Beberapa waktu yang lalu di media massa memberitakan adanya peraturan baru dari Mendiknas tentang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Timbul pro kontra karena dari pemberitaan tersebut seolah-olah ada kewenangan kepala daerah yang dicabut. Setelah mendapatkan permendiknas tersebut (Permendiknas No. 28 tahun 2010), ternyata tidak ada yang benar-benar baru. Dalam peraturan sebelumnya yakni Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ternyata standar kepala sekolah sudah tercakup. Berikut permendiknas tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya