Demokrasi sering diukur dari seberapa rutin sebuah negara menggelar pemilu. Padahal, pemilu hanyalah salah satu penanda. Napas demokrasi juga bergantung pada hidup-matinya gerakan sosial. Ketika mahasiswa menyuarakan kritik, buruh memperjuangkan hak pekerja, atau organisasi masyarakat sipil mengawasi kebijakan pemerintah, mereka sesungguhnya sedang menjalankan fungsi yang tidak selalu mampu dilakukan lembaga politik formal. Karena itu, ketika gerakan sosial melemah, demokrasi pun kehilangan salah satu paru-parunya.
Laporan State of Civil Society Report 2025 yang diterbitkan CIVICUS menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Di berbagai negara, ruang sipil semakin menyempit. Ancaman terhadap gerakan sosial tidak lagi selalu hadir dalam bentuk pembubaran demonstrasi atau penangkapan aktivis. Cara yang lebih efektif justru berlangsung perlahan, seperti kooptasi terhadap tokoh gerakan, pembentukan stigma, hingga manipulasi informasi di ruang digital.
Patrick G. Coy dan Timothy Hedeen menyebut proses tersebut sebagai cooptation atau kooptasi. Gerakan sosial tidak dibungkam secara langsung, melainkan dirangkul. Tokoh-tokohnya diberi akses politik, jabatan, atau ruang dalam struktur kekuasaan. Langkah ini memang dapat membuka jalur representasi bagi kelompok masyarakat. Namun, kedekatan dengan kekuasaan juga membawa risiko. Ketika organisasi semakin bergantung pada akses politik, daya kritis perlahan memudar. Kritik berubah menjadi kompromi, dan independensi menjadi taruhan.
Hubungan yang rumit antara gerakan sosial dan kekuasaan sebenarnya sudah tampak sejak masa awal Republik. Peristiwa 3 Juli 1946 menjadi salah satu contohnya. Setelah Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik oleh kelompok militer yang bersimpati kepada Persatuan Perjuangan bentukan Tan Malaka, pemerintah melakukan operasi penangkapan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berada dalam lingkaran gerakan tersebut. Adam Malik, Achmad Soebardjo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, hingga Chaerul Saleh ikut ditahan.
Sejarawan Harry A. Poeze mencatat bahwa daftar nama para tersangka disusun pemerintah sebelum operasi dilakukan. Sebagian memang dekat dengan Persatuan Perjuangan, tetapi tingkat keterlibatan mereka dalam penculikan Sjahrir tidaklah sama. Adam Malik bahkan memprotes penangkapannya sebagai anggota Badan Pekerja KNIP, sedangkan Sayuti Melik datang membawa koper berisi pakaian karena menduga dirinya akan ditahan, kebiasaan yang ia pelajari sejak masa kolonial.
Peristiwa itu menunjukkan betapa tipisnya batas antara upaya negara menjaga stabilitas dan kecenderungan menggunakan instrumen kekuasaan terhadap kelompok oposisi. Pemerintah Sjahrir memiliki alasan keamanan karena republik yang baru berdiri tengah menghadapi ancaman Belanda dan konflik internal. Namun, sejarah juga mengingatkan bahwa dalam situasi genting sekalipun, penggunaan kewenangan negara terhadap lawan politik selalu menyisakan pertanyaan tentang batas-batas demokrasi.
Selepas Reformasi 1998, ruang kebebasan memang jauh lebih terbuka. Akan tetapi, bentuk tekanannya ikut berubah. Jika pada masa lalu pelemahan gerakan sosial lebih banyak dilakukan melalui penangkapan dan pembatasan fisik, kini ia lebih sering berlangsung melalui pengelolaan persepsi publik.
Era digital telah mengubah medan perjuangan demokrasi. Pertarungan tidak lagi hanya berlangsung di jalan raya, tetapi juga di media sosial. Di sinilah muncul fenomena astroturfing, yakni penciptaan kesan seolah-olah penolakan terhadap suatu gerakan muncul secara alami dari masyarakat, padahal dapat direkayasa. Bersamaan dengan itu berkembang praktik character assassination, yakni menyerang kehidupan pribadi tokoh gerakan agar perhatian publik bergeser dari substansi persoalan.
Narasi seperti “gerakan ditunggangi”, “aksi bayaran”, atau “perusuh” sering kali menyebar lebih cepat daripada penjelasan berbasis fakta. Algoritma media sosial yang mengutamakan konten emosional membuat ruang publik semakin mudah dipenuhi prasangka. Jika pada tahun 1946 instrumen utama pelemahan gerakan adalah penahanan, kini perang narasi menjadi senjata yang tak kalah ampuh. Bentuknya berubah, tetapi tujuannya tetap sama, yakni mengurangi pengaruh kelompok yang mengkritik kekuasaan.
Karena itu, tantangan gerakan sosial masa kini tidak cukup hanya mengorganisasi massa. Mereka juga harus menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik. Dalam demokrasi digital, legitimasi menjadi modal yang sama pentingnya dengan jumlah peserta aksi.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa hubungan negara dan gerakan sosial selalu bergerak dalam siklus. Dari penangkapan tokoh-tokoh Persatuan Perjuangan pada tahun 1946 hingga pertarungan opini di media sosial dewasa ini, benang merahnya tetap sama, yakni kekuasaan cenderung memperluas ruangnya, sementara masyarakat sipil berusaha mempertahankan ruang kebebasannya.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya hidup karena ada pemilu atau pergantian pemerintahan. Demokrasi hidup ketika masyarakat tetap memiliki keberanian mengawasi kekuasaan, dan negara cukup percaya diri untuk menerima kritik. Selama gerakan sosial mampu menjaga independensi dan kepercayaan publik, napas demokrasi akan tetap terjaga—meski tantangannya kini datang bukan hanya dari jalanan, melainkan juga dari sunyinya kooptasi dan riuhnya ruang digital.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya