Ketika Kepatutan Menjadi Barang Langka

Kamis, 16 Juli 2026

Suatu ketika, seorang filsuf Inggris, Edmund Burke, mengatakan bahwa masyarakat adalah perjanjian bukan hanya antara mereka yang hidup sekarang, tetapi juga dengan mereka yang telah meninggal dan yang belum lahir. Kalimat itu mengingatkan kita bahwa sebuah bangsa tidak hanya dibangun oleh hukum dan gedung-gedung megah, melainkan juga oleh sesuatu yang jauh lebih halus, yakni kepatutan. Sayangnya, justru di situlah kita sedang mengalami krisis.


Dalam beberapa hari terakhir, publik disuguhi dua peristiwa yang tampaknya tidak saling berkaitan. Di Solo, peringatan Malam 1 Suro yang sarat makna spiritual berubah gaduh karena sebagian peserta mengabaikan tata busana dan etika yang telah ditetapkan. Di Yogyakarta, seorang peserta lomba maraton memprotes panitia karena pengiringnya yang tidak terdaftar dilarang memasuki lintasan. Dua peristiwa berbeda, tetapi memperlihatkan penyakit sosial yang sama. Keinginan agar aturan menyesuaikan diri dengan kepentingan pribadi. Padahal, aturan dibuat justru agar setiap orang diperlakukan sama.


Kepatutan sesungguhnya jembatan antara hukum dan moral. Tidak semua yang tidak pantas melanggar hukum, tetapi hampir semua tindakan yang mengabaikan kepatutan akan menggerus kepercayaan sosial. Bangsa yang kehilangan rasa patut akan dipenuhi orang-orang yang selalu bertanya, “Mengapa saya tidak boleh?” tetapi jarang bertanya, “Apakah ini pantas saya lakukan?”


Di sinilah letak persoalan kita. Kemajuan teknologi ternyata tidak otomatis membuat manusia semakin dewasa. Media sosial memberi ruang bagi setiap orang untuk tampil, tetapi juga melahirkan budaya yang menganggap perhatian lebih penting daripada penghormatan. Tradisi dipandang sebagai latar belakang foto. Acara sakral menjadi panggung konten. Yang dicari bukan lagi makna, melainkan viralnya.


Fenomena ini tidak berhenti pada urusan budaya. Dalam birokrasi, misalnya, kepatutan sering kali dikalahkan oleh relasi kuasa. Orang merasa wajar meminta perlakuan khusus karena jabatan, kedekatan, atau pengaruh politik. Antrean dapat diserobot. Aturan dapat dinegosiasikan. Konflik kepentingan dianggap lumrah selama tidak dipersoalkan. Akibatnya, hukum memang masih berdiri, tetapi rasa keadilan perlahan kehilangan wibawa.


Ironisnya, masyarakat sering kali ikut memelihara keadaan itu. Kita lebih mudah memaafkan pelanggaran yang dilakukan tokoh terkenal dibandingkan warga biasa. Kita mengagumi keberanian menerobos aturan seolah-olah itu adalah kecerdikan. Bahkan, istilah “orang penting” kerap dimaknai sebagai orang yang tidak perlu mengikuti prosedur. Di sinilah kemiskinan kepatutan menjadi lebih berbahaya daripada kemiskinan materi.


Orang miskin secara ekonomi masih dapat dibantu melalui pendidikan, pekerjaan, atau bantuan sosial. Sebaliknya, kemiskinan kepatutan membuat seseorang kehilangan kompas moral. Ia merasa berhak mendapatkan pengecualian. Ia menganggap permintaan maaf sebagai kelemahan. Ia melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai pengingat.


Tidak mengherankan jika gejala itu kemudian merembet ke mana-mana. Budaya mengantre sulit tumbuh. Pelanggaran lalu lintas dianggap sepele. Korupsi kecil dianggap “uang rokok”. Nepotisme dipandang sebagai bentuk kasih sayang kepada keluarga. Bahkan, bahasa para pemimpin di ruang publik pun kadang kehilangan kesantunan, seolah kepatutan bukan lagi syarat bagi mereka yang memegang kekuasaan.


Padahal, dalam budaya nusantara, kepatutan selalu menjadi bagian penting dari kepemimpinan. Orang Jawa mengenal konsep empan papan dan ora ilok. Orang Minangkabau mengenal pepatah alua jo patuik. Berbagai daerah memiliki ajaran serupa yang menekankan bahwa tidak semua hal yang bisa dilakukan layak untuk dilakukan. Kepatutan adalah bentuk pengendalian diri, bukan sekadar kepatuhan kepada aturan tertulis.


Dalam tradisi Islam pun dikenal konsep adab yang bahkan didahulukan sebelum ilmu. Sebab, ilmu tanpa adab dapat melahirkan kecerdasan yang arogan. Kekuasaan tanpa adab berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kebebasan tanpa adab menjelma menjadi kebisingan yang melelahkan.


Karena itu, membangun bangsa tidak cukup hanya dengan memperbaiki regulasi atau menaikkan pertumbuhan ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah menghidupkan kembali budaya malu ketika melanggar kepatutan. Seorang pejabat seharusnya merasa tidak nyaman menerima fasilitas yang berlebihan. Seorang tokoh publik semestinya merasa malu jika memperoleh perlakuan istimewa. Seorang warga sepatutnya merasa bersalah ketika mengambil hak orang lain, sekecil apa pun.


Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling sering berbicara tentang moral, melainkan bangsa yang menjadikan kepatutan sebagai kebiasaan sehari-hari. Sebab, peradaban tidak runtuh ketika gedung-gedungnya roboh, melainkan ketika rasa hormat terhadap aturan, tradisi, dan sesama manusia perlahan menghilang.


Mungkin benar, persoalan terbesar kita hari ini bukan sekadar kemiskinan ekonomi. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kepatutan menjadi barang langka, sementara kesombongan justru dipamerkan sebagai prestasi. Ketika itu terjadi, yang sesungguhnya miskin bukanlah dompet kita, melainkan watak kebangsaan kita.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (281) kepegawaian (178) hukum (101) oase (101) serba-serbi (97) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)