Ketika sejumlah personel TNI mengamankan proses penggeledahan atau mendampingi aparat Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara, perdebatan lama kembali mencuat. Sebagian orang melihatnya sebagai sinyal menguatnya kembali peran militer dalam ranah sipil. Sebagian lain memandangnya sebagai kebutuhan praktis menghadapi kejahatan yang semakin terorganisasi. Di antara dua kutub itulah diskusi mengenai relasi TNI dan Kejaksaan kembali menemukan relevansinya.
Dalam tulisannya di SINDOnews (10 Juli 2026), analis politik dan militer Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting, mengingatkan bahwa kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan jangan dipahami hanya melalui persepsi politik. Ada perubahan regulasi yang menjadi landasan hukum, mulai dari pengaturan mengenai Jaksa Agung Muda Pidana Militer hingga Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Menurutnya, pelibatan TNI bersifat request based, atau berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan, bukan inisiatif sepihak institusi militer.
Pandangan tersebut penting, tetapi bagi sejarah Indonesia persoalannya tidak sesederhana ada atau tidak adanya dasar hukum. Pengalaman historis membuat masyarakat Indonesia memiliki ingatan kolektif yang sensitif terhadap setiap perluasan peran militer dalam urusan sipil.
Selama lebih dari tiga dasawarsa Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI menempatkan militer bukan sekadar alat pertahanan negara, tetapi juga aktor sosial-politik. Perwira aktif menduduki jabatan sipil, dari kementerian hingga kepala daerah. Militer menjadi bagian dari mesin pemerintahan sekaligus kekuatan politik. Reformasi 1998 kemudian membongkar konstruksi tersebut melalui pemisahan Polri dari TNI, penghapusan kursi TNI di DPR, serta penegasan supremasi sipil sebagai salah satu pilar demokrasi.
Karena itulah, setiap kebijakan yang melibatkan TNI di luar fungsi pertahanan hampir selalu memunculkan pertanyaan, apakah ini sekadar kerja sama kelembagaan, atau awal dari perluasan kembali ruang politik militer?
Pertanyaan itu sebenarnya bukan hanya muncul di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Posse Comitatus Act sejak tahun 1878 yang membatasi penggunaan militer dalam penegakan hukum. Jerman pasca-Perang Dunia II juga menerapkan pembatasan ketat terhadap keterlibatan Bundeswehr dalam urusan keamanan internal sebagai pelajaran dari pengalaman rezim Nazi. Sebaliknya, Prancis atau Italia tetap memungkinkan pelibatan militer dalam kondisi tertentu, tetapi dengan mandat yang jelas, pengawasan sipil yang ketat, dan batas waktu yang tegas.
Artinya, negara demokrasi tidak sepenuhnya menutup kemungkinan pelibatan militer dalam urusan nonperang. Yang menjadi ukuran bukan semata ada atau tidaknya militer, melainkan bagaimana mekanisme kontrolnya dijalankan.
Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenal konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu bentuknya adalah membantu tugas pemerintahan atas dasar keputusan politik negara. Dalam konteks inilah argumentasi Dr. Selamat Ginting memperoleh pijakan normatif. Negara menghadapi kejahatan yang semakin kompleks, mulai dari korupsi bernilai ratusan triliun rupiah, mafia sumber daya alam, pembalakan liar, hingga jaringan pertambangan ilegal yang sering kali melibatkan kekuatan ekonomi, premanisme, bahkan kelompok bersenjata.
Kejahatan seperti itu memang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Aparat penegak hukum menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan personel maupun kelancaran proses penyidikan. Dalam kondisi tertentu, dukungan pengamanan menjadi kebutuhan yang rasional.
Namun sejarah juga mengajarkan bahwa setiap kewenangan yang lahir karena alasan darurat berpotensi menjadi permanen apabila tidak diawasi secara ketat. Sejarawan Inggris Lord Acton pernah mengingatkan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kalimat itu bukan hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi institusi negara.
Karena itu, pelibatan TNI harus memenuhi beberapa prinsip sekaligus. Pertama, dasar hukumnya harus jelas dan dapat diuji secara konstitusional. Kedua, ruang lingkup tugasnya harus terbatas pada pengamanan, bukan penyidikan maupun penuntutan. Ketiga, seluruh operasi harus berada di bawah kendali otoritas sipil. Keempat, publik harus memperoleh informasi yang memadai mengenai alasan, durasi, dan batas pelibatan tersebut. Transparansi menjadi pagar utama agar kerja sama antarlembaga tidak berkembang menjadi perluasan kewenangan yang sulit dikendalikan.
Dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, keseimbangan inilah yang paling penting. Negara memang membutuhkan kapasitas untuk menghadapi kejahatan luar biasa. Akan tetapi, negara hukum juga menghendaki agar setiap penggunaan kekuasaan selalu berada dalam batas-batas yang ditentukan konstitusi.
Perdebatan mengenai TNI di Kejaksaan bukanlah soal memilih antara keamanan atau demokrasi. Negara yang kuat membutuhkan keduanya sekaligus. Penegakan hukum harus efektif menghadapi ancaman yang semakin kompleks, tetapi efektivitas itu tidak boleh mengikis prinsip supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi.
Jika pelibatan TNI benar-benar dijalankan secara terbatas, berbasis permintaan resmi, diawasi secara transparan, dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, maka ia dipahami sebagai bentuk konsolidasi kapasitas negara. Namun, jika batas-batas itu mulai kabur, sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran bahwa demokrasi sering kali tidak runtuh melalui satu peristiwa besar, melainkan melalui serangkaian perluasan kewenangan yang pada awalnya tampak biasa saja.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya