Penanganan Disiplin PNS Di Pemkab Ngawi

Kamis, 22 Juli 2010


Guna lebih meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi mengedarkan surat Nomor  800/06.36/404.205/2010 tanggal 25 Maret 2010, Perihal Penanganan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan terlibat kasus pidana. Dalam surat  yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, dan Camat itu berisi 3 poin.
1.      Apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan terlibat kasus pidana maka diminta kepada Kepala Instansi untuk segera melakukan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat (sebagaimana tabel di bawah ini) dengan menyampaikan tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi dan Inspektorat Kabupaten Ngawi.
2.      Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan kepada PNS dijadikan bahan pertimbangan pembuatan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan).
3.     Apabila telah diketahui adanya PNS di lingkungan Instansi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan terlibat kasus pidana namun tidak dilakukan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat maka Kepala Instansi harus bertanggung jawab (akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS).

NO
PERBUATAN PNS
TINDAKAN KEPADA PNS YANG BERSANGKUTAN
KETERANGAN
1
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 3 hari secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan
Diberi peringatan
Peringatan bukan merupakan hukuman disiplin
2
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 4 sampai 6 hari secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan
Diberi hukuman disiplin berupa Teguran Lisan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980
Hukuman diberikan oleh Kepala Instansi dari PNS yang bersangkutan
3
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 7 sampai 9 hari secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan
Diberi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980
Hukuman diberikan oleh Kepala Instansi dari PNS yang bersangkutan
4
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 sampai 12 hari secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan
Diberi hukuman disiplin berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980
Hukuman diberikan oleh Kepala Instansi dari PNS yang bersangkutan
5
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 13 hari atau lebih secara terus-menerus atau berselang dalam 1 bulan
Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses pemberian hukuman disiplinnya
Diproses untuk pemberian hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari Bupati
6
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 2 bulan secara terus-menerus
Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses penghentian gajinya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1979
Penghentian gaji terhitung mulai bulan ketiga sejak PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan secara terus-menerus
7
Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 6 bulan secara terus-menerus
Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1979
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai bulan ketujuh sejak PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan secara terus-menerus
8
Ditahan pihak berwajib karena terlibat kasus pidana
Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses Pemberhentian Sementara PNS berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966
Laporan dilampiri dengan copy Surat Penahanan
9
Dihukum pidana/divonis
Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut
Laporan dilampiri dengan copy Ikhtisar Putusan dari Pengadilan
10
Telah selesai menjalani hukuman pidana
Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut
Laporan dilampiri dengan copy Surat Lepas dari Lembaga Pemasyarakatan

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)