Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS disebutkan bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS adalah 56 tahun. Namun demikian ada beberapa jabatan yang membuat PNS dapat diperpanjang BUP-nya. Selain itu ada juga jabatan dalam PNS yang mengakibatkan BUP PNS tidak 56 tahun bahkan lebih dari 56 tahun. PNS yang menduduki jabatan sebagai guru, misalnya, dipensiun saat berusia 60 tahun secara otomatis tanpa harus ada perpanjangan. Hal ini tegas diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PP Nomor 32 Tahun 1979 yang menjadi dasar pemberhentian PNS telah mengalami dua kali perubahan yakni dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Berdasarkan regulasi itu PNS yang menduduki jabatan sebagai eselon 1, eselon 2, dokter, dan pengawas sekolah dapat diperpanjang BUP-nya menjadi 60 tahun dari yang seharusnya pensiun pada usia 56 tahun. Nah inilah pokok permasalahan itu, yakni istilah “dapat”.
“Dapat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya mampu; bisa; boleh; mungkin. Sedangkan istilah “dapat diperpanjang” dalam peraturan kepegawaian di atas berarti bisa atau boleh diperpanjang. Dengan kata lain perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan tertentu tidak terjadi secara otomatis, namun harus melalui proses atau keputusan.
Namun dalam prakteknya tidak demikian. Saya ambil contoh dokter dan pengawas, karena kedua jabatan ini ada di daerah saya. Selama ini, sepengetahuan saya, kedua jabatan ini di daerah saya dipensiun sebagai PNS saat berusia 60 tahun. Apakah sebelumnya ada perpanjangan? Tidak. Kedua jabatan tersebut dipensiun pada usia 60 tahun secara otomatis. Padahal kalau mengacu kata ”dapat diperpanjang” seharusnya tidak otomatis.
Apakah daerah lain seperti itu? Saya pernah menanyakan hal ini kepada BKD Sleman melalui alamat websitenya. Ternyata menurut BKD Sleman selama ini memang dokter dan pengawas sekolah dipensiun pada uaia 60 tahun secara otomatis. Saya rasa seluruh Indonesia juga seperti itu. Buktinya BKN, baik pusat maupun regional, setali tiga uang, karena di institusi itulah proses pensiun dilaksanakan.
Lalu mana yang benar? Wallahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya