Adopsi dan Identitas yang Hilang

Jumat, 27 Februari 2026

Bagi banyak orang, adopsi identik dengan kisah kemanusiaan. Anak yang kehilangan keluarga mendapatkan rumah baru, sementara pasangan yang ingin memiliki anak memperoleh harapan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa praktik adopsi tidak selalu berjalan dengan niat mulia. Laporan BBC Indonesia tentang skandal perdagangan anak berkedok adopsi membuka sisi gelap dari praktik yang pernah terjadi puluhan tahun lalu, ketika ribuan anak Indonesia dibawa ke luar negeri melalui proses yang tidak sah.

 

Investigasi tersebut mengungkap bahwa lebih dari 3.000 anak Indonesia diadopsi ke Belanda pada dekade 1970-an hingga awal 1980-an, sebagian besar dengan dokumen palsu.  Praktik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari panti asuhan, klinik bersalin, hingga jaringan perantara yang bekerja lintas negara. Dalam beberapa kasus, anak-anak bahkan diculik dari keluarganya, lalu dijual melalui sistem adopsi yang tampak legal di atas kertas.

 

Kisah Yanien Veenendaal menjadi gambaran nyata tragedi tersebut. Ia mengaku diambil paksa dari keluarganya di Semarang saat berusia 10 tahun, kemudian dipindahkan ke panti asuhan di Jakarta sebelum diadopsi ke Belanda dengan identitas baru. Nama, tanggal lahir, dan identitas orang tuanya diganti. Ia baru menyadari sebagai korban perdagangan anak setelah dewasa.

 

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa korban bukan hanya anak yang diadopsi. Orang tua kandung yang kehilangan anak, serta orang tua angkat yang merasa diperdaya, juga mengalami trauma dan konflik batin. BBC menyebut situasi ini sebagai “segitiga korban”: anak, orang tua kandung, dan orang tua angkat sama-sama dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.

 

Secara historis, praktik adopsi internasional mulai meningkat setelah Perang Dunia II, ketika banyak anak kehilangan orang tua akibat konflik. Pada masa itu, adopsi lintas negara dipandang sebagai solusi kemanusiaan. Namun, pada dekade 1970-an hingga 1990-an, sejumlah negara mulai menyadari adanya penyimpangan. Di banyak tempat, adopsi berubah menjadi bisnis yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

 

Menurut pakar adopsi internasional dari Universitas Utrecht, Rene Hoksbergen, pemerintah Belanda sebenarnya sudah diperingatkan sejak puluhan tahun lalu tentang praktik ilegal tersebut, tetapi tidak segera mengambil tindakan.  Baru setelah investigasi resmi dilakukan, pemerintah Belanda mengakui adanya “pelanggaran serius” dan meminta maaf kepada para korban.

 

Dari perspektif hukum, praktik seperti ini melanggar prinsip dasar perlindungan anak. Dalam hukum Indonesia, penculikan dan perdagangan anak merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam KUHP dan berbagai undang-undang perlindungan anak. Secara internasional, Konvensi Den Haag 1993 tentang Adopsi Antarnegara menegaskan bahwa adopsi harus dilakukan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta melarang praktik yang bermotif keuntungan finansial.

 

Namun, pada masa ketika kasus-kasus ini terjadi, regulasi dan pengawasan belum seketat sekarang. Bahkan, menurut salah satu korban, pada masa adopsinya hampir tidak ada protokol yang jelas, sehingga banyak praktik ilegal sulit diproses secara hukum.  Hal ini menunjukkan bahwa kelemahan sistem dan pengawasan dapat membuka celah bagi kejahatan yang melibatkan pihak-pihak yang tampak resmi.

 

Dari sudut pandang sosial, dampak adopsi ilegal tidak berhenti pada masa kecil korban. Banyak dari mereka harus menghabiskan puluhan tahun untuk mencari identitas asli dan keluarga kandungnya. Perjalanan ini tidak selalu berakhir dengan kepastian. Dokumen yang dipalsukan membuat proses pencarian menjadi berliku, bahkan mustahil.

 

Kasus gugatan hukum yang diajukan oleh korban adopsi dari Sri Lanka terhadap pemerintah Belanda menjadi titik balik penting. Putusan pengadilan yang mengakui adanya kesalahan membuka peluang bagi korban lain untuk menuntut pengakuan dan kompensasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada masa lalu, tetapi juga mencakup upaya pemulihan bagi korban.

 

Pada akhirnya, skandal adopsi ilegal ini menjadi pelajaran penting bagi banyak negara. Adopsi bukan sekadar proses administratif, melainkan menyangkut identitas, hak asasi, dan masa depan seorang anak. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik yang seharusnya berlandaskan kemanusiaan dapat berubah menjadi perdagangan manusia yang terselubung.

 

Kisah para korban yang berjuang menemukan asal-usulnya mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak atas identitasnya. Sejarah kelam ini menjadi peringatan bahwa kebijakan perlindungan anak harus selalu dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan empati, agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (202) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (84) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (61) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)