Kita Adalah Ikan

Sabtu, 30 Juli 2011

peperonity.com
Informasi ini penting, terutama bagi Anda yang berprofesi sebagai pedagang. Tapi sebenarnya tak hanya pedagang, karena kini di jaman serba modern setiap orang bisa melakukan transaksi jual beli dengan berbagai media. Dalam melakukan usaha jual beli berhati-hatilah, karena ternyata ada oknum yang mencari-cari kesalahan. Apa tujuannya? Ya macam-macam. Bisa jadi untuk mendapatkan nama baik di masyarakat, tetangga, calon mertua, pacar, atasan. Bisa jadi agar mendapatkan kepercayaan memperoleh tugas-tugas penting. Bisa jadi biar mudah naik pangkat. Bisa jadi biar bisa mudah mutasi di tempat basah (laut kali?! Hehehe...). Kalau barangnya barang haram sih ya itu kesalahan Anda sendiri, tapi kalau barangnya barang halal?

Ada kasus nih di Jakarta kalau tak salah, saya baca di Kompas beberapa bulan silam, jadi kisahnya lupa-lupa ingat. Seorang karyawan disuruh melakukan rekayasa dokumen oleh bosnya. Ia tak mau, maka dihajarlah dia. Padahal saat penganiayaan itu ada petugas yang berwajib (oknum boi, kata orang). Si oknum diam saja. Si karyawan pun melapor ke kantor yang berwajib. Laporannya tak ditanggapi. Malah ia yang ditahan karena saat digeledah ditemukan narkoba di baju/celananya (kata koran, ini modus yang paling sering dilakukan oknum, maksudnya ada oknum yang sengaja menaruh atau pura-pura menemukan narkoba padahal sejatinya barangnya sudah disiapkan terlebih dahulu). Mirissssssssssssssss!!!!!!!!

Terus apa hubungannya dengan profesi pedagang di atas? Hehehe lupa, boi, intermeso dikit lah biar gak puyeng. Masih ingat ada orang yang ditangkap polisi karena menjual iPad? Klik saja deh di sini. Ringkasnya ia menjual dua buah iPad yang tak ada buku petunjuknya yang berbahasa Indonesia. Berjualnya via internet, yang jadi pembeli seorang polisi yang pura-pura membeli. Sepertinya barangnya masih bagus tuh, tak ada berita jika iPad rusak atau mengecewakan konsumen. Dijebak? Ya benar, itu kata yang pas.

Forum di dunia maya ramai membicarakannya. Sampai akhirnya saya menemukan tulisan tentang perangkat telematika yang diwajibkan memiliki buku petunjuk/manual berbahasa Indonesia. Dasarnya adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009. Di lampiran keputusan tersebut disebutkan bahwa perangkat yang diwajibkan total 45 jenis yakni DVD/VCD Player, Amplifier, Kalkulator, Kipas Angin, Kamera Digital/Video, Fax, Dispenser, Freezer, Lemari Es, Mesin Cuci, Microphone, Monitor Komputer, AC, Blender, Magic Jar, Toaster, Printer, Mesin Fotocopy, TV, Piano Electric, Radio Cassete, Tape Mobil, Set TopBox, Setrika Listrik, Telpon Nirkabel, Telpon Seluler, Microwave Oven, Toaster, dan Kompor Gas. (sumber : http://mastel.wordpress.com).
 
Coba deh dibaca 33 kali, kalau tak puas baca 66 kali, kalau masih tak puas baca 99 kali. Pak bu polisi, pak bu jaksa silakan baca juga. Petugas berwajib di daerah yang mau siap-siap menangkap penjual iPad silakan baca juga. Kok saya tak menemukan kata iPad ya? Bahkan saya tak menemukan komputer dan laptop. Lalu kenapa ya petugas ngotot memejahijaukan penjual iPad ya. Bahkan kalau pun ada pelanggaran terhadap peraturan di atas, sanksinya hanyalah administrasi, bukan pidana.

Kalau menggunakan UU Perlindungan Konsumen juga janggal, sebab tidak ada yang dirugikan dalam transaksi itu. Memang benar ada transaksi jual beli, ada penjual, ada pembeli, dan ada barangnya. Barangnya pun tak ada kecacatan. Tak ada komplain dari konsumen. Masalahnya yang jadi konsumen adalah polisi itu sendiri. Bukankah ia pura-pura membeli, karena memang tujuannya menangkap penjual. Coba deh tanyakan padanya, apakah ia merasa kecewa dengan kualitas barang yang dibelinya.

Sepertinya memang ada yang ingin memancing di air keruh. Waspadalah, karena tampaknya kita semua berpeluang menjadi ikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)