Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali turun. Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia berada di angka 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 109 dari sekitar 180 negara, turun dari posisi 99 pada tahun sebelumnya. Secara regional, posisi Indonesia juga tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Timor Leste.
Penurunan
ini memicu diskusi tentang efektivitas agenda pemberantasan korupsi. IPK memang
bukan ukuran langsung tingkat korupsi, melainkan persepsi para pelaku usaha dan
ahli terhadap integritas sektor publik. Indeks ini dihitung dari kombinasi
berbagai survei global dan penilaian risiko yang berkaitan dengan praktik suap,
transparansi anggaran, serta efektivitas lembaga antikorupsi. Karena berbasis
persepsi, IPK sering dipandang sebagai barometer kepercayaan publik dan dunia
usaha terhadap tata kelola negara.
Secara
historis, perjalanan IPK Indonesia menunjukkan pola naik-turun yang cukup
jelas. Pada awal reformasi, skor Indonesia berada di kisaran belasan hingga
awal dua puluhan. Seiring pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
berbagai reformasi kelembagaan, skor Indonesia perlahan meningkat hingga
mencapai angka 40 pada 2019. Namun setelah itu, tren tersebut cenderung stagnan
bahkan menurun. Penurunan dalam beberapa tahun terakhir sering dikaitkan dengan
persepsi melemahnya independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan publik.
Dari perspektif hukum, indeks ini tidak bisa dipisahkan dari kualitas sistem peradilan dan regulasi antikorupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, serta berbagai reformasi birokrasi merupakan pilar utama upaya pemberantasan korupsi sejak reformasi 1998. Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga oleh konsistensi penegakan, independensi aparat, dan transparansi proses.
Para
ahli tata kelola publik sering menekankan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan
hukum, tetapi juga persoalan institusional. Ekonom Douglass North menilai bahwa
kualitas institusi menentukan tingkat kepercayaan dan biaya ekonomi suatu
negara. Ketika korupsi dipersepsikan tinggi, biaya transaksi meningkat,
investasi menjadi lebih mahal, dan pertumbuhan ekonomi bisa terhambat.
Data
internasional juga menunjukkan korelasi antara tingkat korupsi dan kualitas
demokrasi. Negara-negara dengan sistem hukum yang kuat, transparansi anggaran,
serta kebebasan pers yang terjaga cenderung memiliki skor IPK lebih tinggi.
Sebaliknya, negara dengan pengawasan lemah dan konsentrasi kekuasaan yang besar
biasanya memiliki skor lebih rendah.
Namun,
penting juga memahami keterbatasan IPK. Karena berbasis persepsi, indeks ini
tidak selalu mencerminkan tingkat korupsi yang sesungguhnya di lapangan.
Persepsi bisa dipengaruhi oleh pemberitaan media, konflik politik, atau kasus
besar yang mencuat. Dalam beberapa kasus, meningkatnya penindakan korupsi
justru dapat menurunkan skor persepsi karena publik melihat banyak kasus yang
terungkap.
Meski
begitu, IPK tetap menjadi indikator penting karena mencerminkan reputasi tata
kelola suatu negara di mata dunia. Lembaga pemeringkat, investor, dan
organisasi internasional kerap menggunakan indeks ini sebagai referensi untuk
menilai risiko investasi dan stabilitas institusi. Bahkan, beberapa laporan
ekonomi global menyoroti bahwa isu transparansi dan tata kelola dapat
memengaruhi persepsi investor terhadap Indonesia.
Penurunan
skor IPK 2025 juga menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi masih
menghadapi tantangan struktural. Korupsi bukan sekadar perilaku individu,
melainkan sering terkait dengan sistem pengadaan, pembiayaan politik, tata
kelola BUMN, hingga birokrasi perizinan. Tanpa perbaikan sistemik, penegakan
hukum saja tidak cukup untuk memperbaiki persepsi publik.
Dalam
konteks itu, IPK seharusnya dibaca sebagai sinyal peringatan, bukan sekadar
angka tahunan. IPK memberi pesan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum dan
institusi publik perlu terus diperkuat. Reformasi birokrasi, transparansi
anggaran, perlindungan kebebasan pers, serta independensi lembaga pengawas
menjadi faktor penting yang memengaruhi persepsi tersebut.
Pada
akhirnya, skor 34 bukan hanya statistik internasional. Ia adalah refleksi dari
bagaimana publik, pelaku usaha, dan komunitas global melihat kualitas tata
kelola di Indonesia. Perubahan angka itu tidak hanya bergantung pada
penangkapan kasus korupsi, tetapi pada upaya jangka panjang membangun sistem
yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Dengan kata lain, IPK bukan sekadar
indeks, melainkan cermin kepercayaan. Dan kepercayaan adalah fondasi utama bagi
negara yang ingin tumbuh secara berkelanjutan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya