Januari 2026 akan tercatat dalam buku sejarah Indonesia sebagai sebuah titik balik atau justru titik rawan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, Indonesia secara resmi memutus warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht (WvS). Namun, di balik euforia kemerdekaan hukum ini, terselip kegelisahan yang mendalam: apakah kita benar-benar sedang menuju keadilan yang lebih progresif, atau justru terjebak dalam model pengendalian yang lebih represif?
Secara historis, perjalanan hukum pidana kita merupakan kisah tentang adaptasi dan transisi yang lamban. Selama lebih dari seratus tahun, Indonesia menggunakan KUHP peninggalan Belanda yang berakar pada semangat abad ke-19. Upaya nasionalisasi sebenarnya sudah dimulai sejak UU No. 1 Tahun 1946, namun kodifikasi total baru terwujud di tahun 2023.
Di sisi lain, KUHAP 1981 (UU No. 8 Tahun 1981) pernah dijuluki sebagai “karya agung” (magnum opus) karena berhasil menggeser paradigma dari hukum acara kolonial yang memperlakukan tersangka sebagai objek yang tidak berdaya (inquisitor) menjadi subjek yang hak asasinya diakui dalam proses hukum yang adil (due process of law). Namun, seiring waktu, “karya agung” ini mulai terengah-engah menghadapi kompleksitas kejahatan modern, mulai dari tindak pidana korporasi hingga bukti digital yang dulu tak terbayangkan oleh para perancangnya.
KUHP Baru (UU 1/2023) membawa angin segar berupa pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif. Salah satu terobosannya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (adat) dan sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial atau pidana pengawasan.
Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan potret suram. Banyak Lapas di Indonesia mengalami kelebihan penghuni yang sangat parah. Contohnya, Lapas Kelas I Tangerang pernah mencatatkan kelebihan penghuni hingga lebih dari dua kali lipat dari kapasitas aslinya. Sebuah angka yang tidak hanya tidak manusiawi tetapi juga menjadi bom waktu bagi keamanan. Dengan KUHP baru, diharapkan pidana penjara menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Namun, analisis mendalam menunjukkan adanya paradoks. Di satu sisi kita bicara rehabilitasi, namun di sisi lain ada perluasan delik, seperti pasal penghinaan lembaga negara dan pasal makar yang ancamannya justru diperberat hingga pidana mati. Ini memicu pertanyaan, apakah negara sedang berupaya mengosongkan penjara, atau justru menyediakan jaring lebih lebar untuk menangkap suara kritis?
Jika KUHP mengatur tentang “apa” yang dilarang, maka KUHAP mengatur tentang “bagaimana” larangan itu ditegakkan. Di sinilah muncul kritik. Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana kita.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh pakar hukum adalah penguatan wewenang penyidik yang dianggap berlebihan. Misalnya, Pasal 120 KUHAP baru yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan dalam situasi “mendesak”. Frasa “mendesak” ini bersifat elastis dan subjektif, yang jika tidak diawasi ketat, dapat menjadi pintu masuk bagi pelanggaran hak privasi warga negara secara sistematis.
Lebih jauh lagi, koordinasi antar lembaga penyidik kini cenderung bersifat hierarkis ketimbang koordinatif. Hal ini bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan hubungan horizontal antar penyidik. Jika Kepolisian menjadi penyidik tunggal yang dominan tanpa mekanisme check and balances yang kuat dari penuntut umum (Jaksa) dan hakim pemeriksa, maka wajah penegakan hukum kita berisiko kembali ke era crime control model yang mengedepankan efisiensi penangkapan di atas perlindungan hak tersangka.
Secara legal formal, sinkronisasi antara hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP) adalah keharusan. Tidak mungkin kita menjalankan filosofi pemasyarakatan baru dengan prosedur usang. Namun, sinkronisasi ini jangan sampai mengorbankan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Tantangan terbesar kita saat ini adalah memastikan bahwa hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam KUHP tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi perbedaan keyakinan atau budaya di daerah, serta memastikan KUHAP tidak memberikan cek kosong bagi aparat untuk bertindak represif. Data menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara di luar pengadilan (restorative justice) sangat bergantung pada integritas aparat. Tanpa itu, penyelesaian perkara di luar pengadilan justru dikhawatirkan menjadi komoditas transaksional.
KUHP dan KUHAP baru menjadi cermin dari wajah demokrasi kita hari ini. Kita telah berhasil menanggalkan jubah kolonial, namun jangan sampai kita mengenakan baju baru yang lebih menyesakkan. Sejarah mengajarkan bahwa hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi di atas kertas, tetapi hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi rakyat kecil dan mengatur batasan yang tegas bagi pemegang kekuasaan.
Perjalanan baru ini masih sangat panjang. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan pengawasan publik yang ketat tetap menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa pembaruan hukum ini benar-benar bertujuan untuk memerdekakan manusia Indonesia, bukan justru menciptakan bentuk penjajahan baru dalam bingkai regulasi nasional.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya