Cermin Kepercayaan Publik

Senin, 23 Februari 2026

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali turun. Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia berada di angka 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 109 dari sekitar 180 negara, turun dari posisi 99 pada tahun sebelumnya. Secara regional, posisi Indonesia juga tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Timor Leste.

 

Penurunan ini memicu diskusi tentang efektivitas agenda pemberantasan korupsi. IPK memang bukan ukuran langsung tingkat korupsi, melainkan persepsi para pelaku usaha dan ahli terhadap integritas sektor publik. Indeks ini dihitung dari kombinasi berbagai survei global dan penilaian risiko yang berkaitan dengan praktik suap, transparansi anggaran, serta efektivitas lembaga antikorupsi. Karena berbasis persepsi, IPK sering dipandang sebagai barometer kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap tata kelola negara.

 

Secara historis, perjalanan IPK Indonesia menunjukkan pola naik-turun yang cukup jelas. Pada awal reformasi, skor Indonesia berada di kisaran belasan hingga awal dua puluhan. Seiring pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai reformasi kelembagaan, skor Indonesia perlahan meningkat hingga mencapai angka 40 pada 2019. Namun setelah itu, tren tersebut cenderung stagnan bahkan menurun. Penurunan dalam beberapa tahun terakhir sering dikaitkan dengan persepsi melemahnya independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan publik.

 

Dari perspektif hukum, indeks ini tidak bisa dipisahkan dari kualitas sistem peradilan dan regulasi antikorupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, serta berbagai reformasi birokrasi merupakan pilar utama upaya pemberantasan korupsi sejak reformasi 1998. Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga oleh konsistensi penegakan, independensi aparat, dan transparansi proses.

 

Para ahli tata kelola publik sering menekankan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan institusional. Ekonom Douglass North menilai bahwa kualitas institusi menentukan tingkat kepercayaan dan biaya ekonomi suatu negara. Ketika korupsi dipersepsikan tinggi, biaya transaksi meningkat, investasi menjadi lebih mahal, dan pertumbuhan ekonomi bisa terhambat.

 

Data internasional juga menunjukkan korelasi antara tingkat korupsi dan kualitas demokrasi. Negara-negara dengan sistem hukum yang kuat, transparansi anggaran, serta kebebasan pers yang terjaga cenderung memiliki skor IPK lebih tinggi. Sebaliknya, negara dengan pengawasan lemah dan konsentrasi kekuasaan yang besar biasanya memiliki skor lebih rendah.

 

Namun, penting juga memahami keterbatasan IPK. Karena berbasis persepsi, indeks ini tidak selalu mencerminkan tingkat korupsi yang sesungguhnya di lapangan. Persepsi bisa dipengaruhi oleh pemberitaan media, konflik politik, atau kasus besar yang mencuat. Dalam beberapa kasus, meningkatnya penindakan korupsi justru dapat menurunkan skor persepsi karena publik melihat banyak kasus yang terungkap.

 

Meski begitu, IPK tetap menjadi indikator penting karena mencerminkan reputasi tata kelola suatu negara di mata dunia. Lembaga pemeringkat, investor, dan organisasi internasional kerap menggunakan indeks ini sebagai referensi untuk menilai risiko investasi dan stabilitas institusi. Bahkan, beberapa laporan ekonomi global menyoroti bahwa isu transparansi dan tata kelola dapat memengaruhi persepsi investor terhadap Indonesia.

 

Penurunan skor IPK 2025 juga menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan struktural. Korupsi bukan sekadar perilaku individu, melainkan sering terkait dengan sistem pengadaan, pembiayaan politik, tata kelola BUMN, hingga birokrasi perizinan. Tanpa perbaikan sistemik, penegakan hukum saja tidak cukup untuk memperbaiki persepsi publik.

 

Dalam konteks itu, IPK seharusnya dibaca sebagai sinyal peringatan, bukan sekadar angka tahunan. IPK memberi pesan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum dan institusi publik perlu terus diperkuat. Reformasi birokrasi, transparansi anggaran, perlindungan kebebasan pers, serta independensi lembaga pengawas menjadi faktor penting yang memengaruhi persepsi tersebut.

 

Pada akhirnya, skor 34 bukan hanya statistik internasional. Ia adalah refleksi dari bagaimana publik, pelaku usaha, dan komunitas global melihat kualitas tata kelola di Indonesia. Perubahan angka itu tidak hanya bergantung pada penangkapan kasus korupsi, tetapi pada upaya jangka panjang membangun sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Dengan kata lain, IPK bukan sekadar indeks, melainkan cermin kepercayaan. Dan kepercayaan adalah fondasi utama bagi negara yang ingin tumbuh secara berkelanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (199) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (83) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)