Gagasan membangun koperasi desa pada dasarnya sulit ditolak. Dalam sejarah ekonomi Indonesia, koperasi selalu dipandang sebagai simbol ekonomi kerakyatan. Ia diasosiasikan dengan gotong royong, solidaritas, dan semangat keadilan sosial seperti dicita-citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, ketika program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digulirkan, banyak orang melihatnya sebagai upaya menghidupkan kembali ekonomi desa.
Namun, di sebuah daerah di Jawa Tengah, program itu justru memicu polemik. Beberapa bangunan koperasi disebut berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian, sekalipun proyek tersebut mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di titik inilah persoalan berubah dari soal ekonomi desa menjadi soal hukum tata ruang dan ketahanan pangan.
Sejak lama, Indonesia menghadapi dilema klasik, antara pembangunan versus pertanian. Pertumbuhan penduduk, ekspansi perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur terus menekan luas lahan sawah. Data Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan puluhan ribu hektare lahan pertanian setiap tahun akibat alih fungsi.
Karena itulah negara membentuk kerangka hukum perlindungan lahan pertanian melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). UU ini lahir dari kesadaran bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ketersediaan lahan.
Dalam perspektif historis, kebijakan ini merupakan koreksi terhadap praktik pembangunan masa lalu. Pada era Orde Baru, keberhasilan swasembada beras pada tahun 1984 sering dipuji. Namun setelah reformasi, banyak lahan sawah produktif berubah menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur. Akibatnya, ketergantungan pada impor pangan meningkat. UU LP2B mencoba menghentikan tren tersebut dengan satu prinsip sederhana, bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan.
Masalah KDMP bukan pada tujuan koperasinya. Koperasi adalah instrumen ekonomi yang sah, bahkan konstitusional. Persoalannya terletak pada lokasi pembangunan. Jika bangunan koperasi berdiri di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, maka secara hukum pembangunan itu bermasalah sejak awal. PP Nomor 1 Tahun 2011 secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B, kecuali untuk kepentingan umum tertentu dengan syarat sangat ketat.
Gedung koperasi, gudang, atau fasilitas ekonomi desa tidak termasuk kategori kepentingan umum yang secara otomatis bisa menghapus status perlindungan lahan. Artinya, tujuan yang baik tidak bisa menghapus larangan hukum. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman dalam praktik pembangunan. Banyak proyek dianggap sah hanya karena berlabel “strategis”, “nasional”, atau “kerakyatan”. Padahal dalam sistem hukum tata ruang, label politik tidak otomatis mengubah status hukum tanah.
Sering kali proyek yang diberi label Proyek Strategis Nasional dipersepsikan sebagai proyek yang boleh menyimpangi aturan. Padahal, secara hukum, PSN hanya mempercepat prosedur administratif, bukan menghapus kewajiban terhadap aturan tata ruang dan lingkungan. Peraturan Presiden tentang PSN secara eksplisit menyatakan bahwa setiap proyek strategis tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk hukum tata ruang. Artinya, jika lokasi proyek berada di zona pertanian atau LP2B, maka proyek itu tetap tidak boleh dibangun.
Dalam teori hukum administrasi, setiap kegiatan pembangunan mestinya tunduk pada rencana tata ruang, karena rencana itulah yang menjadi “konstitusi” penggunaan tanah. Jika prinsip ini dilanggar, yang rusak bukan hanya satu proyek, tetapi seluruh sistem pengendalian ruang.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tidak hanya berisi larangan, tetapi juga sanksi. Alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi tanpa prosedur yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, rezim tata ruang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan, mencabut izin, hingga memerintahkan pembongkaran bangunan yang melanggar.
Yang sering luput dari perhatian, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pelaksana proyek. Pejabat publik yang menerbitkan izin tanpa dasar hukum yang sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam perspektif hukum administrasi, ini disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Kasus KDMP di beberapa daerah menunjukkan paradoks pembangunan desa. Di satu sisi, negara ingin memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Di sisi lain, pembangunan fasilitas ekonomi justru menggerus lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan desa itu sendiri. Padahal, secara historis, koperasi desa justru lahir dari basis produksi pertanian. Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru, misalnya, berfungsi sebagai penggerak distribusi pupuk, kredit, dan hasil panen. Ia tumbuh bersama sawah, bukan menggantikannya. Jika koperasi dibangun dengan mengorbankan sawah, maka ia kehilangan akar historis dan ekonominya.
Sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menolak alih fungsi lahan pertanian patut dilihat dalam konteks ini. Ketegasan tersebut bukan penolakan terhadap koperasi, melainkan penegakan hukum tata ruang dan perlindungan pangan. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak boleh ditempuh dengan cara yang melanggar aturan. Pembangunan koperasi desa tetap harus mengikuti prinsip dasar, meliputi lokasi yang sesuai dengan tata ruang, izin yang sah, dan prosedur yang transparan.
Persoalan KDMP di daerah sebenarnya bukan hanya soal koperasi atau izin bangunan. Ia menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni masa depan lahan pertanian Indonesia. Setiap hektar sawah yang hilang sulit untuk dikembalikan. Tanah yang sudah berubah menjadi bangunan hampir mustahil kembali menjadi sawah produktif. Karena itu, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar urusan teknis tata ruang, melainkan soal keberlanjutan hidup.
Koperasi desa adalah ide yang baik. Namun, sawah adalah fondasi yang lebih mendasar. Tanpa sawah, koperasi kehilangan basis produksinya. Tanpa lahan pertanian, ketahanan pangan hanya akan menjadi slogan. Dan dalam negara hukum, bahkan program yang paling “merah putih” sekalipun tetap harus tunduk pada garis hijau sawah yang dilindungi undang-undang.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya