Pada masa ketika surat masih menjadi alat komunikasi utama, jam kerja memiliki batas yang cukup jelas. Ketika kantor tutup, mesin ketik berhenti, dan pegawai pulang, urusan pekerjaan umumnya ikut tertinggal di meja. Seorang atasan memang dapat memanggil bawahannya kembali, tetapi itu memerlukan alasan, tenaga, dan waktu. Jarak fisik menjadi pagar alami antara ruang kerja dan ruang pribadi.
Pagar itu runtuh perlahan bersama telepon genggam, internet, surat elektronik, dan aplikasi percakapan. Kini, kantor dapat masuk ke ruang makan, kamar tidur, bahkan perjalanan mudik. Pesan WhatsApp dari atasan pukul sebelas malam tidak lagi terasa sebagai peristiwa luar biasa. Ia kerap dianggap bagian dari “fleksibilitas”. Padahal, bagi pekerja, fleksibilitas sering berarti satu hal: selalu siap, kapan pun diminta.
Di Australia, budaya kerja semacam itu mulai diberi batas hukum. Melalui perubahan pada Fair Work Act 2009, pekerja memperoleh right to disconnect, yakni hak untuk menolak memantau, membaca, atau merespons komunikasi kerja di luar jam kerja apabila penolakan itu wajar. Aturan ini berlaku bagi pekerja pada perusahaan non-kecil sejak 26 Agustus 2024, lalu diperluas kepada pekerja usaha kecil pada 26 Agustus 2025.
Gagasan ini bukan berarti pekerja Australia boleh menghilang begitu saja dari kewajiban. Hukum tetap mempertimbangkan alasan kontak, tingkat gangguan yang ditimbulkan, jabatan pekerja, kompensasi untuk kesiapsiagaan, serta keadaan pribadi pekerja. Petugas medis yang sedang berada dalam jadwal siaga, misalnya, tentu berbeda dengan staf administrasi yang diminta memperbaiki bahan rapat pada tengah malam. Jika sengketa tidak selesai di tempat kerja, pekerja maupun pemberi kerja dapat meminta bantuan Fair Work Commission.
Yang menarik, Australia sesungguhnya sedang melanjutkan perdebatan lama tentang waktu kerja. Sejarah perburuhan modern tidak hanya berkisah tentang upah, tetapi juga tentang perebutan waktu. Pada abad ke-19, pekerja pabrik di Eropa dan Amerika Utara dapat bekerja 12 hingga 16 jam sehari. Tuntutan “delapan jam kerja, delapan jam istirahat, delapan jam untuk hidup” lahir dari kesadaran bahwa manusia tidak boleh habis seluruhnya untuk mesin dan majikan.
Tuntutan itu tidak muncul karena pekerja membenci pekerjaan. Sebaliknya, ia lahir karena industrialisasi telah membuat kerja menjadi terlalu panjang, terlalu disiplin, dan terlalu menguasai hidup. Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei berakar pada perjuangan tersebut. Delapan jam kerja akhirnya menjadi salah satu simbol penting dari gagasan bahwa buruh bukan sekadar tenaga produksi, melainkan manusia yang memiliki keluarga, kesehatan, dan kehidupan di luar pabrik.
Namun, era digital membawa persoalan baru. Jika dahulu batas kerja ditentukan oleh sirine pabrik atau jam dinding kantor, kini batas itu dapat ditembus oleh satu notifikasi. Teknologi yang semula menjanjikan kemudahan justru berpotensi memperpanjang hari kerja tanpa catatan lembur. Pekerja mungkin tidak duduk di kantor, tetapi pikirannya tetap berada di sana: menunggu pesan, memeriksa email, atau merasa bersalah karena belum membalas instruksi.
Di Indonesia, persoalan ini terasa akrab. Undang-Undang Ketenagakerjaan memang mengenal ketentuan jam kerja, waktu istirahat, dan lembur. Namun, hubungan kerja digital di luar jam kantor belum diatur secara khusus. Pesan kerja larut malam masih sering dianggap wajar, bahkan diperlakukan sebagai ujian loyalitas. Tidak membalas cepat dapat dibaca sebagai kurang sigap, kurang komitmen, atau tidak memiliki “sense of belonging”.
Di sinilah persoalannya. Hak manajerial memang diperlukan agar organisasi dapat berjalan. Atasan perlu membagi tugas, memberi arahan, dan mengambil keputusan. Tetapi hak itu tidak seharusnya berubah menjadi hak untuk memasuki seluruh waktu pribadi pekerja. Ketika atasan dapat menghubungi bawahan kapan saja, sementara bawahan tidak punya ruang aman untuk menolak, hubungan kerja menjadi timpang. Yang disebut fleksibilitas berubah menjadi kesiapsiagaan tanpa batas.
Indonesia pernah mengenal bentuk disiplin kerja yang keras sejak masa perkebunan kolonial. Di onderneming, buruh tidak hanya menjual tenaga, tetapi juga tunduk pada ritme produksi yang ditentukan dari atas. Setelah kemerdekaan, hukum perburuhan berusaha membangun koreksi. Jam kerja, hari istirahat, cuti, dan perlindungan upah dibuat untuk membatasi kuasa kerja yang terlalu besar. Dalam konteks itu, right to disconnect dapat dipahami sebagai kelanjutan dari sejarah panjang perlindungan buruh, bukan sebagai kemewahan baru pekerja kantoran.
Tentu Indonesia tidak bisa menyalin Australia begitu saja. Dunia kerja kita sangat beragam. Ada rumah sakit, media, transportasi, layanan publik, industri manufaktur, hingga usaha kecil yang memang membutuhkan sistem siaga. Tetapi justru karena keragaman itu, aturan perlu membedakan keadaan darurat, jadwal piket, pekerjaan yang mendapat kompensasi kesiapsiagaan, dan komunikasi biasa yang sebenarnya dapat menunggu esok pagi.
Hak untuk tidak membalas pesan kerja bukan ajakan untuk malas. Ia adalah pengakuan bahwa istirahat bukan waktu kosong yang bebas diambil perusahaan. Istirahat adalah bagian dari kerja yang sehat. Pekerja yang memiliki waktu bersama keluarga, tidur cukup, dan ruang untuk memulihkan diri justru lebih mungkin bekerja dengan jernih ketika jam kerja dimulai.
Australia telah memilih memberi pagar hukum bagi waktu pribadi pekerjanya. Indonesia belum sampai ke sana. Tetapi perdebatan itu layak dimulai, sebab pertanyaan dasarnya sederhana: setelah jam kerja berakhir, apakah seseorang masih pekerja yang selalu siap diperintah, atau ia kembali menjadi manusia yang berhak atas hidupnya sendiri?

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya