Alarm Ketahanan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo pada awal Juli 2026 menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Ironisnya, peristiwa seperti ini bukan lagi dianggap sebagai kejutan, melainkan seolah telah menjadi rutinitas politik. Ketika setiap beberapa pekan publik disuguhi kepala daerah mengenakan rompi tahanan, persoalannya jelas tidak lagi sebatas moral individu. Ada sesuatu yang keliru dalam tata kelola pemerintahan daerah kita.


Dalam tulisannya di SINDOnews edisi 15 juli 2026, Anang Puji Utama mengingatkan bahwa korupsi kepala daerah bukan hanya persoalan hukum pidana, melainkan ancaman terhadap ketahanan nasional. Pandangan ini menarik karena menggeser cara kita memandang korupsi. Selama ini, korupsi lebih sering dipahami sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Padahal, dampaknya jauh melampaui angka kerugian dalam laporan audit.


Desentralisasi yang dimulai sejak Reformasi sejatinya lahir dengan cita-cita mulia. Pasal 18 UUD 1945 kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, sekaligus memberi ruang bagi daerah mengelola potensinya sendiri. Kepala daerah dipilih secara demokratis agar lebih memahami kebutuhan rakyatnya dibanding birokrasi yang sepenuhnya dikendalikan dari Jakarta.


Namun, perjalanan lebih dari dua dekade menunjukkan kenyataan yang tidak selalu sejalan dengan harapan. Banyak daerah memang berkembang pesat, tetapi tidak sedikit pula yang justru menjadikan otonomi sebagai arena lahirnya “raja-raja kecil”. Kekuasaan yang besar, dipadukan dengan pengawasan yang lemah serta biaya politik yang mahal, menciptakan ruang subur bagi praktik korupsi.


Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalannya bersifat sistemik. Kepala daerah berganti, tetapi pola korupsinya relatif sama: suap proyek, jual beli jabatan, manipulasi anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Jika penyakit yang sama terus berulang pada tubuh yang berbeda, maka yang harus diperiksa bukan lagi individunya semata, melainkan sistem yang memproduksi penyakit tersebut.


Di sinilah relevansi gagasan Anang. Korupsi kepala daerah melemahkan kapasitas negara di tingkat lokal. Pemerintahan yang seharusnya melayani masyarakat berubah menjadi birokrasi transaksional. Keputusan publik tidak lagi didasarkan pada kebutuhan warga, tetapi pada kepentingan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.


Akibatnya tidak berhenti pada proyek mangkrak atau jalan rusak. Yang lebih berbahaya ialah terkikisnya kepercayaan masyarakat kepada negara. Francis Fukuyama dalam Trust menyebut bahwa kepercayaan merupakan modal sosial yang menentukan efektivitas pemerintahan. Ketika warga kehilangan kepercayaan kepada pemimpinnya, kepatuhan terhadap kebijakan ikut menurun, partisipasi publik melemah, dan ruang bagi sinisme semakin membesar.


Dalam perspektif ketahanan nasional, kondisi ini merupakan ancaman nonmiliter yang tidak kalah serius dibanding ancaman fisik. Konsep ketahanan nasional Indonesia selalu menempatkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan pemerintahan sebagai unsur yang saling berkaitan. Korupsi yang terus berulang menggerus seluruh unsur tersebut secara perlahan tetapi pasti.


Lebih ironis lagi, semua ini terjadi ketika Indonesia sedang memasuki tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju Indonesia Emas. Mustahil berbicara tentang negara maju apabila sebagian pemerintah daerah masih sibuk mengurus kepentingan pribadi para elite. Pembangunan membutuhkan institusi yang dipercaya, bukan sekadar pemimpin yang pandai berpidato.


Karena itu, penindakan hukum saja tidak cukup. KPK, kepolisian, maupun kejaksaan hanya menangani akibat, bukan akar persoalan. Reformasi tata kelola pemerintahan daerah harus menjadi agenda utama. Sistem evaluasi kepala daerah tidak boleh hanya mengukur serapan anggaran atau capaian pembangunan fisik, tetapi juga kualitas integritas, transparansi, dan akuntabilitas.


Di sisi lain, partai politik juga memegang tanggung jawab besar. Rekrutmen calon kepala daerah sering kali masih bertumpu pada popularitas dan kemampuan finansial, bukan rekam jejak integritas maupun kapasitas kepemimpinan. Selama biaya politik tetap mahal, godaan mengembalikan “modal politik” melalui korupsi akan terus menghantui.


Pemerintah pusat pun perlu memperkuat pembinaan, bukan sekadar pengawasan administratif. Pendidikan antikorupsi, manajemen risiko pemerintahan, penguatan sistem merit birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh. Semakin kecil ruang diskresi yang tidak terawasi, semakin sempit pula peluang terjadinya korupsi.


Keberhasilan desentralisasi semestinya tidak diukur dari banyaknya kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah, melainkan dari kemampuan daerah menggunakan kewenangan itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kepala daerah bukan sekadar administrator pembangunan, tetapi penjaga kepercayaan publik sekaligus representasi negara di tingkat lokal.


Korupsi kepala daerah yang terus berulang seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan sekadar berita kriminal. Jika alarm itu terus berbunyi tetapi hanya dijawab dengan pergantian pelaku tanpa pembenahan sistem, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan otonomi daerah. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan negara menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat ketahanan nasional, dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (162) oase (104) hukum (102) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)