Menjelang pergantian tahun seperti ini, pelaksanaan pekerjaan setiap PNS selama setahun itu akan dinilai oleh atasan langsungnya. Kenapa oleh atasan langsungnya? Karena diharapkan atasan langsung mengetahui secara obyektif kinerja dari bawahan. Atasan itu pun juga dinilai oleh atasan langsungnya, demikian seterusnya hingga berjenjang. Penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Unsur-unsur yang dinilai meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Namun seringkali sebagian kalangan menganggap DP3 tidak menggambarkan realita yang sebenarnya, hanya nilai di atas kertas. Memang diperlukan terobosan agar kinerja PNS semakin meningkat. Lepas dari itu silakan mencermati dasar hukumnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya