PNS Hilang Atau PNS Menghilang?

Minggu, 07 November 2010

Pertanyaan
Di kantor kami ada PNS yang hilang sejak tahun 2008. Keluarganya tidak mengetahui keberadaannya saat ini. Bagaimana hak-hak kepegawaian yang bersangkutan dan keluarganya. Terima kasih atas jawabannya. (Karangjati Man)

Jawaban
Ketentuan mengenai PNS yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Pernyataan hilang tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

Karena dianggap meninggal dunia maka dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian janda/duda/anaknya mendapatkan hak pensiun. Namun jika ternyata PNS tersebut diketemukan kembali dan masih hidup, maka ia diangkat kembali sebagai PNS dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.

Untuk kasus di atas sebenarnya sudah sangat terlambat jika hilangnya PNS pada tahun 2008 baru dilaporkan sekarang. Yang perlu diperhatikan lagi adalah apakah PNS tersebut benar-benar hilang, atau jangan-jangan sengaja menghilang (minggat) karena ada permasalahan. PNS yang hilang itu contohnya jika ia dalam perjalanan menuju suatu pulau menaiki kapal. Tiba-tiba di tengah perjalanan kapalnya tenggelam dan jasadnya tidak diketahui keberadaannya.

Jika hanya pura-pura menghilang maka ia harus dikenai tindakan disiplin, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Jika sejak tahun 2008 hingga sekarang tidak masuk, maka total sudah 2 tahun ia meninggalkan tugasnya tanpa sah. Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana dengan gaji-gajinya, tunjangan-tunjangannya, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkatnya selama ini? Jangan-jangan masih diberikan (dan saya yakin masih diberikan, paling tidak gajinya walaupun lewat keluarganya atau dipotong untuk pinjaman/utang). Jika benar maka instansinya harus bertanggungjawab. Bagaimana mungkin seorang yang tidak bertugas bertahun-tahun masih mendapatkan gaji.

Padahal masa 2 tahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah itu bisa menyebabkan seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Namun jika memang ada keyakinan PNS tersebut hilang maka diperlukan surat keterangan hilang atau berita acara dari pihak yang berwajib yakni kepolisian. Setelah itu dimintakan surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang. Petunjuk teknis tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

artikel yang menarik terima kasih pencerahannya. btw ngawinya mna mas. aku lahir jg d Ngawi Paron gelung. salam kanggo dulur-dulur

wurianto saksomo mengatakan...

salam juga mas/mbak. ktp-ku widodaren, tp tinggalku di ngawi kota. salam juga buat keluarga.

Anonim mengatakan...

bagaimana jika PNS yang hilang selama kurang dari 12 bulan dan ternyata masih hidup tidak ingin menjadi PNS lagi atau ingin berhenti walaupun dia sehat jasmani dan rohani, bagaimana dengan pembayaran gaji atau tunjangan lain yg selama ini diterima oleh keluarganya? apakah dikembalikan oleh yang bersangkutan?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)