Pengalaman Muhammad Nida’ Fadlan, dosen UIN Jakarta dan mahasiswa doktoral University of Cologne, tentang lansia yang kuliah di Jerman semestinya tidak dibaca sekadar sebagai kisah unik dari negeri maju. Dalam artikelnya, Kuliah tanpa Kedaluwarsa, ia berkisah tentang seorang pensiunan ahli matematika berusia sekitar tujuh puluh tahun yang kembali menjadi mahasiswa sarjana, mempelajari bahasa Arab, mendalami sufisme Indonesia, bahkan melakukan perjalanan ke Oman. Ia tidak mengejar ijazah, apalagi pekerjaan baru. Ia belajar karena ingin belajar.
Di Indonesia, tindakan itu mungkin segera dianggap eksentrik. Kita terbiasa membayangkan perguruan tinggi sebagai ruang transit bagi anak muda sebelum memasuki dunia kerja. Mahasiswa datang untuk memperoleh gelar, gelar dipakai untuk mencari pekerjaan, pekerjaan menghasilkan pendapatan, lalu pendidikan dianggap selesai. Setelah pensiun, seseorang seolah diharapkan mengundurkan diri pula dari urusan intelektual: mengasuh cucu, menghadiri pengajian, berkebun, atau sekadar menikmati masa tua dengan tenang.
Tidak ada yang salah dengan semua itu. Namun, ada yang bermasalah ketika masyarakat menganggap usia tua sebagai akhir dari hak untuk belajar. Dalam cara pandang demikian, pendidikan bukan lagi proses pembentukan manusia sepanjang hidup, melainkan semacam pelatihan kerja yang memiliki tanggal kedaluwarsa.
Gagasan pendidikan sepanjang hayat atau lifelong learning sesungguhnya bukan konsep baru. Pada awal 1970-an, UNESCO melalui laporan Learning to Be yang dipimpin Edgar Faure memperkenalkan pendidikan sepanjang hayat sebagai prinsip dasar masyarakat modern. Pendidikan, menurut laporan tersebut, tidak boleh dibatasi oleh sekolah, usia, atau jenjang formal. Ia harus berlangsung terus-menerus, melalui keluarga, komunitas, tempat kerja, ruang kebudayaan, dan institusi pendidikan.
Gagasan itu kemudian diperdalam dalam laporan UNESCO Learning: The Treasure Within pada 1996, yang dipimpin Jacques Delors. Pendidikan di sana dirumuskan melalui empat pilar: belajar untuk mengetahui, belajar untuk melakukan, belajar untuk hidup bersama, dan belajar untuk menjadi. Pilar terakhir, belajar untuk menjadi, penting untuk direnungkan. Pendidikan tidak semata-mata dimaksudkan agar seseorang berguna bagi pasar tenaga kerja, tetapi agar ia tumbuh sebagai manusia yang utuh, reflektif, dan mampu memberi makna pada hidupnya.
Dalam kerangka itu, nenek pensiunan yang ditemui Muhammad Nida’ Fadlan bukanlah anomali. Ia justru contoh ideal warga yang menjalankan haknya untuk terus berkembang. Ketertarikannya pada bahasa Arab dan dunia Islam bukan proyek ekonomi. Ia adalah proyek kemanusiaan: memperluas pemahaman, merawat rasa ingin tahu, dan menjaga keterhubungan dengan dunia yang berubah.
Secara psikologis, pembelajaran di usia lanjut juga bukan perkara remeh. Teori successful aging yang dikembangkan John W. Rowe dan Robert L. Kahn menempatkan keterlibatan aktif dalam kehidupan sebagai salah satu unsur penting penuaan yang sehat. Lansia tidak hanya membutuhkan tubuh yang relatif sehat, tetapi juga relasi sosial, aktivitas bermakna, dan stimulasi kognitif. Kampus dapat menjadi salah satu ruang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sosiolog Pierre Bourdieu membantu kita memahami sisi lain persoalan ini. Pendidikan menghasilkan modal budaya: pengetahuan, bahasa, kebiasaan berpikir, dan rasa percaya diri untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Ketika akses pendidikan hanya dibuka bagi mereka yang muda, kaya, dan sesuai dengan jalur formal, modal budaya akan terus terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kampus lalu bukan lagi ruang emansipasi, melainkan mesin reproduksi ketimpangan.
Jerman, sebagaimana dicatat Fadlan, mencoba mengurangi sekat itu melalui jalur Seniorenstudium dan Gastthörer, atau mahasiswa tamu. Warga senior dapat mengikuti perkuliahan tanpa harus mengejar ujian dan ijazah. Akses pendidikan tinggi juga tidak dibebani biaya kuliah yang mencekik. Kebijakan ini penting bukan karena semua orang tua harus kuliah, melainkan karena negara mengakui bahwa hak belajar tidak berhenti ketika seseorang pensiun.
Di Indonesia, arah kebijakan pendidikan tinggi masih sangat berbeda. Kampus semakin kuat dipahami melalui ukuran pasar: peringkat, akreditasi, daya saing lulusan, masa tunggu kerja, dan pendapatan alumni. Ukuran tersebut tentu diperlukan. Namun, ketika ia menjadi satu-satunya kompas, universitas berubah menjadi lembaga sertifikasi tenaga kerja. Ilmu yang tidak segera menghasilkan uang dianggap kurang berguna.
Akibatnya, pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau. Uang kuliah tunggal yang mahal, jalur masuk yang rumit, batas usia pada sejumlah seleksi, serta infrastruktur yang belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas menunjukkan bahwa kampus kita masih menyimpan banyak pagar. Pemuda dari keluarga miskin saja harus berjuang mempertahankan kursi kuliah. Maka, membayangkan lansia belajar di universitas terasa seperti membicarakan kemewahan.
Padahal, persoalannya bukan kemewahan, melainkan arah. Negara yang serius membangun masyarakat belajar tidak menunggu semua masalah selesai untuk membuka akses. Ia mulai dengan mengubah cara pandang: pendidikan bukan hadiah bagi yang lolos seleksi usia produktif, tetapi hak warga sepanjang hayat. Kampus dapat menyediakan kelas terbuka, program mahasiswa tamu, kuliah lintas usia, pengakuan pembelajaran nonformal, serta biaya yang tidak mematikan minat belajar.
Indonesia sebenarnya memiliki modal etik yang kuat. Dalam tradisi Islam, menuntut ilmu sejak buaian hingga liang lahat adalah ungkapan yang sangat akrab. Dalam tradisi pesantren, usia tidak selalu menjadi penghalang untuk berguru. Namun, nilai luhur itu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Kita rajin mengulang nasihat tentang ilmu, tetapi masih membangun sistem pendidikan yang menutup pintu bagi mereka yang datang terlambat menurut kalender administratif.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya