Dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan) disebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Hal ini berarti bahwa guru yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga harus dibebaskan sementara dari jabatannya.
Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.
Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.
Selain itu ada pula beberapa peraturan yang terkait dengan guru selain di atas, yaitu:
1. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional PNS
3. PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 16 Tahun 1994
4. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Keppres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
Ternyata semua peraturan itu tidak ada yang menyebutkan atau menjelaskan ketentuan tentang guru yang dibebaskan sementara. Namun demikian argumentasi yang menyatakan bahwa semua hukuman disiplin tingkat sedang membawa konsekuensi guru dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya lebih kuat alasannya. Dalil yang dipakai adalah sebagai berikut.
Dalil Pertama
Pasal 34 huruf a Permenpan tersebut mengandung arti untuk semua jenis hukuman disiplin tingkat sedang tanpa terkecuali dan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat. Kalau hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya maka seharusnya kata-kata ”tingkat sedang atau berat” tidak dimasukkan dalam ketentuan, sehingga bunyinya menjadi: ”Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat”. Namun kenyataannya tidak demikian.
Dalil Kedua
Dalam ketentuan selanjutnya yakni Pasal 36 Permenpan menyebutkan bahwa guru diberhentikan dari jabatannya apabila diberi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat. Dikaitkan dengan Pasal 34 huruf a Permenpan maka hal itu mengandung maksud untuk membedakan konsekuensi dari masing-masing tingkat hukuman disiplin. Guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maka konsekuensinya adalah dibebaskan sementara dari jabatannya. Sedangkan guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat (kecuali penurunan pangkat) maka konsekuensinya adalah diberhentikan dari jabatannya.
Dalil Ketiga
Jenis hukuman disiplin PNS diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada 2 macam hukuman disiplin berupa penurunan pangkat yakni penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat selama tiga tahun. Penurunan pangkat selama satu tahun dikategorikan tingkat sedang sedangkan penurunan pangkat selama tiga tahun dikategorikan tingkat berat.
Peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS tidak memasukkan hukuman disiplin penurunan pangkat selama tiga tahun. Yang ada adalah penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun. Hukuman penurunan pangkat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 itu termasuk dalam jenis hukuman disiplin tingkat berat. Tidak ada hukuman penurunan pangkat yang masuk dalam tingkat sedang.
Memang PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, namun pada saat Permenpan itu ditetapkan yakni pada tanggal 10 November 2009 peraturan yang masih berlaku adalah PP Nomor 30 Tahun 1980. Bahkan PP Nomor 30 Tahun 1980 itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan Permenpan. Oleh karena penurunan pangkat termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat maka arti dari Pasal 34 huruf a Permenpan adalah apabila ada guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang (tanpa terkecuali) atau penurunan pangkat maka dibebaskan sementara dari jabatannya.
Dalil Keempat
Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan fungsional. Dalam Lampiran Perka BKN ini ada salah satu contoh kasus yang dapat dijadikan penjelasan tentang pembebasan sementara dari jabatan fungsional meskipun hanya secara implisit.
Contoh kasus tersebut adalah sebagai berikut
Seorang pejabat fungsional yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan berlaku terhitung mulai tanggal 20 Januari 2009. Dalam batas tenggang waktu yang ditentukan setelah diterimanya keputusan, yang bersangkutan mengajukan keberatan/banding administratif ke Bapek. Setelah melalui proses, akhirnya Bapek pada tanggal 25 April 2009 memutuskan bahwa hukuman disiplinnya diubah menjadi hukuman disiplin sedang. Setelah selesai menjalani hukuman disiplin tersebut, yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan fungsional disertai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal demikian tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan Februari 2009 sampai dengan selesai menjalani hukuman disiplin sedang dan diangkat kembali dalam jabatan fungsional. Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa pejabat fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maka dibebaskan sementara dari jabatannya. Jika telah selesai menjalani hukuman disiplin tersebut maka ia diangkat kembali dalam jabatan fungsional.
Dalil Kelima
Artikel dalam situs BKN (http://bkn.go.id) dengan judul Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Di sini BKN menyatakan dengan jelas bahwa pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Tingkat sedang tersebut tidak mengkhususkan pada penurunan pangkat saja. Jabatan fungsional tersebut termasuk juga guru. Artikel dalam situs BKN ini menjadi rujukan bagi pengelola kepegawaian di daerah dalam situsnya masing-masing, misalnya BKD Kabupaten Bantul (http://www.bkd.bantulkab.go.id) dan BKD Kota Dumai (http://www.bkd.dumaikota.go.id).
Kesimpulan
Pasal 34 huruf a Permenpan mengandung arti bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang tanpa ada pengecualian yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Selain itu guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga harus dibebaskan sementara dari jabatannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya