Mempermasalahkan Wapres

Rabu, 21 Oktober 2026

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membacakan Dekrit Presiden yang mengakhiri eksperimen demokrasi parlementer dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak itu memperlihatkan satu pelajaran penting, bahwa konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah pagar agar kekuasaan tidak berjalan semata-mata berdasarkan kehendak politik.


Lebih dari enam dasawarsa kemudian, pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan, pemilu, dan konstitusi kembali muncul di meja Mahkamah Konstitusi. Kali ini melalui permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon meminta agar Mahkamah memeriksa persoalan tersebut meskipun Gibran telah terpilih dan dilantik.


Yang membuat perkara ini menarik bukan hanya siapa yang menjadi objek permohonan. Persoalan yang lebih besar adalah apakah sebuah kemenangan pemilu yang telah selesai dan pelantikan yang telah dilakukan masih dapat dipersoalkan apabila kemudian ditemukan dugaan cacat pada syarat pencalonannya?


Para pemohon membangun argumen dari pembedaan antara removal from office dan disqualification. Pemakzulan adalah mekanisme untuk memberhentikan pejabat yang telah menduduki jabatan. Diskualifikasi, sebaliknya, berangkat dari premis bahwa seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. Dengan logika itu, persoalannya bukan “bagaimana memberhentikan wakil presiden”, tetapi “apakah ia sejak awal sah menjadi calon wakil presiden”.


Di sinilah konsep constitutional democracy menjadi penting. Demokrasi konstitusional tidak menempatkan suara mayoritas sebagai satu-satunya sumber legitimasi. Kedaulatan rakyat berjalan berdampingan dengan supremasi konstitusi dan negara hukum. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam berbagai putusannya menempatkan constitutional democracy dalam hubungan erat dengan kekuasaan kehakiman yang independen.


Dengan demikian, pemilu memang harus menghormati suara rakyat. Tetapi proses mendapatkan kekuasaan melalui pemilu juga harus tunduk pada hukum. Demokrasi tanpa hukum dapat berubah menjadi dominasi mayoritas; hukum tanpa demokrasi dapat berubah menjadi kekuasaan yang kehilangan legitimasi rakyat.


Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK mengadili perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Dalam praktiknya, finalitas diperlukan agar sengketa pemilu mempunyai titik akhir. Putusan MK dalam PHPU Pilpres 2014, misalnya, menutup sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 setelah permohonan Prabowo-Hatta ditolak seluruhnya.


Begitu pula pada Pemilu 2024. MK telah memeriksa perkara PHPU Presiden, termasuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam perkara itu, Mahkamah memeriksa pula dalil mengenai keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. 


Karena itu, permohonan baru pada tahun 2026 menghadapi tembok hukum yang tinggi, apakah persoalan syarat pendidikan Gibran merupakan perkara yang sudah pernah diputus sehingga tertutup oleh finalitas putusan, atau merupakan persoalan berbeda yang belum pernah diperiksa secara khusus?


Para pemohon mengambil posisi kedua. Mereka berpendapat bahwa syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dan diputus oleh MK. Karena itu, menurut mereka, finalitas putusan PHPU sebelumnya tidak otomatis menutup pintu pemeriksaan.


Argumen tersebut menarik, tetapi sekaligus berbahaya apabila ditarik terlalu jauh. Jika setiap persoalan yang dianggap belum dibahas secara spesifik dapat membuka kembali sengketa pemilu yang telah diputus, prinsip final and binding kehilangan maknanya. Demokrasi membutuhkan keadilan, tetapi demokrasi juga membutuhkan kepastian.


Di sisi lain, finalitas tidak boleh dipahami sebagai mantra yang membuat kemungkinan cacat hukum menjadi kebal dari pemeriksaan. Pertanyaan mendasarnya justru: final terhadap apa? Final terhadap perkara yang benar-benar telah diperiksa dan diputus, atau final terhadap seluruh persoalan yang mungkin berkaitan dengan suatu pemilu, termasuk yang belum pernah diuji?


Di sinilah MK menghadapi dilema konstitusional. Menolak perkara semata-mata karena alasan prosedural dapat dianggap mengorbankan keadilan substantif. Sebaliknya, membuka kembali perkara yang telah selesai dapat menggerus kepastian hukum.


Permohonan tersebut bahkan menggunakan adagium ex injuria jus non oritur, yang bermakna hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum. Namun adagium bukan alat untuk menggantikan pembuktian. Dugaan mengenai perubahan norma, surat penyetaraan pendidikan, atau tindakan manipulatif yang disebut para pemohon harus terlebih dahulu dibuktikan di persidangan.


Maka, perkara ini bukan semata tentang ijazah. Ia adalah ujian terhadap cara negara hukum memperlakukan kekuasaan yang lahir melalui pemilu. MK bukan lembaga yang membatalkan setiap hasil politik yang tidak disukai. Tetapi MK juga bukan sekadar stempel bagi hasil politik. Ia adalah salah satu penjaga agar demokrasi tetap berjalan dalam rel konstitusi. Di situlah makna terdalam constitutional democracy: rakyat menentukan siapa yang memerintah, tetapi konstitusi menentukan bagaimana kekuasaan itu diperoleh dan dijalankan.


Sejarah Indonesia telah berkali-kali memperlihatkan betapa mahalnya harga ketika kekuasaan berjalan lebih cepat daripada hukum. Karena itu, yang sedang diuji dalam perkara ini bukan hanya nasib seorang wakil presiden. Yang sedang diuji adalah apakah dalam demokrasi kita, kemenangan politik tetap harus tunduk kepada kebenaran konstitusional—dan apakah kepastian hukum dapat berdiri tanpa mengorbankan keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (180) serba-serbi (160) oase (104) hukum (102) pustaka (71) saat kuliah (71) tentang ngawi (66) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)