Bandit dan Kegagalan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026

Bandit tidak selalu lahir dari hutan. Kadang ia tumbuh dari kota, dari kantor-kantor, atau dari kampung yang terlalu lama dibiarkan miskin. Ia muncul ketika hukum hadir sebagai pagar, tetapi pagar itu hanya melindungi mereka yang sudah punya halaman luas. Dalam keadaan demikian, seorang pelanggar hukum bisa mendadak memperoleh tempat ganjil di hati rakyat. Bukan sebagai penjahat semata, melainkan sebagai penanda bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara keadilan dibagikan.


Goenawan Mohamad, dalam esainya Bandit, mengingatkan bahwa penjahat dan pahlawan kadang manunggal dalam evolusi. Ken Arok, Ned Kelly, Billy the Kid, Pancho Villa, hingga Salvatore Giuliano, mula-mula dicatat sebagai penjahat. Mereka adalah perampok, pembunuh, penyelundup, atau musuh negara. Namun sejarah tidak berhenti pada berkas perkara. Di tangan dongeng, novel, film, lukisan, dan ingatan kolektif, mereka berubah menjadi tokoh yang lebih rumit. Mereka bukan lagi sekadar kriminal, melainkan figur yang membawa kemarahan sosial.


Di situlah masalahnya. Rakyat tidak mudah menjadikan siapa pun pahlawan. Bandit menjadi legenda bukan karena kejahatannya memikat, melainkan karena masyarakat menemukan sesuatu dari dirinya dalam tindakan sang pelanggar. Ketika hukum terasa memihak tuan tanah, aparat, bangsawan, pemodal, atau penguasa, orang-orang kecil dapat melihat bandit sebagai seseorang yang berani menantang susunan yang selama ini menindih mereka. Ia mungkin merampok, tetapi ia dianggap merampok dari dunia yang lebih dahulu merampok rakyat.


Kisah Salvatore Giuliano, misalnya, memperoleh daya hidup bukan hanya karena ia bandit Sisilia yang tampan dan berani. Ia hidup di tengah Italia Selatan yang porak-poranda setelah Perang Dunia II, ketika kemiskinan, kelaparan, pasar gelap, dan ketimpangan menjadi kenyataan sehari-hari. Dalam situasi seperti itu, tindakan kekerasan seorang bandit dapat dibaca sebagai perlawanan, bahkan ketika ia sendiri tidak selalu suci. Giuliano bisa menembak, mengancam, dan merampok; tetapi ia juga dikenang karena menghukum lintah darat dan orang-orang yang mencuri hak warga desa.


Pahlawan rakyat, dengan demikian, sering kali bukan manusia tanpa dosa. Ia adalah manusia yang ditarik oleh kebutuhan masyarakat akan simbol. Masyarakat membutuhkan seseorang untuk mengatakan bahwa ketidakadilan tidak boleh diterima sebagai takdir. Bandit lalu menjadi bahasa ketika bahasa resmi terlalu tertib, terlalu dingin, dan terlalu takut menyebut ketimpangan.


Di Indonesia, kisah Ken Arok menunjukkan bagaimana proses itu bekerja. Dalam Pararaton, ia tampil sebagai sosok yang kasar, penuh ambisi, dan tidak segan menyingkirkan orang demi kekuasaan. Tetapi dalam perjalanan waktu, ia mengalami pemutihan imajinatif. Ia dikenang sebagai pendiri Singasari, sebagai figur yang berhasil mematahkan tatanan lama. Muhammad Yamin dan Pramoedya Ananta Toer, dengan cara masing-masing, ikut memberi lapisan heroik kepada sosok yang mula-mula lahir dari kekerasan itu.


Ini bukan berarti kejahatan harus dibenarkan. Romantisasi bandit selalu berbahaya jika ia membuat kekerasan tampak indah. Seorang perampok tetap dapat melukai orang miskin; seorang pemberontak dapat berubah menjadi tiran; seorang “jagoan rakyat” dapat memakai penderitaan rakyat hanya sebagai panggung untuk ambisi pribadinya. Namun menolak romantisasi tidak sama dengan menutup mata terhadap sebab-sebab sosial yang membuat bandit dipuja.


Ketika masyarakat lebih percaya kepada legenda perampok daripada kepada pengadilan, persoalannya bukan sekadar moral rakyat yang rusak. Itu adalah alarm bagi negara. Artinya, hukum kehilangan wibawa bukan karena rakyat tidak paham aturan, melainkan karena rakyat melihat aturan tidak bekerja secara adil. Hukum mungkin sah secara prosedural, tetapi tidak otomatis sah dalam perasaan keadilan publik.


Di sinilah perbedaan penting antara hukum dan keadilan. Hukum adalah rumusan pasal, ayat, prosedur, putusan, dan administrasi. Ia perlu agar kehidupan bersama tidak berubah menjadi rimba. Tetapi hukum bukan keadilan itu sendiri. Hukum selalu membutuhkan penafsiran, dan penafsiran selalu membawa kemungkinan keberpihakan. Siapa yang menafsirkan? Untuk kepentingan siapa? Dengan pengalaman hidup siapa sebagai ukuran?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting terutama di negeri yang sering begitu rajin memproduksi aturan, tetapi lamban memastikan perlindungan. Kita mudah menyaksikan hukum keras kepada pelanggaran kecil, tetapi lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan, modal, atau jaringan politik. Dalam keadaan seperti itu, publik mulai curiga bahwa undang-undang bukan alat bersama, melainkan bahasa resmi bagi mereka yang sudah kuat.


Bandit, dalam pengertian ini, adalah gejala. Ia bukan jawaban ideal atas ketidakadilan, tetapi tanda bahwa jawaban resmi gagal meyakinkan. Ia hadir sebagai “lawan”, seperti kata Goenawan Mohamad: tokoh yang membongkar ilusi bahwa hukum selalu netral dan negara selalu identik dengan keadilan.


Karena itu, cara terbaik mencegah lahirnya kultus bandit bukan dengan memperbanyak slogan ketertiban. Yang diperlukan adalah hukum yang tidak berhenti sebagai ancaman, melainkan sungguh-sungguh terasa sebagai perlindungan. Keadilan memang tidak pernah dapat dikurung sepenuhnya dalam pasal-pasal. Ia datang sekejap, lalu mengelak. Namun justru karena itulah hukum harus terus dibuka untuk koreksi.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (118) oase (102) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)