Sebuah Kitab Keadilan

Selasa, 02 Juni 2026

Di negeri yang sering membuat orang sinis terhadap hukum, nama Artidjo Alkostar hadir seperti anomali. Ia bukan tokoh yang gemar tampil di depan kamera, bukan pula pejabat yang sibuk membangun citra. Tetapi justru karena itu, namanya meninggalkan jejak yang sulit dilupakan.


Hamid Basyaib dalam Sebuah Kitab Keadilan tidak hanya menceritakan riwayat seorang hakim agung. Tulisan itu seperti membuka halaman demi halaman kehidupan seorang manusia yang memilih berjalan melawan arus. Dan di tengah dunia hukum yang kerap dipandang mahal, rumit, bahkan kompromistis, Artidjo tampil sebagai sosok yang menghancurkan banyak prasangka.


Ketika masih menjadi pengacara di Yogyakarta hingga akhir 1990-an, kantornya bahkan sulit dibedakan dari rumah singgah sederhana. Bangunannya berdinding gedek, dipenuhi tumpukan koran tua, jauh dari bayangan kantor hukum modern yang mewah dan berpendingin udara. Tetapi yang paling tidak biasa bukanlah bangunannya.


Artidjo tidak pernah merundingkan honor dengan klien. Bagi banyak orang, itu terdengar mustahil. Dunia pengacara identik dengan tarif, negosiasi, dan kontrak jasa. Namun bagi Artidjo, bantuan hukum bukan komoditas yang layak ditawar. Jika klien ingin membayar, silakan. Jika tidak, perkara tetap berjalan.


Hamid Basyaib menceritakan kisah seorang klien dari Madura yang menang perkara tetapi bingung memberi imbalan. Karena tak punya cukup uang dan takut menyinggung perasaan pengacaranya, ia akhirnya membawa jimat sebagai tanda terima kasih. Artidjo hanya tertawa dan memintanya membawa pulang benda itu. Ia tak percaya jimat, apalagi menjadikannya alat tukar jasa hukum.


Sikap serupa muncul ketika dua mantan mahasiswanya menagih honor kepada seorang dosen yang menjadi kliennya. Hal itu sebenarnya lazim dalam praktik hukum. Tetapi ketika tahu ada penagihan, Artidjo justru memecat keduanya. 


“Mereka bikin malu,” katanya. 


Kalimat itu sederhana, tetapi menjelaskan wataknya. Ia memandang profesi hukum bukan semata pekerjaan mencari nafkah, melainkan panggilan moral. Karena itulah tidak banyak orang berani memakai jasanya. Mereka tahu, jika menyerahkan perkara kepada Artidjo, peluang kalah kadang lebih besar daripada menang. Ia tidak dikenal sebagai pengacara yang pandai mencari celah kompromi. Ia justru terkenal karena keberpihakannya kepada korban ketidakadilan, bahkan ketika keberpihakan itu berisiko.


Pada pertengahan 1980-an, saat menjadi Direktur LBH Yogyakarta, ia berada di garis depan mengecam praktik penembakan misterius atau petrus. Masa itu mencekam. Mayat ditemukan di sudut kota, di pinggir sungai, dengan tubuh penuh luka tembak. Banyak orang tahu siapa yang diduga memiliki kemampuan melakukan operasi semacam itu, tetapi sedikit yang berani bicara. Artidjo termasuk yang sedikit itu.


Ia bahkan melindungi sejumlah orang yang menjadi sasaran operasi tersebut—langkah yang bagi sebagian besar pengacara kala itu nyaris tak terpikirkan. Namun keberaniannya tidak pernah tampil sebagai heroisme berlebihan. Hamid menggambarkannya sebagai orang yang bukan tanpa rasa takut, melainkan seseorang yang mampu mengatasi rasa takut. Itu perbedaan yang penting.


Ia tetap bepergian dengan motor bebek dan tas kecil di pundak, sadar sepenuhnya bahwa risiko selalu ada. Ketika ditanya soal ancaman, jawabannya khas: jika ada yang mengancam karena putusannya sebagai hakim, ia akan balik mengejar sampai tujuh turunan. Bukan karena gemar menantang, tetapi karena ia yakin bahwa keputusan hukum harus dibela selama berpijak pada kebenaran.


Keteguhan itu terus terbawa ketika ia menjadi hakim agung. Hamid mengenang bagaimana Artidjo tinggal di rumah kontrakan sederhana di gang sempit Kwitang dan pergi ke Mahkamah Agung dengan bajaj. Ia menolak meminta fasilitas rumah atau mobil dinas, meskipun itu haknya. Baginya, jika negara memang menyediakan, berikan saja tanpa perlu memohon. Sikap itu terdengar keras kepala, tetapi mungkin justru di situlah letak integritasnya.


Di Mahkamah Agung, Artidjo dikenal sebagai hakim yang sulit ditembus. Puluhan mantan mahasiswa dan juniornya menjadi pengacara sukses, tetapi tak ada yang berani membicarakan perkara jika kasusnya berada di tangannya. Semua tahu batas itu tidak boleh dilanggar.


Yang menarik, Artidjo tidak hidup sebagai manusia yang membenci dunia. Ia menyukai bonsai, memelihara ayam pelung, dan tetap menjaga minat akademiknya hingga usia senja. Ia belajar hak asasi manusia di Amerika, meraih doktor pada usia 59 tahun, dan tak pernah berhenti membaca.


Mungkin karena itu Hamid menyebutnya seperti sebuah kitab keadilan. Sebuah kitab tidak selalu mudah diikuti seluruh isinya. Kadang ia membuat pembacanya merasa kecil atau malu karena tak sanggup meneladani seluruh pesannya. Begitu pula Artidjo. Ia mungkin bukan manusia sempurna, tetapi hidupnya menjadi pengingat bahwa integritas bukan slogan yang diucapkan di podium. Ia adalah kebiasaan sehari-hari.


Dan ketika Artidjo meninggal sendirian di apartemen sederhana yang dipinjamkan negara, tanpa banyak kemewahan atau gelar yang ia kejar, kematiannya seolah menutup seluruh kisah itu dengan tenang. Seperti hidupnya sendiri: tanpa banyak suara, tetapi meninggalkan gema panjang bagi mereka yang masih percaya bahwa keadilan bukan sesuatu yang mustahil diperjuangkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (262) kepegawaian (177) hukum (99) serba-serbi (94) oase (93) saat kuliah (71) pustaka (66) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)