Wakil Bupati Kalah Sama Kepala TK

Minggu, 01 Januari 2012

Tuntas sudah keinginan Dicky Candra untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Garut. Surat Keputusan pemberhentiannya telah diteken, resmi pula pengunduran dirinya. Artis yang maju dalam pilkada dengan baju non partai (calon independen) ini enggan menyelesaikan masa periode yang masih beberapa tahun. Alasan yang sering diungkapankan adalah ketidakcocokan dengan sang bupati. Selain itu merasa jabatan sebagai wakil tak terlalu efektif.

Tak jauh dari daerah saya, beberapa hari lalu saya membaca di koran, Bupati Ponorogo dikritik oleh ketua partai setempat. Gara-garanya Bupati tak segera mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang berbulan-bulan kosong ditinggal pejabatnya yang telah pensiun. Ada yang aneh? Jelas aneh, karena ketua partai itu notabene adalah wakil bupatinya sendiri. Kalau dalam pilkada bupati dan wabup adalah satu paket, maka sorotan dia terhadap kosongnya jabatan Sekda sekaligus menampar muka sendiri. Secara tak langsung mengindikasikan menjadi wabup tak bisa berbuat apa-apa di hadapan bupatinya.

Jauh sebelum itu wakil bupati Sragen tak pernah menjalankan tugasnya. Selama masa periode itu pula, bertahun-tahun jarang atau hampir tak pernah ia berkantor sebagai wabup. Alasan yang diungkapkan senada dengan kasus di Garut. Jabatan sebagai wabup tak efektif. Namun demikian jalannya roda pemerintahan di Sragen tetap berjalan. Bahkan Pemkab Sragen sering menjadi contoh pengelolaan pemerintahan yang baik. Kini wakil bupati itu menjadi bupati setelah menang dalam pilkada beberapa saat lalu.

Namanya wakil, maka sebagaimana ungkapan (paribasan) Jawa, “Timun wungkuk jaga imbuh”. Mung kanggo geneb-geneb wae, hanya sebagai pelengkap belaka. Benarkah demikian. Padahal jabatan wakil bupati secara jelas dan tegas tercantum dalam UU, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah memimpin daerahnya. Wakilda Provinsi dinamakan Wakil Gubernur, Wakilda Kota dinamakan Wakil Walikota, dan Wakilda Kabupaten dinamakan Wakil Bupati. Tugas wakilda adalah : 1. Membantu ...; 2. Membantu ...; 3. Memantau dan mengevaluasi ...; 4. Memantau dan mengevaluasi ...; 5. Memberikan saran ...; 6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; 7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Jelas sekali keterbatasan wakil kepala daerah, sekedar membantu kepala daerah. Pada segi lain ternyata kewenangan Wakil Bupati kalah dengan PNS yang notabene termasuk jajaran bawahan.

Dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 jo PP Nomor 100 Tahun 2000, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang mengangkat PNS dalam jabatan struktural. Dalam pengangkatan ini diperlukan pertimbangan, maka dibentuklah Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Kepangkatan). Baperjakat dipimpin oleh Sekretaris Daerah, dibantu oleh beberapa anggota yang merupakan pejabat eselon II dan sekretaris yang merupakan pejabat eselon III pengelola kepegawaian. Sedangkan posisi Wabup dalam penentuan orang-orang yang akan diberi jabatan struktural (karena mutasi horisontal/geser atau mutasi vertikal/promosi) tidak ada sama sekali. Ia pun hanya berharap Bupati mau bertukar pendapat dengannya. Kalau tidak ya sudah, ia pun tak terpakai. Di sini peran wabup dikalahkan oleh Sekda dan pejabat eselon.

Yang lebih tragis lagi bahkan Wabup kalah dengan Kepala TK. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, di tingkat kabupaten, mulai Bupati, Sekda, Pejabat Eselon II (misalnya Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan), Pejabat Eselon III (misalnya Camat, Kepala Bagian, Kepala Bidang), Pejabat Eselon IV (misalnya Kasubbag, Kasubbid, Kepala Seksi) berwenang menghukum bawahannya yang melanggar disiplin. Bahkan Kepala Sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMK, SMA diberi kewenangan menghukum disiplin di lingkungan sekolah masing-masing. Dan sekali lagi Wakil Bupati tak bisa berbuat banyak. Ia tidak mempunyai kewenangan sama sekali. Kalaupun ia memberikan teguran kepada bawahannya, itu bukan bentuk hukuman disiplin yang tak membawa konsekuensi hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)