Tuntas sudah keinginan Dicky
Candra untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Garut. Surat
Keputusan pemberhentiannya telah diteken, resmi pula pengunduran
dirinya. Artis yang maju dalam pilkada dengan baju non partai (calon
independen) ini enggan menyelesaikan masa periode yang masih beberapa
tahun. Alasan yang sering diungkapankan adalah ketidakcocokan dengan
sang bupati. Selain itu merasa jabatan sebagai wakil tak terlalu
efektif.
Tak jauh dari daerah saya, beberapa hari lalu
saya membaca di koran, Bupati Ponorogo dikritik oleh ketua partai
setempat. Gara-garanya Bupati tak segera mengisi jabatan Sekretaris
Daerah yang berbulan-bulan kosong ditinggal pejabatnya yang telah
pensiun. Ada yang aneh? Jelas aneh, karena ketua partai itu notabene
adalah wakil bupatinya sendiri. Kalau dalam pilkada bupati dan wabup
adalah satu paket, maka sorotan dia terhadap kosongnya jabatan Sekda
sekaligus menampar muka sendiri. Secara tak langsung mengindikasikan
menjadi wabup tak bisa berbuat apa-apa di hadapan bupatinya.
Jauh
sebelum itu wakil bupati Sragen tak pernah menjalankan tugasnya. Selama
masa periode itu pula, bertahun-tahun jarang atau hampir tak pernah ia
berkantor sebagai wabup. Alasan yang diungkapkan senada dengan kasus di
Garut. Jabatan sebagai wabup tak efektif. Namun demikian jalannya roda
pemerintahan di Sragen tetap berjalan. Bahkan Pemkab Sragen sering
menjadi contoh pengelolaan pemerintahan yang baik. Kini wakil bupati
itu menjadi bupati setelah menang dalam pilkada beberapa saat lalu.
Namanya wakil, maka sebagaimana ungkapan (paribasan) Jawa, “Timun wungkuk jaga imbuh”. Mung kanggo geneb-geneb wae, hanya
sebagai pelengkap belaka. Benarkah demikian. Padahal jabatan wakil
bupati secara jelas dan tegas tercantum dalam UU, yakni UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 24
disebutkan bahwa Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah memimpin
daerahnya. Wakilda Provinsi dinamakan Wakil Gubernur, Wakilda Kota
dinamakan Wakil Walikota, dan Wakilda Kabupaten dinamakan Wakil Bupati.
Tugas wakilda adalah : 1. Membantu ...; 2. Membantu ...; 3. Memantau
dan mengevaluasi ...; 4. Memantau dan mengevaluasi ...; 5. Memberikan
saran ...; 6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh kepala daerah; 7. Melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Jelas sekali
keterbatasan wakil kepala daerah, sekedar membantu kepala daerah. Pada
segi lain ternyata kewenangan Wakil Bupati kalah dengan PNS yang
notabene termasuk jajaran bawahan.
Dalam PP Nomor 13
Tahun 2002 jo PP Nomor 100 Tahun 2000, Bupati sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian berwenang mengangkat PNS dalam jabatan struktural. Dalam
pengangkatan ini diperlukan pertimbangan, maka dibentuklah Baperjakat
(Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Kepangkatan). Baperjakat dipimpin
oleh Sekretaris Daerah, dibantu oleh beberapa anggota yang merupakan
pejabat eselon II dan sekretaris yang merupakan pejabat eselon III
pengelola kepegawaian. Sedangkan posisi Wabup dalam penentuan
orang-orang yang akan diberi jabatan struktural (karena mutasi
horisontal/geser atau mutasi vertikal/promosi) tidak ada sama sekali.
Ia pun hanya berharap Bupati mau bertukar pendapat dengannya. Kalau
tidak ya sudah, ia pun tak terpakai. Di sini peran wabup dikalahkan
oleh Sekda dan pejabat eselon.
Yang lebih tragis lagi
bahkan Wabup kalah dengan Kepala TK. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, di
tingkat kabupaten, mulai Bupati, Sekda, Pejabat Eselon II (misalnya
Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan), Pejabat Eselon III (misalnya
Camat, Kepala Bagian, Kepala Bidang), Pejabat Eselon IV (misalnya
Kasubbag, Kasubbid, Kepala Seksi) berwenang menghukum bawahannya yang
melanggar disiplin. Bahkan Kepala Sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMK,
SMA diberi kewenangan menghukum disiplin di lingkungan sekolah masing-masing. Dan sekali lagi Wakil Bupati
tak bisa berbuat banyak. Ia tidak mempunyai kewenangan sama sekali.
Kalaupun ia memberikan teguran kepada bawahannya, itu bukan bentuk
hukuman disiplin yang tak membawa konsekuensi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya