Dalam urusan sejarah, negara tidak selalu hadir melalui monumen, buku pelajaran, atau upacara peringatan. Kadang negara hadir melalui perkara hukum. Kadang ia berbicara melalui pidato pejabat. Kadang pula melalui buku sejarah yang disusun dengan bahasa resmi, rapi, dan seolah-olah tak menyisakan ruang untuk bertanya.
Peristiwa Madiun 1948 adalah salah satu contoh paling jelas tentang bagaimana sejarah menjadi arena perebutan pengaruh. Ia bukan hanya soal konflik antara pemerintah republik dan kelompok kiri pada masa revolusi. Ia juga soal siapa yang berhak menamai sebuah peristiwa, siapa yang dianggap pengkhianat, siapa yang disebut korban, dan siapa yang akhirnya memegang kuasa untuk menuliskan versi resmi.
Bagi Partai Komunis Indonesia (PKI), Peristiwa Madiun merupakan beban politik yang berat. Sejak awal, peristiwa itu dikenang sebagai pemberontakan PKI terhadap Republik Indonesia. Dalam ingatan publik, nama Musso dan Amir Sjarifuddin segera dikaitkan dengan usaha menggulingkan pemerintahan yang sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan. Pidato Presiden Sukarno yang meminta rakyat memilih antara “Sukarno-Hatta atau Musso” mempertegas garis itu. Negara membutuhkan kejelasan posisi di tengah keadaan genting, dan Madiun dipahami sebagai ancaman terhadap keberlangsungan Republik.
Namun sejarah tidak berhenti pada satu tafsir. Ketika PKI bangkit kembali pada awal 1950-an di bawah kepemimpinan D.N. Aidit, cap pemberontak itu tentu menjadi masalah besar. Partai yang ingin ikut pemilu dan membangun basis massa tidak mungkin terus membawa beban sebagai musuh negara. Karena itu, Aidit dan pimpinan PKI berusaha membangun tafsir tandingan. Madiun, menurut mereka, bukan pemberontakan, melainkan provokasi pemerintah Hatta terhadap kelompok kiri.
Usaha itu bahkan sampai ke pengadilan. Pada tahun 1954, Aidit didakwa menghina Wakil Presiden Mohammad Hatta karena pernyataan Politbiro CC PKI yang menyebut Peristiwa Madiun sebagai provokasi pemerintahan Hatta. Di depan hakim, Aidit tidak sekadar membela diri dari tuduhan pidana. Ia menjadikan persidangan sebagai panggung untuk menggugat versi sejarah yang telah lebih dulu beredar luas.
Di situlah perkara ini menjadi menarik. Pengadilan yang semestinya menguji ada atau tidaknya penghinaan, berubah menjadi ruang debat mengenai masa lalu. Aidit menolak tuduhan bahwa ia menghina Hatta. Ia berargumen bahwa yang dikritiknya adalah pemerintahan pada masa tertentu, bukan pribadi wakil presiden. Lebih jauh, ia menuduh pemerintah saat itu bertanggung jawab atas kekerasan dalam Peristiwa Madiun.
Bagi birokrasi dan aparatur negara, peristiwa tersebut menyimpan pelajaran penting. Negara bukan hanya penyelenggara administrasi, pembuat kebijakan, atau penjaga ketertiban. Negara juga produsen ingatan. Melalui dokumen, arsip, keputusan, kurikulum, peraturan, dan institusi pendidikan, negara menentukan peristiwa mana yang perlu dikenang dan bagaimana cara mengenangnya.
Masalahnya, ketika negara terlalu yakin pada satu versi sejarah, sejarah mudah berubah menjadi alat legitimasi. Ia tidak lagi dipakai untuk memahami masa lalu, melainkan untuk membenarkan posisi politik masa kini. Dalam situasi seperti itu, birokrasi berisiko menjadi sekadar mesin pengulang narasi resmi. Pegawai negara mungkin hanya menjalankan tugas administratif, tetapi keputusan administratif—mulai dari penulisan buku pelajaran hingga penamaan jalan dan peringatan hari nasional—selalu membawa dampak politik terhadap ingatan kolektif.
Setelah 1965, narasi mengenai Madiun semakin mengeras. Peristiwa 1948 ditempatkan sebagai bukti awal ancaman komunisme terhadap negara. Garis antara Madiun dan Gerakan 30 September kemudian dibuat sangat lurus: seolah keduanya adalah satu rangkaian yang tak terputus. Versi ini memperoleh ruang luas melalui pendidikan, media, film, dan berbagai perangkat negara pada masa Orde Baru.
Namun, mempertanyakan narasi tunggal bukan berarti membenarkan kekerasan atau menghapus tanggung jawab politik pihak-pihak yang terlibat. Sejarah yang kritis tidak bekerja dengan cara mengganti satu propaganda dengan propaganda lain. Sejarah yang kritis justru berusaha melihat peristiwa secara lebih utuh. Ada konflik ideologi, perebutan kekuasaan, ketegangan sosial, kekerasan bersenjata, serta kepentingan negara yang sedang bertahan di tengah revolusi.
Dalam konteks birokrasi modern, sikap seperti itu penting. Aparatur negara perlu memahami bahwa netralitas bukan berarti menelan semua narasi resmi tanpa nalar. Netralitas justru menuntut kecermatan, keterbukaan terhadap arsip, penghormatan terhadap fakta, dan kesediaan membedakan antara kepentingan negara dengan kepentingan penguasa.
Peristiwa Madiun mengajarkan bahwa ingatan nasional tidak pernah lahir secara alamiah. Ia dibentuk, dipilih, disaring, dan kadang diperebutkan dengan keras. Karena itu, tugas kita bukan sekadar menghafal versi sejarah yang tersedia, melainkan merawat kemampuan untuk bertanya: siapa yang menulisnya, untuk kepentingan apa, dan suara siapa yang belum diberi tempat.
Bangsa yang dewasa bukan bangsa yang menutup rapat masa lalunya. Ia adalah bangsa yang berani melihat masa lalu dengan jernih, tanpa kehilangan komitmen pada kebenaran dan kemanusiaan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya