Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 24 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak dibentuk pasca-Reformasi, MK berperan menjaga konstitusi, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan agar produk legislasi dan praktik kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusional. Oleh karena itu, kualitas dan independensi hakim konstitusi menjadi faktor kunci bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

 

Belakangan, proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perhatian publik. Misalnya diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam diskusi pada pada akhir Januari 2026 CALS menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi mekanisme seleksi hakim MK, khususnya yang dilakukan oleh lembaga pengusul. Perhatian ini patut dipahami sebagai bagian dari kepedulian masyarakat sipil dan komunitas akademik terhadap penguatan institusi konstitusional, bukan semata sebagai kritik personal terhadap individu tertentu.

 

Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa hakim MK berjumlah sembilan orang dan masing-masing diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Formulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antarcabang kekuasaan sekaligus mencegah dominasi satu lembaga dalam pengisian hakim konstitusi. Namun, konstitusi tidak merinci bagaimana mekanisme seleksi tersebut harus dijalankan.

 

Ketiadaan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuat setiap lembaga pengusul memiliki keleluasaan dalam menentukan prosedur seleksi. Di satu sisi, hal ini memberikan ruang fleksibilitas. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Inilah masalah yang banyak disorot oleh para pakar hukum tata negara.

 

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang sangat strategis. Dalam praktiknya, MK tidak jarang membatalkan undang-undang atau pasal-pasal tertentu karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Data putusan MK menunjukkan bahwa fungsi pengujian undang-undang menjadi salah satu peran paling signifikan dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, independensi hakim MK harus dijaga sejak tahap awal, yakni proses seleksi.

 

Salah satu isu yang kerap muncul dalam diskursus seleksi hakim MK adalah potensi benturan kepentingan, terutama ketika calon hakim memiliki latar belakang politik praktis. Dalam perspektif hukum tata negara modern, benturan kepentingan bukan selalu berarti pelanggaran hukum, tetapi situasi yang perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

 

Beberapa negara menerapkan mekanisme cooling-off period sebagai cara untuk menjaga jarak waktu antara jabatan politik dan jabatan yudisial. Masa jeda ini bertujuan memberikan waktu yang cukup agar seorang calon hakim dapat melepaskan keterikatan langsung dengan kepentingan politik praktis. Indonesia hingga kini belum mengatur hal tersebut secara eksplisit, sehingga wacana ini kerap muncul dalam diskusi akademik sebagai opsi kebijakan yang layak dipertimbangkan.

 

Selain itu, terdapat pula persoalan pemaknaan frasa “diajukan oleh” dalam UUD 1945. Sejumlah pakar, termasuk mereka yang terlibat dalam proses amandemen konstitusi, menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan hakim MK sebagai wakil dari lembaga pengusul. Hakim konstitusi tetap harus berdiri independen dan hanya terikat pada konstitusi serta hukum, bukan pada kepentingan institusional atau politik tertentu.

 

Pemahaman yang tepat atas prinsip ini menjadi penting untuk menjaga marwah kekuasaan kehakiman. Prinsip independensi hakim merupakan nilai universal yang diakui dalam berbagai sistem hukum demokratis. Hakim yang independen bukan hanya penting bagi kualitas putusan, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan.

 

Dalam perspektif historis, pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan respons terhadap pengalaman masa lalu ketika mekanisme pengujian kekuasaan sangat terbatas. Reformasi konstitusional bertujuan memastikan bahwa tidak ada lembaga negara yang bekerja tanpa pengawasan. Oleh karena itu, menjaga kekuatan dan kewibawaan MK berarti menjaga semangat reformasi itu sendiri.

 

Diskusi yang berkembang saat ini seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan penyempurnaan sistem, bukan sebagai upaya saling menyalahkan. Evaluasi terhadap mekanisme seleksi hakim MK dapat diarahkan pada penyusunan standar yang lebih jelas, terbuka, dan partisipatif, sehingga proses pengisian jabatan hakim konstitusi semakin dipercaya publik.

 

Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi adalah milik seluruh warga negara. Keberadaannya tidak hanya penting bagi para pembentuk undang-undang atau praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap hak-hak konstitusionalnya terlindungi. Dengan proses seleksi hakim yang transparan dan berintegritas, MK dapat terus menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan penopang demokrasi Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (199) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (84) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)