Uang Kuliah Tunggal

Jumat, 11 September 2026

Setiap awal semester, banyak orang tua memiliki ritual yang sama. Mereka membuka aplikasi perbankan, melihat saldo, lalu mulai menghitung ulang pengeluaran keluarga. Biaya listrik, cicilan rumah, kebutuhan sekolah anak, ongkos hidup anak yang merantau, hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang segera jatuh tempo. Bagi sebagian keluarga, musim pembayaran UKT bahkan lebih menegangkan daripada musim penerimaan mahasiswa baru.


Saya termasuk yang merasakan hitung-hitungan itu. Sebagai pegawai negeri sipil di daerah, penghasilan tetap memang memberi kepastian, tetapi bukan berarti tanpa keterbatasan. Dua anak saya kuliah di perguruan tinggi negeri dari luar kota, sementara dua lainnya masih bersekolah. Yang dibayar bukan hanya UKT, tetapi juga kos, makan, transportasi, buku, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Pada akhirnya, biaya kuliah jauh lebih besar daripada angka yang tercetak dalam tagihan semester.


Saya sadar, masih banyak keluarga yang kondisinya jauh lebih berat. Namun justru pengalaman itu membuat saya bertanya: mengapa kuliah di perguruan tinggi negeri kini terasa semakin mahal? Apakah kampus memang semakin komersial, atau ada cerita yang lebih panjang di baliknya?


Jika menoleh ke belakang, sejarah pendidikan tinggi Indonesia menunjukkan bahwa pembiayaan perguruan tinggi sejak awal tidak pernah dimaksudkan menjadi beban mahasiswa semata. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pemerintah dan badan hukum swasta. Tiga dekade kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 menyebut sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan bahkan bantuan luar negeri. Artinya, sejak awal pendidikan tinggi dibangun dengan semangat gotong royong.


Semangat itu tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Negara melalui APBN menjadi penyangga utama, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui APBD, masyarakat ikut berpartisipasi melalui hibah, dunia usaha didorong berkontribusi, sedangkan mahasiswa membayar biaya pendidikan sesuai kemampuan ekonominya. Dengan kata lain, tanggung jawab membiayai pendidikan tinggi seharusnya dipikul bersama.


Pada masa Orde Baru, negara bahkan menunjukkan kehadiran yang cukup nyata. Melalui berbagai Repelita, pemerintah membangun gedung kuliah, laboratorium, perpustakaan, meningkatkan kualitas dosen, hingga menyediakan beasiswa. Pada tahun 1982, pemerintah memperkenalkan Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), sebuah skema pinjaman pendidikan yang memungkinkan mahasiswa menyelesaikan kuliah lebih dahulu sebelum melunasi biaya pendidikannya. Gagasan ini menunjukkan bahwa keterbatasan ekonomi tidak semestinya menghentikan seseorang meraih gelar sarjana.


Perubahan besar mulai terjadi pada era Reformasi. Ketika sejumlah perguruan tinggi memperoleh status badan hukum dengan otonomi yang lebih luas, kampus diberi keleluasaan mengelola keuangan dan mencari sumber pendapatan sendiri. Otonomi memang penting untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi, tetapi di sisi lain muncul konsekuensi yang tidak kecil. Kampus perlahan dituntut semakin mandiri secara finansial.


Pada tahun 2013, pemerintah memperkenalkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Secara konsep, UKT merupakan langkah maju. Mahasiswa tidak lagi dibebani berbagai pungutan yang beragam. Semua biaya diringkas menjadi satu komponen yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga. Mereka yang mampu membayar lebih besar membantu mensubsidi mahasiswa yang kurang mampu. Namun praktiknya tidak selalu semulus gagasannya.


Menentukan kemampuan ekonomi keluarga ternyata jauh lebih rumit daripada sekadar membaca slip gaji. Ada keluarga yang secara administratif terlihat mampu, tetapi sebenarnya sedang menanggung cicilan rumah, biaya kesehatan orang tua, serta beberapa anak yang bersekolah atau kuliah pada waktu bersamaan. Kelompok seperti ini sering disebut missing middle—tidak cukup miskin untuk memperoleh bantuan, tetapi juga tidak cukup mapan untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dengan nyaman.


Di sisi lain, tidak adil pula jika seluruh kesalahan diarahkan kepada perguruan tinggi. Kampus menghadapi tuntutan yang terus meningkat. Kampus perlu meningkatkan akreditasi, memperbanyak riset, memperbaiki laboratorium, mengejar peringkat internasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.


Masalahnya, ketika dukungan pendanaan negara cenderung menurun sementara target kinerja terus meningkat, perguruan tinggi akan mencari sumber pendapatan yang paling mungkin diperoleh. UKT menjadi pilihan yang paling cepat dan paling realistis. Di sinilah masyarakat kemudian melihat kampus seolah semakin mahal dan semakin komersial. Padahal, kampus dan orang tua mahasiswa sesungguhnya sama-sama berada dalam posisi yang sulit.


Perdebatan mengenai UKT karena itu tidak seharusnya dipahami sebagai pertentangan antara mahasiswa dan perguruan tinggi. Akar persoalannya lebih mendasar, yakni bagaimana negara memandang pendidikan tinggi dalam prioritas pembangunan nasional.


Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Amanat tersebut tidak berhenti pada pendidikan dasar. Pendidikan tinggi juga merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Dokter, guru, hakim, peneliti, insinyur, birokrat, hingga wirausahawan yang kelak menggerakkan Indonesia lahir dari ruang-ruang kuliah hari ini.


Karena itu, solusi terhadap polemik UKT tidak cukup hanya dengan meminta kampus menurunkan tarif atau orang tua menerima keadaan. Negara perlu memperkuat kembali kehadirannya melalui peningkatan dukungan operasional kepada perguruan tinggi, perluasan beasiswa, skema pinjaman pendidikan yang sehat seperti semangat Kredit Mahasiswa Indonesia dahulu, serta mekanisme penyesuaian UKT yang lebih peka terhadap perubahan kondisi ekonomi keluarga.


Setiap kali transfer UKT berhasil dilakukan, selalu ada rasa lega yang sulit dijelaskan. Orang tua mungkin harus menunda membeli kendaraan baru, mengurangi liburan, atau hidup lebih hemat. Namun hampir semua orang tua memiliki keyakinan yang sama, bahwa harta dapat dicari kembali, sedangkan kesempatan anak memperoleh pendidikan yang baik tidak selalu datang dua kali.


Di situlah makna sesungguhnya dari polemik UKT. Ia bukan sekadar perdebatan tentang besaran biaya kuliah, melainkan cermin tentang seberapa jauh negara masih memilih hadir dalam perjalanan anak-anak bangsanya menuju masa depan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (129) oase (104) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)