleh republik.
Dalam perspektif hukum tata negara modern, jabatan publik merupakan public trust, amanah konstitusional yang dijalankan atas nama rakyat. Karena itu, pejabat tidak boleh diposisikan sebagai kelompok istimewa yang berada di atas warga negara. Prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Kesetaraan ini bukan hanya berlaku saat seseorang berhadapan dengan pengadilan, tetapi juga dalam budaya politik sehari-hari. Di sinilah desakralisasi jabatan menemukan makna yang sesungguhnya. Yang harus dihormati bukan simbol-simbol kekuasaan, melainkan integritas, kompetensi, dan pengabdian.
Sebagaimana refleksi Bonnie Triyana, republik tidak membutuhkan pejabat yang tampak agung karena protokol dan privilese. Republik membutuhkan pemimpin yang dihormati karena kesederhanaan, keberanian moral, dan kesediaannya hidup bersama rakyat. Setelah delapan dekade kemerdekaan, pekerjaan terbesar kita bukan lagi meruntuhkan bangunan kolonial, melainkan menghapus mentalitas kolonial yang masih bersemayam dalam cara sebagian pejabat memandang kekuasaan. Sebab ketika jabatan berhenti disakralkan, demokrasi justru menemukan martabatnya.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya