Wartawan Bodrex

Senin, 06 Desember 2010

Dewan Pers tanggal 1 Desember 2010 menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh tiga wartawan dari tiga media massa. Mereka dinilai bersalah karena terbukti meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Permintaan mereka itu menimbulkan konflik kepentingan sebab mereka bertugas sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah dinyatakan bersalah ujungnya mereka dipecat oleh pihak media masing-masing.

Pasal 6 Kode Etik Wartawan (KEW) menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsirannya, menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Kalau menerima uang saja dilarang apalagi kalau meminta-minta uang maupun fasilitas.

Saya punya pengalaman tidak enak dengan wartawan, entah itu wartawan betulan atau wartawan gadungan. Kejadiannya di sebuah hotel terbaik di daerah saya awal tahun ini. Seusai acara penutupan sebuah pelatihan yang diselengarakan kantor saya oleh Bupati saya didekati seseorang. Dengan berbisik-bisik, takut jika kedengaran orang lain, dia bertanya, ”Ada sangu untuk temen-temen wartawan tidak?” Saya menatap heran, saya suruh ulang perkataannya barangkali pendengaran saya salah. Namun ternyata tidak. Benar, dia memang minta sangu (uang saku). Saya benar-banar kaget. Saya memang pernah mendengar ada wartawan yang suka meminta-minta, istilahnya wartawan bodrex. Tapi kalau ketemu langsung, ya baru kali ini.

Wartawan merupakan salah satu profesi mulia. Dengan keberadaannya, masyarakat bisa memperoleh beragam informasi dan berita. Namun kadang-kadang kemuliaannya dikotori oleh segelintir tangan-tangan kotor oknum yang tidak bertanggung jawab. Kenapa hal ini bisa terjadi?  

Pertama, profesi wartawan hanya dijadikan kedok. Profesi sejatinya tidaklah itu. Ia tidak lain hanyalah seorang peminta-minta atau pemeras. Dengan sedikit gertak sumber beritanya akan ketakutan dan segera memberikan upeti. Cerita seperti ini jarang muncul di media massa, namun saya yakin ada. Hanya saja mereka yang menjadi korban enggan untuk bercerita atau melapor, bisa jadi karena merasa ribet urusannya berubah panjang atau memang benar ia pernah melakukan kesalahan.

Kedua, ketiadaan kontrol dari dari media massa tempat wartawan itu bekerja. Atau bisa jadi memang media massa itu juga merupakan kedok seperti halnya profesi wartawan. Medianya ecek-ecek, wartawannya bodrex. Sekali lagi saya hanya menduga ini hanyalah perbuatan oknum. Masih banyak media yang tidak seperti itu.

Ketiga, gaji wartawan yang kecil. Wartawan juga manusia biasa yang perlu memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya. Karena penghasilan dari medianya dianggap tidak besar maka ia harus mencari cara untuk mendapatkan penghasilan lain. Salah satunya ya dengan menodong itu.

Kembali ke cerita saya di awal. Akhirnya saya tidak memberi apa-apa kepada wartawan itu. Saya juga tidak tahu benar apakah ia memang wartawan sungguhan karena saya lupa menanyakannya. Saya juga lupa tidak memeriksa sekitar tubuhnya, siapa tahu ada tulisan wartawan atau keplek bertuliskan pers. Namun beberapa hari kemudian saya pernah ketemu lagi dengannya di kantor. Ia bertamu pada kepala kantor saya. Wah jangan-jangan mau ambil jatah.
 

2 komentar:

kuncoro mengatakan...

Tak dipungkiri, ketika ada teman yang melakukan itu, kadang hati ini sedih. Entah mengapa, allhamdullilah, kami satu crew sinarngawi, yang kenyataannya harus membiayai sendiri pemberitaan tanpa da yang menggaji masih tetap eksis demi kota ngawi.

wurianto saksomo mengatakan...

betul itu mas, saya salut dg temen2 wartawan yg mempertahankan idealismenya.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)