Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak dibentuk pasca-Reformasi, MK berperan menjaga konstitusi, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan agar produk legislasi dan praktik kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusional. Oleh karena itu, kualitas dan independensi hakim konstitusi menjadi faktor kunci bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Belakangan,
proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perhatian publik. Misalnya
diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional
and Administrative Law Society (CALS), sebuah forum yang terdiri dari
akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam
diskusi pada pada akhir Januari 2026 CALS menunjukkan adanya kebutuhan untuk
mengevaluasi mekanisme seleksi hakim MK, khususnya yang dilakukan oleh lembaga
pengusul. Perhatian ini patut dipahami sebagai bagian dari kepedulian
masyarakat sipil dan komunitas akademik terhadap penguatan institusi
konstitusional, bukan semata sebagai kritik personal terhadap individu
tertentu.
Secara
konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa hakim MK berjumlah
sembilan orang dan masing-masing diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Formulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan
keseimbangan antarcabang kekuasaan sekaligus mencegah dominasi satu lembaga
dalam pengisian hakim konstitusi. Namun, konstitusi tidak merinci bagaimana
mekanisme seleksi tersebut harus dijalankan.
Ketiadaan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuat setiap lembaga pengusul memiliki keleluasaan dalam menentukan prosedur seleksi. Di satu sisi, hal ini memberikan ruang fleksibilitas. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Inilah masalah yang banyak disorot oleh para pakar hukum tata negara.
Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan yang sangat strategis. Dalam praktiknya, MK
tidak jarang membatalkan undang-undang atau pasal-pasal tertentu karena dinilai
bertentangan dengan konstitusi. Data putusan MK menunjukkan bahwa fungsi
pengujian undang-undang menjadi salah satu peran paling signifikan dalam
menjaga hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, independensi hakim MK
harus dijaga sejak tahap awal, yakni proses seleksi.
Salah
satu isu yang kerap muncul dalam diskursus seleksi hakim MK adalah potensi
benturan kepentingan, terutama ketika calon hakim memiliki latar belakang
politik praktis. Dalam perspektif hukum tata negara modern, benturan
kepentingan bukan selalu berarti pelanggaran hukum, tetapi situasi yang perlu
dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap
independensi lembaga peradilan.
Beberapa
negara menerapkan mekanisme cooling-off
period sebagai cara untuk menjaga jarak waktu antara jabatan politik dan
jabatan yudisial. Masa jeda ini bertujuan memberikan waktu yang cukup agar
seorang calon hakim dapat melepaskan keterikatan langsung dengan kepentingan
politik praktis. Indonesia hingga kini belum mengatur hal tersebut secara
eksplisit, sehingga wacana ini kerap muncul dalam diskusi akademik sebagai opsi
kebijakan yang layak dipertimbangkan.
Selain
itu, terdapat pula persoalan pemaknaan frasa “diajukan oleh” dalam UUD 1945.
Sejumlah pakar, termasuk mereka yang terlibat dalam proses amandemen
konstitusi, menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk
menempatkan hakim MK sebagai wakil dari lembaga pengusul. Hakim konstitusi
tetap harus berdiri independen dan hanya terikat pada konstitusi serta hukum,
bukan pada kepentingan institusional atau politik tertentu.
Pemahaman
yang tepat atas prinsip ini menjadi penting untuk menjaga marwah kekuasaan
kehakiman. Prinsip independensi hakim merupakan nilai universal yang diakui
dalam berbagai sistem hukum demokratis. Hakim yang independen bukan hanya
penting bagi kualitas putusan, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap
lembaga peradilan secara keseluruhan.
Dalam
perspektif historis, pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan respons terhadap
pengalaman masa lalu ketika mekanisme pengujian kekuasaan sangat terbatas.
Reformasi konstitusional bertujuan memastikan bahwa tidak ada lembaga negara
yang bekerja tanpa pengawasan. Oleh karena itu, menjaga kekuatan dan kewibawaan
MK berarti menjaga semangat reformasi itu sendiri.
Diskusi
yang berkembang saat ini seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan
penyempurnaan sistem, bukan sebagai upaya saling menyalahkan. Evaluasi terhadap
mekanisme seleksi hakim MK dapat diarahkan pada penyusunan standar yang lebih
jelas, terbuka, dan partisipatif, sehingga proses pengisian jabatan hakim
konstitusi semakin dipercaya publik.
Pada
akhirnya, Mahkamah Konstitusi adalah milik seluruh warga negara. Keberadaannya
tidak hanya penting bagi para pembentuk undang-undang atau praktisi hukum,
tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap hak-hak konstitusionalnya terlindungi.
Dengan proses seleksi hakim yang transparan dan berintegritas, MK dapat terus
menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan penopang demokrasi
Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya