Seni Dianggap Gangguan

Rabu, 03 Juni 2026

Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di beberapa tempat pada bulan Mei 2026 memantik perdebatan yang lebih luas daripada sekadar soal film. Dokumenter karya Dhandi Laksono dan Cypri Dale itu berbicara tentang masyarakat adat Papua, deforestasi, dan persoalan tanah ulayat. Namun yang kemudian menjadi sorotan justru pembubaran acara nonton barengnya. Dari peristiwa itu, lahir pertanyaan lama yang selalu relevan dalam demokrasi: sampai di mana negara memberi ruang bagi seni, dan kapan kekuasaan mulai merasa terganggu oleh ekspresi?


Pertanyaan itulah yang dibahas Charles Beraf dalam artikelnya, Pesta Babi, Seni, dan Anarkisme Negara di Kompas edisi 16 Mei 2026.


Tulisan Charles tidak berhenti pada polemik satu film. Ia membawa pembaca masuk ke wilayah yang lebih mendasar: hubungan antara seni, moralitas, dan cara negara menggunakan kekuasaan.


Selama ini seni sering ditempatkan sebagai urusan hiburan. Film, lukisan, teater, atau musik dianggap sekadar sarana rekreasi dan ekspresi pribadi. Padahal sejarah menunjukkan sebaliknya. Seni hampir selalu lahir dari pengalaman sosial. Ia merekam kegelisahan, harapan, bahkan konflik masyarakat di zamannya.


Karena itu Charles menegaskan satu hal penting: seni tidak pernah lahir dari kekosongan. Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi maknanya cukup dalam. Sebuah karya seni selalu membawa konteks. Ia berbicara tentang sesuatu, entah tentang ketidakadilan, identitas, ingatan, atau pandangan hidup. Maka ketika sebuah karya memunculkan kontroversi, persoalannya tidak otomatis terletak pada karya itu sendiri, melainkan juga pada cara kita membaca dan meresponsnya.


Di titik inilah perdebatan tentang Pesta Babi menjadi menarik. Charles tidak sedang membahas apakah isi film itu benar atau salah, atau apakah semua orang harus sepakat dengannya. Fokusnya justru pada prinsip demokrasi: bagaimana negara dan aparat menghadapi perbedaan pandangan.


Ia mengingatkan bahwa politik sejatinya bukan hanya soal kuasa, melainkan juga soal moralitas. Dalam tradisi filsafat politik, kekuasaan yang sehat tidak cukup bertumpu pada kewenangan formal. Ia juga memerlukan kebajikan moral, yakni kemampuan menggunakan otoritas secara rasional, proporsional, dan demi kepentingan bersama.


Di sini Charles mengutip dua pemikir besar: Antonio Gramsci dan Immanuel Kant. Bagi Gramsci, seniman bukan penghias pinggir kehidupan sosial. Mereka memiliki peran membangun imajinasi demokratis dan membuka kemungkinan cara berpikir baru. Sementara Kant mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat atau objek kehendak pihak lain, melainkan sebagai pribadi yang bermartabat dan setara. Gagasan itu terasa relevan ketika seni berhadapan dengan kekuasaan.


Charles memberi contoh sederhana: seseorang boleh tidak setuju terhadap pandangan orang lain, tetapi ketidaksetujuan itu tidak otomatis memberi legitimasi untuk meniadakan ruang dialog. Jika ada keberatan terhadap sebuah karya seni, maka keberatan itu semestinya dijelaskan melalui alasan yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Pandangan ini penting dalam masyarakat plural seperti Indonesia. Sebab demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman pendapat, melainkan kemampuan mengelola perbedaan.


Menariknya, Charles menggunakan istilah yang cukup keras: anarkisme negara. Istilah ini tidak dipakai untuk menggambarkan kekacauan tanpa aturan di jalanan, melainkan kondisi ketika kekuasaan dijalankan secara sewenang-wenang tanpa landasan moral yang memadai. Dalam situasi seperti itu, negara atau aparat bisa bertindak atas dasar kemauan sendiri sambil mengatasnamakan kepentingan publik.


Untuk menjelaskan hal tersebut, Charles meminjam teori Uri Gordon tentang tiga model kekuasaan. Pertama, power over, yakni kekuasaan yang bersifat memaksa dan menundukkan. Model ini cenderung alergi terhadap kritik dan diskusi. Kedua, power to, yaitu kekuasaan sebagai kemampuan untuk bertindak dan memungkinkan kebebasan berpikir. Ketiga, power with, kekuasaan yang bekerja bersama, bukan di atas pihak lain.


Bila direnungkan, tiga model ini tidak hanya relevan untuk negara, tetapi juga untuk kehidupan sehari-hari. Orang tua, guru, pejabat, bahkan pemimpin komunitas selalu berhadapan dengan pilihan: menggunakan kuasa untuk mengendalikan, memberdayakan, atau bekerja bersama.


Di sinilah artikel Charles terasa lebih luas daripada polemik film.


Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang hubungan seni dan politik. Pada dekade 1960-an, polemik antara Lekra dan Manifes Kebudayaan menunjukkan bahwa seni sudah lama menjadi arena perdebatan gagasan. Bahkan dalam masyarakat adat, seni kerap hadir sebagai medium pendidikan moral dan pengetahuan budaya. Artinya, seni bukan benda asing dalam kehidupan publik kita.


Karena itu, pembahasan tentang seni sesungguhnya bukan semata perkara selera, melainkan soal bagaimana demokrasi memperlakukan ekspresi.


Charles menawarkan satu gagasan yang patut direnungkan: negara dan seniman tidak harus saling berhadap-hadapan. Demokrasi justru tumbuh ketika keduanya dapat berbagi ruang. Negara menyediakan perlindungan dan kebebasan berekspresi, sementara seni membantu masyarakat memikirkan ulang nilai, keadilan, dan masa depan bersama.


Sebab sebuah bangsa mungkin bisa bertahan tanpa banyak karya seni. Tetapi bangsa yang kehilangan ruang bagi ekspresi biasanya perlahan kehilangan kemampuan untuk mendengar dirinya sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (255) kepegawaian (177) hukum (97) serba-serbi (94) oase (93) saat kuliah (71) pustaka (66) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)