Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan
perangkat desa lain adalah ia bisa diangkat PNS karena jabatannya itu.
Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan tenaga honorer adalah meskipun
sama-sama diangkat sebagai pegawai negeri tanpa tes, namun sekdes tak
harus melalui tahap percobaan. Namun demikian perjalanan sekdes dalam
meniti karirnya sebagai PNS tak mulus begitu saja. Entah disengaja atau
tidak, ada titik kerawanan saat mereka berhenti menjadi PNS, yakni tak
mendapkan hak pensiun.
Aturan pelaksanaan pengangkatan
sekdes menjadi PNS adalah PP Nomor 45 Tahun 2007. Sekdes yang diangkat
dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih
melaksanakan
tugas sampai dengan berlakunya PP itu diangkat langsung menjadi PNS,
apabila memenuhi persyaratan (Pasal 2). Dengan demikian sekdes yang
diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004 tidak bisa diangkat langsung
menjadi PNS.
Pasal berikutnya mengatur persyaratan
untuk bisa diangkat menjadi PNS yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, tidak
sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani
dan rohani, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang
sederajat, dan berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober
2006.
Persyaratan usia maksimal 51 tahun itulah yang
menjadi titik kerawanan dalam hal pensiun. Sekedar contoh saya berikan
ilustrasi.
Seseorang dilantik oleh Kepala Desanya
menjadi sekdes pada tanggal 1 Januari 2000 (memenuhi persyaratan awal,
karena diangkat sebelum tanggal 15 Oktober 2004). Ia lahir pada 15
November 1955 sehingga memenuhi persyaratan usia (belum 51 tahun saat
15 Oktober 2006). Diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1
Januari 2007. Perjalanan mengemban tugas sebagai PNS pun ia laksanakan
dengan suka cita. Sebagaimana harapan kebanyakan orang, masa tuanya
dijanjikan dengan adanya pensiun. Sesuai ketentuan ia harus
diberhentikan dengan hormat pada saat berusia 56 tahun, yakni pada
akhir Bulan November 2011. Lazimnya sebagai PNS yang diberhentikan
dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) harusnya ia
mendapatkan hak pensiun. Tapi ternyata tidak. Apa alasannya?
Kita
lihat aturan yang lain. Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 PNS yang
diberhentikan dengan hormat karena BUP mendapatkan hak pensiun bila
memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun (Pasal 18). Dari contoh di
atas, ia memiliki masa kerja pensiun mulai dari Januari 2007 (saat
diangkat PNS) hingga November 2011 (saat berhenti sebagai PNS) sehingga
totalnya ada 4 tahun 11 bulan. Karena masa kerja pensiun belum mencapai
10 tahun, ia pun tak memperoleh hak pensiun.
Bisakah
masa kerja sebelum menjadi PNS diperhitungkan? Bisa saja. Kita lihat
lagi contoh di atas. Ia memiliki masa kerja sebelum PNS mulai Januari
2000 (saat diangkat menjadi sekdes) hingga Januari 2007 (saat diangkat
PNS) sehingga berjumlah 7 tahun. Jika ditotal dengan masa kerja setelah
menjadi PNS (4 tahun 11 bulan) maka saat berhenti ia telah memiliki
masa kerja 11 tahun 11 bulan. Berarti hak pensiun bisa dinikmati kan,
karena telah lebih dari 10 tahun? Ternyata tetap tidak bisa.
Kita
lihat aturan yang lain. Dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, masa kerja
sebagai sekdes (sebelum diangkat menjadi PNS) itu baru bisa
diperhitungkan jika ia telah menjadi PNS minimal selama 5 tahun (Pasal
6 ayat 3). Jika tidak maka sebanyak berapa pun masa kerja saat menjadi
sekdes tidak akan bisa diperhitungkan. Pada kasus di atas ia belum
mencapai 5 tahun menjadi PNS, yakni hanya 4 tahun 11 bulan (kurang 1
bulan saja agar bisa diperhitungkan).
Saya tidak
mengada-ada. Ilustrasi di atas memang hanya sekedar contoh, namun
percayalah sudah ada yang mengalaminya. Ia PNS yang berasal dari
sekdes, dan kini merenungi nasibnya yang tak mendapatkan pensiun.
Harapanya adalah adanya perubahan undang-undang. Perjalanan masih amat
panjang, karena untuk mengganti maupun merubah undang-undang diperlukan
mekanisme. Tak cukup pemerintah, diperlukan DPR untuk membahasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya