Bagi banyak orang, adopsi identik dengan kisah kemanusiaan. Anak yang kehilangan keluarga mendapatkan rumah baru, sementara pasangan yang ingin memiliki anak memperoleh harapan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa praktik adopsi tidak selalu berjalan dengan niat mulia. Laporan BBC Indonesia tentang skandal perdagangan anak berkedok adopsi membuka sisi gelap dari praktik yang pernah terjadi puluhan tahun lalu, ketika ribuan anak Indonesia dibawa ke luar negeri melalui proses yang tidak sah.
Investigasi
tersebut mengungkap bahwa lebih dari 3.000 anak Indonesia diadopsi ke Belanda
pada dekade 1970-an hingga awal 1980-an, sebagian besar dengan dokumen
palsu. Praktik ini melibatkan berbagai
pihak, mulai dari panti asuhan, klinik bersalin, hingga jaringan perantara yang
bekerja lintas negara. Dalam beberapa kasus, anak-anak bahkan diculik dari
keluarganya, lalu dijual melalui sistem adopsi yang tampak legal di atas
kertas.
Kisah
Yanien Veenendaal menjadi gambaran nyata tragedi tersebut. Ia mengaku diambil
paksa dari keluarganya di Semarang saat berusia 10 tahun, kemudian dipindahkan
ke panti asuhan di Jakarta sebelum diadopsi ke Belanda dengan identitas baru.
Nama, tanggal lahir, dan identitas orang tuanya diganti. Ia baru menyadari
sebagai korban perdagangan anak setelah dewasa.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa korban bukan hanya anak yang diadopsi. Orang tua kandung yang kehilangan anak, serta orang tua angkat yang merasa diperdaya, juga mengalami trauma dan konflik batin. BBC menyebut situasi ini sebagai “segitiga korban”: anak, orang tua kandung, dan orang tua angkat sama-sama dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.
Secara
historis, praktik adopsi internasional mulai meningkat setelah Perang Dunia II,
ketika banyak anak kehilangan orang tua akibat konflik. Pada masa itu, adopsi
lintas negara dipandang sebagai solusi kemanusiaan. Namun, pada dekade 1970-an
hingga 1990-an, sejumlah negara mulai menyadari adanya penyimpangan. Di banyak
tempat, adopsi berubah menjadi bisnis yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
Menurut
pakar adopsi internasional dari Universitas Utrecht, Rene Hoksbergen,
pemerintah Belanda sebenarnya sudah diperingatkan sejak puluhan tahun lalu
tentang praktik ilegal tersebut, tetapi tidak segera mengambil tindakan. Baru setelah investigasi resmi dilakukan,
pemerintah Belanda mengakui adanya “pelanggaran serius” dan meminta maaf kepada
para korban.
Dari
perspektif hukum, praktik seperti ini melanggar prinsip dasar perlindungan
anak. Dalam hukum Indonesia, penculikan dan perdagangan anak merupakan tindak
pidana berat yang diatur dalam KUHP dan berbagai undang-undang perlindungan
anak. Secara internasional, Konvensi Den Haag 1993 tentang Adopsi Antarnegara
menegaskan bahwa adopsi harus dilakukan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi
anak, serta melarang praktik yang bermotif keuntungan finansial.
Namun,
pada masa ketika kasus-kasus ini terjadi, regulasi dan pengawasan belum seketat
sekarang. Bahkan, menurut salah satu korban, pada masa adopsinya hampir tidak
ada protokol yang jelas, sehingga banyak praktik ilegal sulit diproses secara
hukum. Hal ini menunjukkan bahwa
kelemahan sistem dan pengawasan dapat membuka celah bagi kejahatan yang
melibatkan pihak-pihak yang tampak resmi.
Dari sudut
pandang sosial, dampak adopsi ilegal tidak berhenti pada masa kecil korban.
Banyak dari mereka harus menghabiskan puluhan tahun untuk mencari identitas
asli dan keluarga kandungnya. Perjalanan ini tidak selalu berakhir dengan
kepastian. Dokumen yang dipalsukan membuat proses pencarian menjadi berliku,
bahkan mustahil.
Kasus
gugatan hukum yang diajukan oleh korban adopsi dari Sri Lanka terhadap
pemerintah Belanda menjadi titik balik penting. Putusan pengadilan yang
mengakui adanya kesalahan membuka peluang bagi korban lain untuk menuntut
pengakuan dan kompensasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara
tidak berhenti pada masa lalu, tetapi juga mencakup upaya pemulihan bagi
korban.
Pada
akhirnya, skandal adopsi ilegal ini menjadi pelajaran penting bagi banyak
negara. Adopsi bukan sekadar proses administratif, melainkan menyangkut
identitas, hak asasi, dan masa depan seorang anak. Tanpa pengawasan yang ketat,
praktik yang seharusnya berlandaskan kemanusiaan dapat berubah menjadi
perdagangan manusia yang terselubung.
Kisah para korban yang berjuang menemukan asal-usulnya mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak atas identitasnya. Sejarah kelam ini menjadi peringatan bahwa kebijakan perlindungan anak harus selalu dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan empati, agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya