Pagi ini, sebagai aparatur sipil negara, saya menerima disposisi surat dari pimpinan. Isinya sederhana. Seluruh pegawai diminta memasang Twibbon Pengendalian Gratifikasi di media sosial instansi maupun akun pribadi. Ada batas waktu publikasi, format pernyataan dukungan, serta kewajiban mengirim tangkapan layar sebagai bukti pelaksanaan.
Secara administratif, ini bukan perkara sulit. Memasang twibbon hanya memerlukan beberapa menit. Memilih foto, memasang bingkai, lalu membagikannya melalui Instagram, WhatsApp, atau media sosial lain. Instruksi tersebut juga patut dipahami sebagai upaya membangun kesadaran bersama. Pengendalian gratifikasi tidak semestinya hanya menjadi urusan KPK atau inspektorat. Ia perlu hadir dalam keseharian birokrasi. Di meja pelayanan, ruang rapat, proses pengadaan, perizinan, hingga perjumpaan informal antara aparatur dan pihak yang berkepentingan.
Namun, twibbon tentu bukan tujuan akhir. Ia baru tanda visual di layar. Ujian sesungguhnya muncul ketika seorang pejabat atau pegawai menerima gratifikasi, yang bisa saja disampaikan dengan cara halus. Pada titik itulah pengendalian gratifikasi berpindah dari slogan menjadi pilihan pribadi.
Kita sering membayangkan rasuah sebagai peristiwa besar. Uang dalam jumlah fantastis, proyek bernilai miliaran rupiah, atau operasi tangkap tangan yang ramai diberitakan. Padahal, penyimpangan dalam jabatan sering berawal dari sesuatu yang tampak kecil dan biasa. Sebuah hadiah, fasilitas, atau perhatian yang mula-mula dianggap sekadar bentuk penghormatan. Lama-kelamaan, pemberian itu dapat menciptakan rasa sungkan, kedekatan yang berlebihan, bahkan harapan akan perlakuan khusus.
Data KPK hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa persoalan ini masih relevan. Terdapat 5.824 objek gratifikasi yang dilaporkan dengan nilai total Rp16,4 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp11,3 miliar ditetapkan menjadi milik negara. Data tersebut dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, kesadaran untuk melapor tampak semakin tumbuh. Di sisi lain, angka itu menunjukkan bahwa pemberian kepada penyelenggara negara masih cukup sering terjadi.
Kategori dengan nilai terbesar adalah uang, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya. Ada 1.766 objek dalam kategori tersebut, dengan nilai sekitar Rp12,94 miliar. Namun, jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan justru berupa karangan bunga, hidangan yang mudah rusak, makanan, dan minuman kemasan. Jumlahnya mencapai 2.114 objek dengan nilai sekitar Rp1,58 miliar.
Data itu mengingatkan bahwa gratifikasi tidak selalu datang dalam bentuk yang mencolok. Ia dapat hadir dalam bentuk yang terasa sangat wajar, bahkan akrab dengan tradisi sosial kita. Namun, ketika pemberian itu diarahkan kepada pejabat atau aparatur yang memiliki kewenangan atas kepentingan pemberi, maknanya perlu dilihat secara lebih hati-hati.
Masalahnya bukan semata pada harga barang. Yang lebih penting adalah konteksnya. Siapa yang memberi, kepada siapa, pada saat apa, dan kepentingan apa yang sedang berjalan. Aparatur publik memiliki kewenangan yang dapat memengaruhi banyak hal, mulai dari pelayanan administrasi, perizinan, bantuan, pengadaan, hingga keputusan-keputusan yang menyangkut masyarakat. Karena itu, hadiah yang datang dari pihak berkepentingan dapat menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak selalu disertai permintaan secara terbuka.
Pemikir Malaysia, Syed Hussein Alatas, pernah menjelaskan bahwa penyimpangan dalam pemerintahan kerap bertaut dengan budaya hadiah dan balas jasa. Budaya memberi pada dasarnya bukan masalah. Persoalan muncul ketika ia memasuki ruang kekuasaan tanpa batas yang jelas. Sementara ekonom dan akademisi Amerika Serikat, Robert Klitgaard, merumuskan bahwa penyalahgunaan kewenangan mudah tumbuh ketika diskresi besar tidak diimbangi pengawasan dan akuntabilitas yang memadai.
Kisah mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso memberi ilustrasi yang relevan. Ketika menjabat Kepala Jawatan Imigrasi pada awal 1960-an, ia didatangi pengusaha kaya Teuku Markam yang meminta paspor diplomatik. Permintaan itu tidak sesuai prosedur. Ketika disertai tawaran uang untuk kebutuhan rumah tangga, Hoegeng menolaknya dengan tegas. Sikap itu menunjukkan bahwa pejabat publik tidak seharusnya merasa memiliki utang budi kepada pihak mana pun yang mempunyai kepentingan terhadap jabatannya.
Tidak semua aparatur akan menghadapi godaan sebesar yang dialami Hoegeng. Dalam praktik sehari-hari, ujian lebih sering datang dalam bentuk sederhana. Integritas tidak hanya diuji dalam perkara besar. Ia juga dibangun melalui keberanian menjaga batas dalam situasi yang tampak biasa. Karena itu, twibbon pengendalian gratifikasi sebaiknya tidak dipahami sekadar sebagai pemenuhan instruksi. Ia dapat menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab moral. Menjaga keputusan tetap objektif, menghindari konflik kepentingan, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas hubungan pribadi.


0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya