UKPPI Bagi Fungsional Tertentu

Minggu, 12 Februari 2012

Seringkali saya ditanya perlukah PNS dengan jabatan fungsional tertentu harus lulus UKPPI sebagai salah satu syarat mendapatkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Seringkali pula saya jawab tidak perlu. Tapi kalau memang mau ikut UKPPI ya tidak mengapa. Kenapa?

UKPPI adalah ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. PNS yang telah memperoleh ijazah dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperolehnya itu. Misalnya PNS yang dulu pada saat melamar menggunakan ijazah SLTA, maka ia diangkat dalam pangkat Pengatur Muda (II/a). Selanjutnya ia pun menempuh pendidikan dan lulus S1, dengan demikian pangkatnya bisa dinaikkan menjadi Penata Muda (III/a). Lazimnya kenaikan pangkat bagi PNS secara reguler terjadi tiap 4 empat tahun sekali. Dari pangkat Pengatur Muda ke Penata Muda yang melewati 4 jenjang kepangkatan itu normalnya ditempuh dalam waktu 16 tahun. Kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah merupakan jalan tol-nya (jalur cepat).

PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002 mensyaratkan beberapa hal untuk melewati jalan tol ini yakni diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan lulus UKPPI. PP di atas diperjelas lagi dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. Persyaratannya juga sama.

Menilik ketentuan di atas berarti mengandung arti:
  1. Kelima persyaratan di atas harus terpenuhi secara komulatif, terutama karena adanya kata “dan” menjelang akhir kalimat.
  2. Khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu selain harus memenuhi persyaratan yang lain juga harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

Maka hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama di kalangan fungsional tertentu yang ada di daerah saya, misalnya guru, bidan, dan perawat. Haruskah mereka ikut UKPPI. Peraturan mensyaratakan harus. Tapi saya pun menjawab tidak harus. Dasar saya juga berupa peraturan. Bahkan peraturannya masih dalam peraturan yang sama yang mengharuskannya yakni Keputusan Kepala BKN.

Aturan yang mengharuskan berada pada Romawi IV angka 9 huruf  d. Sedangkan aturan yang tidak mengharuskan berada pada Romawi VIII angka 2 huruf h. Romawi VIII angka 2 itu mengatur kelengkapan administrasi kenaikan pangkat. Saya tampilkan di bawah apa adanya:
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah/diploma:
  1. Salinan/foto copy sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma;
  2. Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir;
  3. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam1 (satu) tahun terakhir;
  4. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
  5. Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  6. Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Perhatikan kalimat pada poin 6 yang saya garis bawahi, lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Memang sudah seharusnya PNS yang mengikuti dan lulus UKPPI diberikan surat tanda lulus UKPPI. Salinan atau foto copy-nya menjadi salah satu kelengkapan pengurusan kenaikan pangkat. Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, berdasarkan poin 6 di atas dikecualikan untuk melengkapi surat tanda lulus UKPPI. Dengan demikian ia pun tidak diharuskan memiliki surat tanda lulus UKPPI. Dengan kata lain tak harus mengikuti UKPPI. Jelas bukan.

Tapi ngemeng-ngemeng kenapa ya Kepala BKN membuat keputusan yang bertolak belakang, bahkan meskipun masih dalam satu keputusan. Auk ah gelap...

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)