Pasal 3 ayat (2) menjelaskan kriteria usia dan masa kerja agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, yaitu sebagai berikut :
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan bekerja selama 10 tahun sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus;
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan bekerja selama 5 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus;
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun, pengangkatannya menjadi CPNS selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer.
Ketentuan tersebut di atas kemudian dirubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 sehingga
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun dan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.
Akibat pemberlakuan peraturan baru ini, banyak tenaga honorer yang sebelumnya terganjal bisa bernafas lega. Dengan adanya kelonggaran masa kerja yang hanya minimal 1 tahun, ribuan orang terangkat menjadi CPNS. Dengan memperhatikan regulasi tentang pensiun, dikaitkan dengan perubahan usia dan masa kerja honorer yang diangkat menjadi CPNS, ternyata ada yang tak mendapat hak pensiun dini.
PNS yang meminta berhenti diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ia telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, maka ia berhak atas pensiun. Berhenti sebagai PNS sebelum mencapai batas usia pensiun inilah yang lazim disebut pensiun dini. Alasannya macam-macam. Bisa karena kesehatan, mengembangkan usaha, ikut pemilu, dan lain-lain.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS saat berusia 46 tahun dengan masa kerja (misalnya kita ambil yang paling minimal) 1 tahun. Ketika berusia 50 tahun ia baru mempunyai masa kerja 5 tahun. Belum memenuhi syarat untuk pensiun dini. Bahkan ketika telah mencapai batas usia pensiun pun, yakni 56 tahun, masa kerjanya juga baru 11 tahun.
Jika tenaga honorer mempunyai masa kerja 1 tahun saat diangkat menjadi CPNS, maka paling tidak usianya harus 31 tahun saat itu, agar pas nanti usia 50 tahun bisa mengajukan pensiun dini.
7 komentar:
TIDAK MASALAH BROOW... JANGAN MEMBINGUNGKAN DIRI MIKIRIN PENSIUN ......
gak masalah bro...emang tugasku ngurusi pensiun
ada gak nama2 tenaga honorer yang masuk dalam kategori 1 di ngawi baik depag maupun dinas.. thx ya..saya cari2 di internet kq gak ada ya..
k1 dulu diumumkan di seluruh instansi, termasuk di kantor kecamatan melalui daftar yg ditempel. jg lewat internet di bkdngawi.net. tp itu utk yg di lingkup pemda. sedang k2 bs dilihat di : http://wuriantos.blogspot.com/2011/01/rekapitulasi-kategori-ii.html#more
btw, bkdngawi.net kayaknya sdh layu sebelum berkembang, malah mngkin udah gk OL lagi.
emang beda ya pak honorer d lingkup pemda sama depag? yang K2 d blognya bapak itu juga hanya lingkup pemda? kl honorer depag liatnya dmn? terima kasih
ya beda. k2 yg di blog sy itu yg kerja di lingkungan pemda (sdn, smpn, sman, smkn, satker) dan diangkat oleh pejabat pemda (ks, ka upt, kadinas). diumumkannya sudh lama kok, sekitar setahun yg lalu. sebenarnya utk k2 utk saat ini blm ada kewajiban intansi utk mempublikasikannya, jd itu inisiatif bkd saja biar masyarakat merespon kalau ada kejanggalan. kl lingkup depag mhn maaf sy krng th, sy blm ada akses ke sana.
jika masa kerja sdh mencapai 20 tahun tapi usia baru mencapai 41 tahun apakah bisa mengajukan pensiun dini ?
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya