Pertanyaan
PNS melakukan pelanggaran disiplin dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Belum habis menjalani hukuman disiplin ternyata PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lain. Kapan yang bersangkutan diproses/diperiksa dan kapan dijatuhi hukuman disiplin. Bagaimana kalau pelanggaran yang kedua akan dijatuhi pemberhentian, apakah dapat langsung dijatuhi hukuman pemberhentian.
Jawaban
Dalam kasus di atas, tanpa harus menunggu selesaianya ybs menjalani hukuman ia dapat diperiksa/diproses. Mendasar Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 apabila PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, maka kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Hukuman yang lebih berat itu antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian (dengan hormat/tidak hormat).
Seandainya dari hasil pemeriksaan ybs akan dijatuhi pemberhentian maka ia bisa langsung diberhentikan. Jadi tanpa harus menunggu selesainya ia menjalani hukuman yang pertama. Juga tidak harus dikenakan hukuman pada tingkat berikutnya (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun). Menurut saya kelima jenis hukuman yang lebih berat dari hukuman yang terakhir diterima oleh ybs di atas merupakan opsional/pilihan, bukan merupakan jenjang/urutan yang harus dikenakan.
Namun demikian jika kemudian dari hasil pemeriksaan ia akan dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun (padahal ia baru sebagian menjalani hukuman penurunan pangkat selama 1 tahun), maka PNS ybs hanya menjalani masa hukuman selama 3 tahun ke depan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya