Pernahkah Anda membayangkan sebuah pengadilan di mana sang penegak hukum justru duduk di kursi pesakitan? Ironi ini merupakan realitas pahit yang terus menghiasi tajuk berita kita. Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan dengan berita beberapa jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini seperti menyiram garam di atas luka lama masyarakat yang mendambakan keadilan yang bersih.
Jaksa, yang secara filosofis adalah dominus litis atau pengendali perkara, seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun, ketika benteng itu sendiri roboh karena rayuan rupiah, kita dipaksa bertanya: Apa yang salah dengan korps berseragam cokelat ini?
Sering kali ketika ada jaksa yang tertangkap, dalih yang muncul adalah “itu hanya perbuatan oknum”. Namun, jika kita menengok data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), istilah “oknum” rasanya tidak lagi memadai. ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2006 hingga 2025, setidaknya ada 45 jaksa yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi.
Angka 45 mungkin terdengar kecil dibandingkan total ribuan jaksa di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa satu jaksa yang korup dapat merusak puluhan atau bahkan ratusan perkara. Korupsi di sektor yudisial adalah crime of trust, kejahatan terhadap kepercayaan. Ketika satu jaksa menerima suap untuk meringankan tuntutan atau menghilangkan barang bukti, maka esensi keadilan saat itu juga mati.
Dari kacamata administrasi publik, OTT berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam desain akuntabilitas. Kenaikan tunjangan kinerja dan perbaikan fasilitas ternyata tidak otomatis melahirkan integritas. Tanpa pengawasan eksternal yang tajam, kewenangan besar yang dimiliki jaksa untuk menahan atau membebaskan seseorang akan selalu menjadi magnet bagi praktik transaksional. Reformasi kejaksaan selama ini barangkali baru menyentuh kulit birokrasi, namun belum merasuk ke dalam sumsum mentalitas aparatnya.
Menghadapi fenomena aparat penegak hukum yang “masuk angin” ini, tuntutan untuk memperberat sanksi menjadi keniscayaan. Sebagian pakar hukum secara tegas menyuarakan bahwa aparat pelanggar hukum harus dihukum jauh lebih berat daripada warga sipil biasa. Logikanya sangat mendasar secara sosiologi hukum: jaksa adalah individu yang memahami hukum dan dibayar oleh pajak rakyat untuk menegakkannya. Ketika mereka berkhianat, mereka tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merobek kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Sering kali kita mendengar oknum yang bermasalah hanya dijatuhi sanksi administratif. Dalam perspektif kebijakan publik, sanksi semacam ini tidak memberikan deterrence effect atau efek jera. Penegak hukum yang melakukan korupsi seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mereka harus dihukum melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau dicabut hak politiknya, agar tidak ada lagi oknum yang berani menjadikan meja hijau sebagai meja kasir.
Untuk memahami betapa melencengnya perilaku oknum hari ini, kita perlu memutar balik sejarah dan melihat sosok R. Soeprapto, Jaksa Agung periode 1951-1959. Soeprapto adalah antitesis dari segala bentuk mafia hukum. Ia perintis reformasi hukum yang memegang teguh prinsip bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada intervensi manapun, baik itu kekuasaan politik maupun tumpukan uang.
Soeprapto dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana dan kaku dalam hal prinsip. Ia tidak segan-segan menyeret pejabat tinggi ke pengadilan jika terbukti melakukan korupsi. Baginya, jubah jaksa adalah amanah suci. Ketegasannya bukan lahir dari kebencian, melainkan dari kecintaan yang amat dalam pada hukum. Ia membuktikan bahwa institusi kejaksaan bisa berdiri tegak dan bermartabat jika dipimpin oleh individu yang integritasnya sudah “selesai” dengan urusan duniawi.
Namun, sejarah Indonesia memiliki sisi gelap dalam menghargai orang jujur. Cerita tentang “penyingkiran” R. Soeprapto adalah salah satu fragmen paling ironis dalam sejarah hukum kita. Karena sikapnya yang tak bisa disetir oleh kepentingan politik penguasa saat itu, Soeprapto akhirnya dipensiunkan secara paksa. Ia menjadi korban dari sistem yang ia coba bersihkan.
Lebih menyedihkan lagi, di masa tuanya, sang pendekar hukum ini harus menjalani hidup dalam kesederhanaan yang amat sangat. Tidak ada rumah mewah atau tumpukan harta haram. Ia menafkahi keluarganya dengan cara yang sangat bersahaja, bahkan jauh dari kemewahan yang dinikmati oleh oknum jaksa yang baru saja diciduk KPK. Soeprapto meninggal dunia dengan mewariskan satu hal yang tak bisa dibeli dengan uang suap: nama baik yang abadi.
Membaca kembali sejarah Soeprapto dan membandingkannya dengan realita OTT oknum saat ini memberikan kita rasa sesak di dada. Untuk memperbaiki ini, dibutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi antikorupsi. Selain pengawasan yang melibatkan publik secara aktif dan pemberian sanksi berat bagi yang bersalah, yang paling penting dibutuhkan adalah keteladanan dari puncak pimpinan.
Hukum adalah satu-satunya pelindung bagi mereka yang lemah dan tak punya kuasa. Jika “pagar” hukum itu sendiri yang melalap harapan rakyat, maka runtuhlah pondasi sebuah negara demokrasi. Kasus OTT KPK di akhir tahun ini memang menjadi titik balik yang menyakitkan namun diperlukan.
Kita merindukan masa di mana jaksa ditakuti oleh penjahat karena integritasnya, bukan ditakuti oleh rakyat kecil karena sifat pemerasnya. Menghidupkan kembali “Roh Soeprapto” dalam setiap dada jaksa adalah tugas berat, namun wajib dilakukan. Saatnya kita berhenti bernostalgia tentang kejujuran masa lalu dan mulai menuntut kejujuran di masa sekarang. Karena pada akhirnya, rakyat tidak butuh janji reformasi. Rakyat butuh bukti bahwa keadilan benar-benar tidak bisa diperjualbelikan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya