Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu pilar stabilitas keamanan yang paling vital dalam struktur negara hukum kita. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan monopoli penggunaan kekerasan dan diskresi penegakan hukum, Polri memikul beban ekspektasi publik yang sangat besar. Keberadaannya bukan sekadar penjaga ketertiban, melainkan wajah negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga negara. Namun, di tengah transformasi menuju kepolisian yang modern, sebuah ujian berat kini menghampiri korps berseragam cokelat ini.
Pada 23 Desember 2025 koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 oknum anggota kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam empat kasus berbeda. Seluruhnya telah dijatuhi sanksi etik, namun tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Laporan tersebut menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali mekanisme akuntabilitas birokrasi kita. Isu ini memicu diskursus yang mendalam mengenai posisi sanksi etik di hadapan delik pidana. Di satu sisi, langkah cepat Polri dalam menjatuhkan sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut diapresiasi sebagai bentuk responsibilitas internal yang tanggap. Namun, di sisi lain, perspektif hukum dan administrasi publik menuntut adanya tindak lanjut yang lebih komprehensif agar integritas institusi tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perilaku oknum.
Dalam diskursus hukum, kita memahami bahwa sanksi etik dan sanksi pidana berada pada rel yang berbeda namun bertujuan untuk saling menguatkan. Sanksi etik berfungsi sebagai instrumen penjaga standar moral dan perilaku anggota profesi agar tetap selaras dengan muruah korps. Sebaliknya, sanksi pidana adalah respons negara terhadap perbuatan melawan hukum yang mencederai keadilan publik. Ketika sebuah pelanggaran oleh oknum aparat bersinggungan dengan ranah tindak pidana korupsi, seperti pemerasan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), maka proses peradilan umum adalah muara yang tidak terelakkan secara yuridis.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara spesifik menjerat penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu. Secara doktrinal, sanksi etik bersifat administratif-profesional dan tidak dapat menggantikan kedudukan hukum pidana. Justru, proses pidana yang transparan terhadap oknum anggota merupakan manifestasi dari prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Meneruskan perkara ke ranah pidana melalui lembaga seperti KPK bukanlah upaya mendiskreditkan institusi Polri. Sebaliknya, itu adalah langkah strategis untuk memisahkan antara martabat institusi yang mulia dengan perilaku menyimpang oknum individu. Dengan kata lain, penegakan hukum pidana terhadap oknum adalah cara terbaik untuk memproteksi nama baik ribuan anggota Polri lainnya yang telah bekerja dengan jujur dan penuh dedikasi di lapangan.
Dari sudut pandang Administrasi Publik, fenomena ini berkaitan erat dengan penguatan Internal Control System dalam organisasi publik yang besar. Dalam teori birokrasi, diskresi yang luas tanpa mekanisme check and balance yang memadai seringkali melahirkan apa yang disebut Lord Acton sebagai kecenderungan penyimpangan kekuasaan. Tantangan bagi organisasi sebesar Polri adalah bagaimana memastikan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.
Dalam manajemen publik modern, kita mengenal konsep double-loop learning. Organisasi yang sehat tidak hanya melakukan perbaikan pada permukaan melalui sanksi administratif, tetapi juga berani melakukan evaluasi mendalam hingga ke akar masalah, baik itu menyangkut budaya organisasi maupun sistem pengawasan berjenjang. Jika dugaan penyimpangan melibatkan jumlah personel yang signifikan, maka ada kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali efektivitas pengawasan melekat.
Pelaporan ke KPK dalam konteks ini sebaiknya dipandang sebagai mekanisme akuntabilitas horizontal. Dalam ekosistem pemerintahan yang baik, kolaborasi antarlembaga—dalam hal ini Polri sebagai penegak hukum utama dan KPK sebagai lembaga supervisi tipikor—adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik transaksional. Sinergi ini akan membantu Polri melakukan pembersihan internal secara lebih objektif dan imparsial, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada publik bahwa tidak ada ruang bagi impunitas.
Visi “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah komitmen yang sangat progresif dan harus didukung oleh semua pihak. Salah satu pilar dari visi ini adalah “Berkeadilan”. Rasa keadilan masyarakat hanya akan terpenuhi apabila penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Dengan mendorong oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat ke ranah pidana, Polri sebenarnya sedang menjalankan visi Presisi secara paripurna.
Dalam perspektif New Public Service (NPS), pelayanan publik yang prima berakar pada integritas dan nilai-nilai demokrasi. Penyelesaian kasus yang berhenti pada sanksi etik berisiko menciptakan persepsi di masyarakat bahwa birokrasi memiliki “jalur khusus” untuk menghindari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, transparansi dalam menangani kasus hukum anggota sendiri akan meningkatkan public trust secara eksponensial. Keberanian untuk mengevaluasi diri adalah tanda kekuatan, bukan kelemahan.
Menjaga muruah Polri adalah tanggung jawab kolektif bangsa. Kritik dan pengawasan dari masyarakat sipil, termasuk pelaporan ke lembaga eksternal, harus dipandang sebagai wujud kecintaan rakyat terhadap korps kepolisian. Masyarakat menginginkan Polri yang kuat, bersih, dan berintegritas karena peran mereka yang tak tergantikan dalam menjaga kedaulatan hukum.
Langkah hukum yang tegas melalui peradilan umum, yang berjalan selaras dengan sanksi etik yang ketat, adalah jalan keluar terbaik untuk menjaga marwah institusi. Ini bukan tentang menjatuhkan kredibilitas kepolisian, melainkan tentang menegakkan kebenaran demi martabat lencana yang disematkan di dada setiap insan Bhayangkara. Kepastian hukum bagi para oknum adalah jaminan keselamatan bagi institusi Polri di masa depan. Hanya dengan cara inilah, Polri akan semakin dicintai dan dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan sejati masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya