Kewenangan pejabat yang menghukum PNS yang melanggar disiplin di tingkat kabupaten/kota diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 53 Tahun 2010. Pejabat tersebut adalah pejabat pembina kepegawaian daerah, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV dan pejabat yang setara, dan pejabat eselon V dan pejabat yang setara. Di Pemkab Ngawi pejabat eselon V sudah tidak ada. Berdarkan PP Nomor 9 Tahun 2003 yang dimaksud pejabat pembina kepegawaian daerah adalah bupati atau walikota.
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” dengan pejabat eselon IV adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Kepala Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah Menengah Pertama. Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” dengan pejabat eselon V adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Kepala Sekolah Dasar, Kepala Taman Kanak-Kanak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya